Jakarta, JurnalPost.com — Isu kurangnya transparansi di sistem peradilan Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pengamat hukum menilai, proses persidangan yang tertutup, akses terbatas terhadap dokumen perkara, serta lemahnya publikasi putusan membuat masyarakat sulit mengawasi jalannya keadilan.
Peneliti hukum dan praktisi media, Dwi Wulan Romadhon, S.H., yang telah melakukan riset di berbagai media nasional dan regional selama dua tahun terakhir, menyebut bahwa ketidaktransparanan di lembaga peradilan merupakan salah satu faktor utama menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
“Dari hasil pemantauan saya di lebih dari 20 media daring dan cetak, ditemukan bahwa sebagian besar kasus yang melibatkan pejabat publik atau korporasi besar kerap tidak memiliki akses terbuka bagi masyarakat. Putusan pengadilan sering kali terlambat dipublikasikan, bahkan ada yang tidak tersedia di situs resmi Mahkamah Agung,” ungkap Dwi Wulan romadhon saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10).
Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan hukum dan intervensi politik di balik proses peradilan. “Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tapi juga harus terlihat ditegakkan. Tanpa keterbukaan, sulit bagi masyarakat untuk percaya bahwa hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung temuan tersebut. Dalam laporan tahunannya, ICW mencatat bahwa sekitar 45 persen dari perkara korupsi tingkat banding dan kasasi tidak memiliki dokumentasi publik yang dapat diakses secara daring. Hal ini bertentangan dengan prinsip "open justice" yang telah diterapkan di banyak negara.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rudi Hartono, menilai perlunya reformasi digital di lembaga peradilan. “Setiap putusan dan proses persidangan harus tersedia secara transparan di portal resmi pengadilan. Teknologi harus menjadi sarana akuntabilitas, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.
Mahkamah Agung sendiri mengklaim telah berupaya memperbaiki sistem keterbukaan informasi melalui program e-Court dan Direktori Putusan, namun implementasinya dinilai masih belum merata di seluruh daerah. Banyak pengadilan negeri di luar Pulau Jawa yang belum memiliki infrastruktur digital memadai.
Dwi Wulan romadhon "menegaskan bahwa reformasi transparansi" bukan sekadar soal teknologi, melainkan juga soal kemauan politik dan budaya hukum yang bersih. “Selama ada kepentingan untuk menutupi informasi publik, sistem peradilan akan terus dipertanyakan integritasnya,” pungkasnya. (*Dwi Wulan Romadhon)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda