Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Mendalami Pengalaman Bersidang Semu di Pengadilan Agama Malang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Mendalami Pengalaman Bersidang Semu di Pengadilan Agama Malang

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
08 Januari 2025, 19.17 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Mendalami Pengalaman Bersidang Semu di Pengadilan Agama Malang

JurnalPost.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendapatkan kesempatan istimewa untuk mendalami praktik persidangan melalui sidang semu di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, sebagai bagian dari Program Magang Mandiri Batch 2 yang dilaksanakan selama semester 7. Program ini berlangsung sejak 23 September hingga 20 Desember 2024 dan menjadi salah satu kewajiban mahasiswa dalam mengimplementasikan teori yang telah dipelajari selama perkuliahan.

Program magang ini diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang untuk memperkenalkan mahasiswa pada praktik langsung di bidang hukum. Dalam batch ini, satu kelompok magang ditempatkan di Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, yang berlokasi di Jl. Raden Panji Suroso No. 1, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

IKLAN

Kelompok tersebut terdiri atas empat mahasiswa, yaitu Priyambodo Adi Saputro, M. Ali Maskur Musa, Fajriah Ramadhani, dan Sa’adatul Ummah. Kelompok ini didampingi oleh dua pembimbing, yakni Ibu Dwi Ratna Indri Hapsari, S.H., M.H., sebagai Dosen Pembimbing Magang, dan Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H., sebagai Dosen Pembimbing Lapangan.

Riverbank Environmental Inspection
Baca Juga

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Salah satu pengalaman menarik dalam program ini adalah pelaksanaan sidang semu. Sidang semu ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses persidangan di Pengadilan Agama, yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan jenis peradilan lainnya. Dalam kegiatan ini, mahasiswa belajar tentang alur persidangan, memahami peran majelis hakim dan para pihak, serta mempelajari kode etik yang harus dijunjung tinggi di persidangan. Selain itu, mahasiswa juga dilatih untuk menangani pemberkasan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemeriksaan berkas perkara.

Untuk memenuhi kebutuhan jumlah pihak dalam persidangan, sidang semu ini dilakukan dengan menggabungkan dua kelompok magang, salah satunya berasal dari kampus lain. Hal ini memungkinkan simulasi persidangan berjalan lebih realistis, karena peran seperti penggugat, tergugat, saksi, hingga majelis hakim dapat diisi secara optimal. Kolaborasi ini juga memberikan pengalaman lintas kampus yang menambah wawasan peserta dalam berkomunikasi dan bekerja sama dalam suasana persidangan.

Kasus yang diangkat dalam sidang semu ini adalah perkara cerai gugat dengan Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa perceraian dapat dilakukan melalui talak (permohonan cerai oleh suami) atau gugat (permohonan cerai oleh istri).

IKLAN

Pengendara menggunakan ponsel saat berhenti di lampu merah, ilustrasi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Proses persidangan cerai gugat di Pengadilan Agama dimulai dengan alur pengajuan gugatan oleh penggugat. Setelah gugatan diterima, pengadilan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang pertama. Pada tahap ini, majelis hakim berupaya melakukan mediasi untuk mendamaikan penggugat dan tergugat. Jika mediasi tidak berhasil, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun pada setiap sidang selalu diupayakan untuk berdamai kembali oleh majelis hakim.

Pada tahap pemeriksaan, penggugat memaparkan alasan gugatan. Selanjutnya, tergugat menyampaikan jawaban terhadap gugatan tersebut, yang dapat berupa bantahan atau pengakuan. Setelah itu, dilaksanakan replik (tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat) dan duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat).

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Dalam proses ini, majelis hakim mempertimbangkan semua fakta, bukti, dan keterangan saksi yang disampaikan. Sidang kemudian diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh kedua pihak, yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Putusan disampaikan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang semu ini berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Malang, dengan seluruh proses, mulai dari penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan, dilakukan secara lisan oleh para pihak. Keempat mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang, bersama dengan mahasiswa dari kampus lain memainkan berbagai peran dalam persidangan, termasuk sebagai majelis hakim, panitera, penggugat, tergugat, hingga saksi.

Pesantren Bakery Workshop in Action
Baca Juga

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Pengalaman ini memberikan wawasan baru, terutama dalam memahami dinamika persidangan cerai gugat di Pengadilan Agama. Sebelumnya, para mahasiswa Fakultas Hukum UMM juga telah merasakan pengalaman bersidang semu pidana di kampus, yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Namun, pengalaman bersidang di Pengadilan Agama memberikan tantangan berbeda karena berfokus pada hukum perdata khusus yang lebih kompleks dan sensitif.

Melalui program magang ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk mempraktikkan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah, tetapi juga keterampilan praktis yang sangat berharga. Pengalaman seperti sidang semu ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam mengasah keterampilan, memahami alur hukum secara menyeluruh, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan di dunia profesi hukum yang sesungguhnya. Program ini sekaligus menunjukkan komitmen Fakultas Hukum UMM dalam mencetak lulusan yang kompeten dan siap bersaing di ranah praktisi hukum.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mahasiswa-fakultas-hukum-universitas-muhammadiyah-malang-mendalami-pengalaman-bersidang-semu-di-pengadilan-agama-malang/77138/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 16.59 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka
  2. 2

    Flu Sedang Naik: Kapan Cukup Istirahat di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?

  3. 3

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  4. 4

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

  5. 5

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.