Oleh: Depriyan Dermawan Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kelas Hukum Keimigrasian
JurnalPost.com - Saat ini, kondisi antrean pelintas di area kedatangan internasional bandara-bandara besar di Indonesia telah berubah. Barisan mesin autogate yang futuristik perlahan mulai menggantikan antrean panjang yang melelahkan di depan konter pemeriksaan manual. Berdasarkan data terkini, ribuan pelintas batas kini lebih memilih memindai paspor mereka secara mandiri. Namun, di balik efisiensi teknologi ini, muncul sebuah dinamika baru dalam efektivitas pengelolaan keimigrasian kita: sejauh mana mesin tetap bisa menjalankan fungsi pengamanan sekaligus fungsi pelayanannya secara seimbang?
Melihat pada realitas sosial di masyarakat, keberadaan autogate merupakan manifestasi dari pergeseran budaya hukum lebih mendalam, bukan sekadar pembaruan sarana teknis. Secara perlahan, kehadiran hukum tidak lagi direpresentasikan melalui interaksi dan tegur sapa petugas imigrasi, melainkan melalui algoritma dan pemindaian biometrik yang terintegrasi dalam sistem autogate. Dalam hal ini, efektivitas hukum tidak lagi diukur dari kepatuhan terhadap figur manusia, melainkan pada kesiapan sosial dalam merespons sistem digital yang kaku. Tantangan utamanya adalah memastikan standar pengamanan negara tetap aman meskipun pemeriksaannya menjadi serba otomatis.
Saat ini, fasilitas autogate telah tersedia di sejumlah lokasi utama, seperti Jakarta (Soekarno-Hatta), Bali (Ngurah Rai), Batam, dan Surabaya (Juanda). Dalam pelaksanaanya, penggunaan fasilitas tersebut menunjukkan dampak positif terhadap efisiensi pemeriksaan keimigrasian dengan mengurai penumpukan antrean di area konter manual. Data menunjukkan bahwa proses pemeriksaan kini hanya membutuhkan waktu sekitar 25 detik per orang. Namun, efektivitas sistem ini diuji ketika terjadi kendala teknis, di mana durasi dari pelayanan autogate bisa memakan waktu sekitar 1-3 menit, lebih lama dari pemeriksaan manual.
Ditinjau dari sosiologi hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa adanya kesenjangan teknologi dengan kesiapan sosial masyarakat sehingga menyebabkan kendala teknis yang dimaksud. Pada kenyataannya, teknologi sering kali dianggap membingungkan oleh kelompok lanjut usia atau pengguna yang belum terbiasa. Sejumlah kendala, di antaranya kesalahan menempatkan posisi halaman biodata paspor, ketidaksesuaian data pada visa online, hingga masih ditemukan ketidaksesuaian hasil pemindaian wajah membuktikan bahwa peristiwa hukum yang dijalankan secara otomatis tetap membutuhkan kehadiran manusia (petugas) sebagai pendamping agar tujuan pengamanan dan pelayanan tetap tercapai.
Persoalan ini semakin kompleks jika meninjau implementasinya di perbatasan darat atau Pos Lintas Batas Negara seperti PLBN Entikong (perbatasan Indonesia-Malaysia) dan PLBN Skouw (perbatasan Indonesia-Papua Nugini). Berbeda halnya dengan bandara internasional, perbatasan darat sering kali menghadapi kendala mendasar yaitu stabilitas infrastruktur, seperti jaringan internet dan pasokan listrik yang belum stabil. Selain hal itu, karakteristik masyarakat di wilayah perbatasan masih kental dengan kearifan lokal sehingga memberikan tantangan sosiologis tersendiri. Dalam praktik di wilayah perbatasan Indonesia, kearifan lokal tampak pada kebiasaan tradisional antar suku yang sudah lama melintasi batas wilayah sebelum batas negara resmi ditetapkan. Oleh karena itu, penanganan hukumnya membutuhkan pendekatan persuasif yang lebih merangkul, bukan hanya sekadar penerapan administrasi digital.
Lebih jauh lagi, tantangan dalam penggunaan autogate tidak berhenti pada kendala teknis dan prosedur administratif saja, melainkan terdapat risiko keamanan nasional yang perlu diwaspadai. Adanya risiko yang sulit dideteksi oleh mesin, seperti pada kasus perdagangan orang di mana pelaku maupun korban sering kali memiliki dokumen administratif yang terlihat sah. Di sinilah keterbatasan teknologi terlihat. Sistem yang ada hanya mampu memeriksa data hitam di atas putih, namun tidak dapat mendeteksi motif atau niat di balik perjalanan pelintas. Tanpa adanya interaksi langsung dengan petugas, upaya pencegahan terhadap mereka menjadi sangat sulit dilakukan. Jika penggunaan autogate diperluas tanpa pengawasan ketat, negara berisiko kehilangan kesempatan untuk mencegah pergerakan orang dengan tujuan ilegal. Hal ini membuktikan bahwa pengamanan yang hanya mengandalkan mesin tanpa mempertimbangkan asistensi dari petugas dapat menciptakan celah kerawanan di lapangan.
Untuk menjembatani berbagai kendala tersebut, diperlukan langkah strategis yang terintegrasi, dimulai dari pendekatan petugas di lapangan. Pendekatan ini menuntut peran petugas imigrasi yang proaktif, tidak hanya sebagai pengawas keamanan yang waspada terhadap perilaku mencurigakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang sigap membantu pelintas dalam menggunakan sistem autogate. Pendampingan ini penting diperlukan karena mesin tidak dapat membaca motif kejahatan, sekaligus membantu kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem otomatis.
Selanjutnya, sistem autogate perlu terus diselaraskan dengan peraturan terbaru agar tetap relevan dengan dinamika di lapangan. Sistem keamanan yang ideal seharusnya tidak membatasi akses masyarakat secara berlebihan, melainkan mampu menyeimbangkan prosedur yang ada dengan kondisi nyata di lapangan. Penyesuaian aturan dan sistem ini kemudian wajib disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan menjadi selaras dan kendala serupa tidak terulang di masa depan.
Lebih jauh, ditinjau dari perspektif sosiologi hukum, efektivitas sistem autogate tidak bisa hanya diukur dari kecepatan pemindaian mesin atau kecanggihan sistem digitalnya. Efektivitas penegakan hukum baru benar-benar tercapai apabila instrumen teknologi tersebut selaras dengan tingkat kesiapan sosial masyarakat penggunanya. Oleh karena itu, solusi jangka panjang yang diperlukan adalah membangun adaptasi budaya hukum digital secara bertahap melalui edukasi publik. Dengan demikian, penerapan teknologi keimigrasian tidak sekadar menjadi sistem administratif yang kaku, melainkan menjadi sarana hukum yang berfungsi efektif, menjamin keamanan negara, sekaligus tetap memanusiakan setiap pelintas batas. Autogate sendiri harus dilihat secara keseluruhan, fasilitas autogate harus diposisikan sebagai alat bantu pengawasan keimigrasian, bukan sebagai pengganti peran petugas. Sebab, secanggih apa pun teknologi, keberhasilannya tetap bergantung pada manusia yang mengendalikannya.
Pada akhirnya, tantangan keimigrasian di era global saat ini tidak hanya membutuhkan penegakan hukum berbasis teknologi, tetapi juga pendekatan sosial yang tepat. Keamanan negara tidak cukup hanya mengandalkan teknologi yang canggih, tetapi harus diimbangi dengan kehadiran petugas yang tetap memperhatikan kenyamanan dan sisi kemanusiaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sinergi yang baik antara kecepatan mesin dan ketajaman intuisi petugas inilah yang pada akhirnya akan menciptakan sistem keimigrasian yang modern, aman, dan berkeadilan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda