28.6 C
Jakarta
20, Mei, 2024
JurnalPost.comNewsMenanggapi Terkait Biaya Pendidikan di Indonesia yang Masih di Rasa Mahal

Menanggapi Terkait Biaya Pendidikan di Indonesia yang Masih di Rasa Mahal

Masih banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan biaya pendidikan di Indonesia yang terlalu mahal. Perlu pemerataan biaya bantuan dan mengembangkan konsep (CBE) Community-Based Education di Indonesia.

JurnalPost.com – Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea 4, menjelaskan bahwa salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang mana bisa dicapai dengan adanya pendidikan. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 juga menjelaskan bahwasanya tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran yang mana dalam hal ini berarti negara mempunyai kewajiban dalam memenuhi hak warga negaranya dalam pendidikan. Sehingga menanggapi hal tersebut, pemerintah berusaha melakukan program pendidikan gratis yang di atur dalam pasal 34 UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Adanya program pendidikan gratis ini diharapkan dapat mengurangi beban orang tua dalam memberikan pendidikan untuk anaknya. Selain itu, program ini juga berupaya untuk mengurangi tingginya angka putus sekolah karena tidak adanya biaya untuk sekolah. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, angka putus sekolah di Indonesia meningkat pada 2022. Kondisi tersebut terjadi di seluruh jenjang pendidikan, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Akan tetapi program pendidikan gratis yang diharapkan belum bisa menyeluruh. Yang pada kenyataannya, pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah mengakibatkan masih banyaknya sekolah yang tetap memungut biaya. Persoalan terkait mahalnya biaya pendidikan di Indonesia pun pernah tergambar dalam hasil survei HSBC pada 2017 lalu. Yang mana Indonesia berada di urutan ke-15 sebagai negara dengan biaya pendidikan termahal secara global.

Selain itu, belum meratanya biaya program pendidikan gratis di daerah pedalaman seperti di pedalaman Papua dan Papua Barat juga harus dipertimbangkan. Disana pengadaan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan lebih mahal dibandingkan daerah lain di Indonesia. Bahkan, lebih mahal dibandingkan kota-kota yang sudah maju, seperti Jakarta. Hal ini yang dapat mempengaruhi kualitas pendidikan itu sendiri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun ajaran 2020/2021, Papua Barat menjadi provinsi dengan rata-rata biaya tertinggi, yakni Rp 4,86 juta pertahun dan di urutan bawahnya ditempati Jakarta, yakni Rp 4,78juta.

Untuk mengatasi mahalnya biaya pendidikan tersebut perlu pengoptimalan penyebaran yang lebih merata lagi dan juga bisa di dukung dengan dikembangkannya konsep (CBE) Community-Based Education. Pengoptimalan penyebaran dapat dilakukan dengan bantuan Badan Pusat Statistik (BPS). Badan Pusat Statistik (BPS) melalui kegiatan survey sosial dan ekonomi nasional (Susenas) dapat memantau penyebaran dana di setiap wilayah Indonesia. Dan pendidikan dengan konsep (CBE) Community-Based Education masyarakat ikut menentukan kebijakan serta ikut berpartisipasi dalam menanggung beban pendidikan. Indonesia dapat meniru atau belajar dari Jepang dan Australia. Kedua Negara tersebut memiliki pengalaman bagus untuk membuat biaya pendidikan tidak mahal bagi masyarakat. Dengan mengembangkan konsep CBE maka pemerintah dengan melibatkan tokoh masyarakat, kaum bisnis, pengusaha, dan kaum berduit lainnya dalam urusan pendidikan.

Menjadi pertanyaan besar bagi saya, kemana dana program pendidikan gratis itu di alokasikan

Jika memang sudah ada program pendidikan gratis mengapa masih banyak masyarakat yang mengeluh terkait biaya pendidikan yang di rasa masih mahal. Meski begitu, berdasarkan kemendikbud, dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 541,7 triliun. “Anggaran sebesar ini relatif stabil dibanding outlook atau realisasi tahun 2021 yang sebesar Rp 540 triliun dari yang dianggarkan Rp 550 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Penyebaran Dana

Berdasarkan kemendikbud Tahun 2020, meskipun sudah berlangsung sejak tahun 2014 selain penetapan besaran biaya satuan yang bersifat seragam tanpa mempertimbangkan tingkat kemahalan yang bervariasi antar berbagai wilayah di Indonesia. Penyaluran dan penerimaan dana seringkali terlambat, serta ada pula sejumlah siswa penerima Program Pendidikan Gratis yang baru memperoleh dana setelah mereka lulus sekolah. Hal ini tentu membuat tujuan kebijakan untuk membantu menutup biaya pribadi pendidikan tidak tercapai secara optimal. Untuk itu, kurang meratanya penyebaran dana akibat berubahnya jumlah biaya kebutuhan pribadi penerima dan perbedaan tingkat kemahalan antarwilayah juga perlu dipertimbangkan terutama wilayah pedalaman.

Dapat disimpulkan bahwasanya masalah pendidikan yang paling mendasar di Indonesia sebenarnya adalah masalah biaya pendidikan yang mahal. Meskipun pemerintah telah menyiapkan program biaya pendidikan gratis, masih ada wilayah yang biaya pendidikannya dinilai mahal dari wilayah maju yang lain. Selain itu, program pendidikan gratis tidak merata di pelosok wilayah NKRI. Sehingga perlu adanya upaya pengoptimalan penyebaran yang lebih merata lagi dan juga bisa di dukung dengan dikembangkannya konsep (CBE) Community-Based Education.

OLeh: Khilyatul A’immah Rizqi Ardila, Mahasiswa Program Studi S-1 Pendidikan Biologi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini