Penulis : Jennifer Cecilia Telaumbanua Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
JurnalPost.com - Fenomena banyaknya keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara non prosedural masih menjadi persoalan serius hingga saat ini. Di berbagai daerah, khususnya wilayah pedesaan, masyarakat kerap tergiur janji pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa memahami risiko hukum dan sosial yang mengintai. Data dan pemberitaan menunjukkan bahwa Pekerja Migran Indonesia non prosedural dari tahun ke tahun menunjukan penurunan yang belum terselesaikan hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra negara serta membuka celah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Dalam menanggapi permasalahan ini Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan untuk ikut serta mencegah banyak nya Tenaga Kerja Non Prosedural yaitu dengan adanya inovasi Tim Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Pembina Desa menjadi langkah strategis yang menunjukkan respons cepat dan adaptif dari institusi keimigrasian Indonesia.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai bagian dari realitas sosial yang hidup di masyarakat. Peraturan Keimigrasian yang mengatur tentang prosedur keberangkatan tenaga kerja sebenarnya telah cukup komprehensif. Namun dalam praktiknya masih saja ada oknum Masyarakat yang memilih jalur non prosedural karena lebih cepat dan mudah. Pelanggaran prosedur keberangkatan tenaga kerja seringkali bukan semata-mata karena ketidaktahuan, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, dan lemahnya akses informasi. Di sinilah hukum harus hadir tidak hanya sebagai alat represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Pembentukan tim Desa Binaan Imigrasi dan kehadiran Petugas Pembina Desa menjadi langkah strategis dalam menjembatani kesenjangan tersebut. Dari sudut pandang sosiologi hukum, keberadaan aktor lokal ini berperan sebagai agen internalisasi norma hukum di masyarakat.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Indonesia sudah memiliki 536 Desa Binaan Imigrasi dan 286 orang Petugas Pembina Desa pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma imigrasi tidak lagi hanya berfungsi di titik-titik perbatasan atau kantor pelayanan, melainkan masuk langsung ke ruang sosial masyarakat. Dengan memahami karakteristik lokal seperti tingkat pendidikan, pola migrasi, dan pengaruh tokoh Masyarakat kebijakan keimigrasian menjadi lebih kontekstual dan efektif. Petugas pembina desa berperan sebagai jembatan antara negara dan masyarakat. Mereka tidak hanya menyampaikan aturan, tetapi juga membangun kesadaran hukum. Dalam perspektif sosiologi hukum, ini disebut sebagai internalisasi norma, di mana masyarakat secara sadar mematuhi hukum karena memahami manfaatnya, bukan karena takut sanksi semata. Sebagai contoh, di beberapa desa yang telah menjadi binaan, terjadi penurunan signifikan jumlah warga yang berangkat secara ilegal. Hal ini tidak hanya karena adanya pengawasan, tetapi juga karena meningkatnya kesadaran masyarakat akan risiko hukum dan sosial yang dihadapi, seperti eksploitasi, perdagangan orang, hingga perlindungan hukum yang minim di negara tujuan.
Keunggulan utama dari program desa binaan imigrasi terletak pada pendekatan proaktif dan responsif. Imigrasi tidak menunggu pelanggaran terjadi, melainkan mencegahnya sejak dini. Misalnya, melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat desa tentang prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, risiko keberangkatan ilegal, serta modus-modus penipuan yang sering digunakan oleh calo atau agen yang tidak resmi. Selain itu, keberadaan petugas pembina desa memungkinkan deteksi dini terhadap potensi keberangkatan non prosedural. Informasi dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti, sehingga upaya pencegahan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Ini menunjukkan bahwa imigrasi tidak bekerja sendiri, melainkan membangun kolaborasi dengan masyarakat sebagai mitra. Dari sisi kelembagaan, langkah ini juga menunjukkan ketanggapan imigrasi dalam menjawab tantangan zaman. Di tengah kompleksitas mobilitas global, pendekatan konvensional tidak lagi cukup. Dibutuhkan inovasi yang menyentuh akar masalah, yaitu di tingkat komunitas. Desa binaan imigrasi menjadi bukti bahwa kebijakan keimigrasian mampu beradaptasi dengan dinamika sosial. Lebih jauh, pendekatan ini juga memperkuat legitimasi hukum. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan dilindungi, kepercayaan terhadap institusi negara meningkat. Hal ini penting dalam membangun budaya hukum yang kuat, di mana kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari kesadaran kolektif.
Meskipun program desa binaan imigrasi telah menunjukkan hasil positif, masih diperlukan penguatan agar dampaknya lebih luas dan berkelanjutan. Perlu adanya peningkatan kapasitas petugas pembina desa, baik dari segi pengetahuan hukum maupun keterampilan komunikasi sosial. Mereka harus mampu menjadi edukator sekaligus fasilitator di tengah masyarakat. Kemudian adanya sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait perlu diperkuat. Masalah tenaga kerja non prosedural tidak bisa diselesaikan oleh imigrasi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dinas tenaga kerja, aparat desa, dan lembaga pendidikan. Memanfaatkan teknologi informasi dapat menjadi alat pendukung yang efektif. Misalnya, melalui penyebaran informasi digital yang mudah diakses oleh masyarakat desa, atau sistem pelaporan cepat yang memungkinkan masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran secara langsung. Adanya pendekatan kultural juga harus diperhatikan. Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kelompok pemuda dalam sosialisasi akan membuat pesan hukum lebih mudah diterima. Dalam sosiologi hukum, ini penting karena norma sosial seringkali lebih berpengaruh dibandingkan norma formal.
Program desa binaan imigrasi dan peran petugas pembina desa menunjukkan bahwa hukum dapat bekerja secara efektif dipadukan dengan pendekatan sosial yang tepat. Imigrasi Indonesia telah menunjukkan keunggulannya sebagai institusi yang tanggap, adaptif, dan inovatif dalam mencegah keberangkatan tenaga kerja non prosedural. Lebih dari sekadar penegakan aturan, langkah ini mencerminkan upaya membangun kesadaran hukum di tingkat dasar sosial masyarakat. Dalam jangka panjang, pendekatan ini tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Dengan demikian, keimigrasian tidak hanya menjadi penjaga pintu negara, tetapi juga mitra masyarakat dalam menciptakan migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda