Oleh: Gusti Putu Anik Pradnyani Ni Putu Intan Virda Yanthi Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)
JurnalPost.com - Pulau Bali dikenal dengan sebutan Pulau Dewata, Pulau Seribu Pura atau The Island of Gods. Sebutan tersebut mencerminkan mayoritas masyarakat Bali memeluk agama Hindu dan kaya akan tradisi serta budaya yang kental dengan ritual keagamaan. Salah satu tradisi yang masih dijalani hingga kini adalah tradisi ngayah. Menurut Kamus Bahasa Bali Indonesia tahun 1990, istilah “ngayah” diartikan sebagai “pekerjaan tanpa imbalan." Tradisi ngayah dimaknai sebagai wujud pelaksanaan ajaran karma marga, yaitu jalan menuju Tuhan melalui pekerjaan yang dilakukan dengan tulus ikhlas dalam ajaran agama hindu. Bagi masyarakat Bali, ngayah menjadi wujud ekspresi pengabdian kepada Sang Pencipta yang dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti menari, merangkai bunga, merangkai janur, memasak, hingga membuat persembahan. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan di pura maupun di banjar secara gotong royong dan dengan hati yang tulus. Melalui ngayah, warga saling bertemu, bekerja bersama, dan berbagi rasa memiliki terhadap desa dan pura mereka. Selama bertahun-tahun tradisi ini menjadi ikatan spiritual kuat yang terus diwariskan ke generasi berikutnya.
Pada awalnya, ngayah merupakan wujud bakti yang dilakukan dengan tulus ikhlas dan lahir dari semangat saling membantu, yang membuat masyarakat Bali merasa saling terhubung antar sesama. Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan ngayah semakin banyak diatur dalam aturan resmi adat, akibatnya muncul pergeseran antara makna asli ngayah dengan tuntutan kebutuhan zaman sekarang. Cara masyarakat berinteraksi dan menjalin hubungan satu sama lain ikut mengubah bagaimana tradisi itu berjalan dari waktu ke waktu, seperti yang dinyatakan dalam Teori Kohesi Sosial, “kohesi sosial akan bertahan jika nilai-nilai bersama dijalankan secara sadar dan sukarela, bukan karena tekanan”. Semangat kebersamaan yang dulunya mendasari ngayah perlahan melemah karena terkadang dilakukan dengan rasa terpaksa. Salah satu penyebab perubahan tersebut adalah masuknya era modern yang mengubah ritme hidup masyarakat Bali, terutama dalam sektor ekonomi.
Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan hidup masyarakat menjadi semakin banyak. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi, perubahan gaya hidup, tuntutan pendidikan, dan lain sebagainya. Pada zaman dulu, kebutuhan hidup masyarakat Bali belum sebanyak sekarang. Sebagian besar masyarakat masih bekerja sebagai petani, nelayan, peternak, atau pekerjaan lain yang dapat dilakukan dengan waktu yang lebih fleksibel. Berbeda dengan sekarang, kebutuhan hidup semakin banyak menuntut pengeluaran yang lebih besar, jenis pekerjaan masyarakat pun semakin beraneka ragam dengan waktu kerja yang tidak lagi sefleksibel dulu. Kini, banyak warga beralih ke sektor pariwisata, industri jasa, dan pekerjaan di perkotaan dengan jam kerja panjang dan tidak menentu. Oleh sebab itu, ketika kewajiban ngayah datang, masyarakat akan dihadapkan pada dua pilihan, antara mencari nafkah atau memenuhi tuntutan adat. Penelitian Ni Wayan Desi Budha Jayanti, dkk di Desa Adat Intaran, Sanur, memperjelas fakta bahwa warga dengan jam kerja panjang semakin kesulitan terlibat aktif dalam kegiatan adat. Dalam kondisi seperti ini, ngayah yang awalnya dimaknai sebagai wujud pengabdian yang tulus ikhlas justru dianggap sebagai suatu beban sosial yang memaksa.
Perubahan makna ini semakin terasa dalam praktik ngayah beberapa tahun terakhir, di desa adat pelaksanaan ngayah mulai dijadwalkan secara lebih ketat, terdapat sistem absensi, bahkan juga disertai sistem denda bagi warga yang tidak dapat hadir. Aturan-aturan ini sebenarnya dibuat agar semua warga tetap terlibat dalam ngayah, tetapi disisi lain sistem ini membuat ngayah tidak lagi dijalani dengan ketulusan, melainkan terasa sebagai kewajiban yang harus dijalani. Kehidupan yang semakin padat oleh pekerjaan dan urusan lain membuat waktu menjadi terbatas. Disinilah sistem denda atau dedosan muncul sebagai konsekuensi bagi masyarakat yang tidak dapat hadir dalam kegiatan ngayah. Hal ini menyebabkan makna ngayah yang awalnya berupa pengabdian, langsung berubah menjadi urusan administrasi. Tradisi yang seharusnya hidup dari ketulusan dan kebersamaan mulai terasa seperti formalitas semata.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada sistem, tetapi juga merembet sampai ke ranah sosial. Masyarakat yang tidak hadir dalam kegiatan ngayah seringkali mendapatkan penilaian negatif, seperti dianggap malas, tidak peduli, atau melupakan kewajiban adat. Penilaian ini tak jarang berkembang menjadi diskriminasi berupa cibiran hingga pengucilan. Oleh sebab itu, tidak sedikit warga yang hadir hanya karena takut dicap buruk oleh lingkungan. Akhirnya ngayah pun menjadi tolak ukur penerimaan sosial. Fenomena norma sosial yang lebih dominan daripada kesadaran batin, menyebabkan tradisi berubah menjadi kontrol sosial. Makna dasar ngayah sebagai pengabdian yang tulus pun terancam semakin memudar.
Maka dari itu, diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk menumbuhkan kembali ketulusan dalam kegiatan ngayah. Ketulusan tidak bisa dipaksa lewat aturan, jika warga hanya melakukannya dengan rasa terpaksa, mereka tidak akan merasakan maknanya. Peran tokoh adat, pemuka agama, dan anak muda menjadi penting untuk menumbuhkan kembali semangat ngayah dengan alami. Menjaga tradisi tidak harus menolak hal-hal baru, justru kita harus mencari cara menjaga tradisi ngayah agar tetap hangat, dan selaras dengan kehidupan saat ini. Jika orang-orang melakukan ngayah hanya karena ikut-ikut ataupun takut dikritik, makna ngayah akan mulai melemah dan perlahan menghilang. Saat ini, penting untuk memastikan ketulusan itu tetap terjaga, supaya tradisi ini tidak kehilangan nyawa dan tetap lestari.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda