JurnalPost.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendapatkan kesempatan istimewa untuk mendalami praktik persidangan melalui sidang semu di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, sebagai bagian dari Program Magang Mandiri Batch 2 yang dilaksanakan selama semester 7. Program ini berlangsung sejak 23 September hingga 20 Desember 2024 dan menjadi salah satu kewajiban mahasiswa dalam mengimplementasikan teori yang telah dipelajari selama perkuliahan.
Program magang ini diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang untuk memperkenalkan mahasiswa pada praktik langsung di bidang hukum. Dalam batch ini, satu kelompok magang ditempatkan di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, yang berlokasi di Jl. Raden Panji Suroso No. 1, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kelompok tersebut terdiri atas empat mahasiswa, yaitu Priyambodo Adi Saputro, M. Ali Maskur Musa, Fajriah Ramadhani, dan Sa’adatul Ummah. Kelompok ini didampingi oleh dua pembimbing, yakni Ibu Dwi Ratna Indri Hapsari, S.H., M.H., sebagai Dosen Pembimbing Magang, dan Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H., sebagai Dosen Pembimbing Lapangan.
Salah satu pengalaman menarik dalam program ini adalah pelaksanaan sidang semu. Sidang semu ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses persidangan di Pengadilan Agama, yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan jenis peradilan lainnya. Dalam kegiatan ini, mahasiswa belajar tentang alur persidangan, memahami peran majelis hakim dan para pihak, serta mempelajari kode etik yang harus dijunjung tinggi di persidangan. Selain itu, mahasiswa juga dilatih untuk menangani pemberkasan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemeriksaan berkas perkara.
Untuk memenuhi kebutuhan jumlah pihak dalam persidangan, sidang semu ini dilakukan dengan menggabungkan dua kelompok magang, salah satunya berasal dari kampus lain. Hal ini memungkinkan simulasi persidangan berjalan lebih realistis, karena peran seperti penggugat, tergugat, saksi, hingga majelis hakim dapat diisi secara optimal. Kolaborasi ini juga memberikan pengalaman lintas kampus yang menambah wawasan peserta dalam berkomunikasi dan bekerja sama dalam suasana persidangan.
Kasus yang diangkat dalam sidang semu ini adalah perkara cerai gugat dengan Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa perceraian dapat dilakukan melalui talak (permohonan cerai oleh suami) atau gugat (permohonan cerai oleh istri).

Proses persidangan cerai gugat di Pengadilan Agama dimulai dengan alur pengajuan gugatan oleh penggugat. Setelah gugatan diterima, pengadilan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang pertama. Pada tahap ini, majelis hakim berupaya melakukan mediasi untuk mendamaikan penggugat dan tergugat. Jika mediasi tidak berhasil, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun pada setiap sidang selalu diupayakan untuk berdamai kembali oleh majelis hakim.
Pada tahap pemeriksaan, penggugat memaparkan alasan gugatan. Selanjutnya, tergugat menyampaikan jawaban terhadap gugatan tersebut, yang dapat berupa bantahan atau pengakuan. Setelah itu, dilaksanakan replik (tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat) dan duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat).
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Dalam proses ini, majelis hakim mempertimbangkan semua fakta, bukti, dan keterangan saksi yang disampaikan. Sidang kemudian diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh kedua pihak, yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Putusan disampaikan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang semu ini berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Malang, dengan seluruh proses, mulai dari penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan, dilakukan secara lisan oleh para pihak. Keempat mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang, bersama dengan mahasiswa dari kampus lain memainkan berbagai peran dalam persidangan, termasuk sebagai majelis hakim, panitera, penggugat, tergugat, hingga saksi.
Pengalaman ini memberikan wawasan baru, terutama dalam memahami dinamika persidangan cerai gugat di Pengadilan Agama. Sebelumnya, para mahasiswa Fakultas Hukum UMM juga telah merasakan pengalaman bersidang semu pidana di kampus, yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Namun, pengalaman bersidang di Pengadilan Agama memberikan tantangan berbeda karena berfokus pada hukum perdata khusus yang lebih kompleks dan sensitif.
Melalui program magang ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk mempraktikkan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah, tetapi juga keterampilan praktis yang sangat berharga. Pengalaman seperti sidang semu ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam mengasah keterampilan, memahami alur hukum secara menyeluruh, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan di dunia profesi hukum yang sesungguhnya. Program ini sekaligus menunjukkan komitmen Fakultas Hukum UMM dalam mencetak lulusan yang kompeten dan siap bersaing di ranah praktisi hukum.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda