Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Muh. Basri Lampe: PHK oleh PT. LONSUM tidak Sesuai Mekanisme, Besok RDP di DPRD Prov

Muh. Basri Lampe: PHK oleh PT. LONSUM tidak Sesuai Mekanisme, Besok RDP di DPRD Prov

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
09 Agustus 2017, 23.37 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Muh. Basri Lampe: PHK oleh PT. LONSUM tidak Sesuai Mekanisme, Besok RDP di DPRD Prov
Demo tolak PHK massal secara sepihak di depan Kantor DPRD Kab. Bulukumba

Jurnalpost. com, Bulukumba - Karyawan PT. PP London Sumatra (Lonsum) Indonesia Tbk dalam hal ini Estate Balombessie dan Estate Palangisang Kab. Bulukumba. Kembali mengugat dengan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Propinsi Sulsel. Karena pihak perusahaan melakukan PHK massal secara sepihak yang korban kurang lebih 120 orang.

Permintaan karyawan akhirnya diterima oleh DPRD Propinsi dan dijadwalkan RDP Kamis, 9 Agustus 2017 besok Pukul 13.30.

IKLAN

Salah satu korban PHK Nasir mengatakan, PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. LONSUM adalah sangat merugikan pihak karyawan. Karena karyawan yang di PHK dominan baru-baru diangkat menjadi karyawan tetap, ujar Nasir.

RDP PHK PT Lonsum di DPRD Belum Jelas, Tim Advokasi Siap Ajukan RDP di DPR RI
Baca Juga

RDP PHK PT Lonsum di DPRD Belum Jelas, Tim Advokasi Siap Ajukan RDP di DPR RI

IKLAN

"Ini alasan mengada-ada kalau pihak perusahaan menganggap karyawan yang di PHK itu adalah malas, tidak memenuhi target perusahaan dan tidak patuh. Mana bisa kita tahu bahwa kita malas dan tidak memenuhi target kalau perusahaan tidak memberikan peringatan atau SP, alasan perusahaan itu hanya omong kosong," kata Nasir.

Sementara itu Humas LP Lonsum Rusli mengungkapkan, alasan PHK dilakukan demi efisiensi. Menurutnya, hal itu juga diberikan ruang dalam Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 164 ayat (3), jelas Rusli sesuai diungkapkan di media khittah.co.

Salin itu salah satu tim advokasi dari Forum Perjuangan Buruh Kab. Bulukumba Muh. Basri Lampe menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan Rusli tidak sesuai mekanisme efisiensi yang di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, pungkas Basri.

"Memang ada redaksi efisiensi dalam Pasal 164 ayat (3) tapi harus memenuhi mekanisme. Seharusnya pihak perusahaan mempertimbangkan apakah perusahaan mengalami kerugian ataukah karyawan tidak memenuhi aturan perusahaan. Tapi perusahaan tidak mengalami kerugian sama sekaili kata Rusli saat saya temui, kalau karyawan tidak mematuhi aturan maka pihak perusahaan bertindak secara profesional yaitu berikan SP 1 sampai SP 3 supaya karyawan mengetahui kesalahannya, tapi ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan," tutup Basri yang juga mahasiswa FH UMI itu.(Rls)

Karyawan PT. LONSUM Kembali Unjuk Rasa, Ini Pernyataan Wakil Bupati dan Pihak Perusahaan
Baca Juga

Karyawan PT. LONSUM Kembali Unjuk Rasa, Ini Pernyataan Wakil Bupati dan Pihak Perusahaan

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/muh-basri-lampe-phk-oleh-pt-lonsum-tidak-sesuai-mekanisme/4805/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 17.59 WITA

  • #Bulukumba
  • #PHK
  • #PT LONSUM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Pilihan Editor

  1. 1 DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD
  2. 2

    Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  3. 3

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  4. 4

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. 5

    Biaya yang Tak Masuk Inflasi

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.