Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Meski Ramadan THM Ini Tetap Beroperasi

Meski Ramadan THM Ini Tetap Beroperasi

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
14 Juni 2016, 16.26 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Meski Ramadan THM Ini Tetap Beroperasi

Makassar, Jurnalpost.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Iqbal Djalil geram mengetahui ada tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadan. Ia pun menegaskan kepada Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pariwisata untuk tidak segan-segan mencabut izin THM yang menciderai bulan Ramadan.

"Walikotakan sudah mengeluarkan surat edaran agar semua THM ditutup selama Ramadan, dan haram beroperasi baik siang maupun malam karena akan menggangu ibadah. Kalau belakangan ada THM yang melanggar, itu harus ditegasi dan mendapat penindakan, kalau perlu cabut izinnya,"kata Ije sapaan akrab Iqbal Djalil, kemarin.

IKLAN

Menurutnya, tindakan tersebut tidak lagi menghormati umat muslim yang ingin menjalankan ibadah dengan kondisi yang bersih dan jauh dari suasana dunia malam. Apalagi hanya sebulan dalam 12 bulan, THM tersebut dilarang beroperasi.

Sensus Ekonomi 2026
Baca Juga

Pemkot Makassar Gandeng BPS Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, 934 Petugas Diterjunkan

"Jangan karena mau dapat untung, pengusaha tidak lagi menghargai sucinya bulan Ramadan," ujarnya.

IKLAN

Sementara Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar Zulkarnaen Ali Naru membenarkan adanya THM yang tidak mengindahkan surat edaran wali kota dengan tetap membuka usahanya di bulan Ramadan. Ia menyebut ada sejumlah tempat hiburan yang tidak tergabung dalam keanggotaaanya di AUHM, dan memilih tetap membuka usaha mereka. Seperti THM di Jalan Hertasning dan kawasan KIMA Square yakni Beer House dan C'estlavie.

"Alasan mereka nonton bareng, tapi faktanya tetap buka dan menjual miras. Yang jelas, Pemkot harus tegas melarang, apapun alasannya," kata Zul sapaanya.

Menurutnya, selain pengawasan pada tempat hiburan dan panti pijat, Pemkot juga harus tegas melarang penjualan miras pada rumah makan, warkop serta cafe yang jelas-jelas tidak memiliki izin dari Kementrian Perdagangan RI.

SINDIKASI Makassar
Baca Juga

SINDIKASI Makassar Resmi Terbentuk, Shany Kasysyaf Terpilih Jadi Ketua Wilayah

Ia juga meminta Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makassar lebih intensif malakukan pengawasan, setelah sejumlah THM yang disebutkan tersebut masih tetap buka dan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan ini. (one/jp)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/meski-ramadan-thm-ini-tetap-beroperasi/2727/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.13 WITA

  • #Berita Makassar
  • #Meski Ramadan
  • #THM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Pilihan Editor

  1. 1 Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital
  2. 2

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

  3. 3

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  4. 4

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  5. 5

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.