Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Luka yang Belum Pulih: Kekerasan Seksual dari Tragedi Mei 1998 hingga Indonesia Modern

Luka yang Belum Pulih: Kekerasan Seksual dari Tragedi Mei 1998 hingga Indonesia Modern

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
20 November 2025, 18.10 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
pelecehan seksual

Oleh: Najwatus Syahidah, Syafina Khairani, Novita Sari Manalu, St. Salsabila, Nabila Alwi Ramadhani, Areej.

JurnalPost.com - Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling keji dan bahaya karena menghancurkan martabat, kehormatan, dan kemanusiaan. Tindakan ini tidak hanya merugikan tubuh korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang berdampak panjang dalam aspek psikologis. Dalam konteks sejarah, tragedi Mei 1998 menjadi salah satu kejadian yang paling kelam. Dilansir dari (Hikmawati, 2017) Tragedi Mei 1998 merupakan peristiwa yang berawal dari krisis ekonomi, ketegangan politik, dan keruntuhan rezim orde baru hingga ribuan orang menjadi korban penjarahan, pembakaran, dan kekerasan. Di tengah kekacauan tersebut, banyak perempuan khususnya perempuan etnis Tionghoa yang menjadi sasaran kekerasan seksual. Mereka diperkosa, dilecehkan, disiksa secara massal dan brutal di tempat umum maupun didalam rumah mereka sendiri. Prinsip kerja kekerasan seksual yang terlihat di tragedi Mei 1998 hingga sekarang adalah tubuh perempuan sebagai area dominasi dan kontrol serta stigma bahwa nilai perempuan lebih inferior dibandingkan pria.

IKLAN

Tragedi tersebut mencerminkan bahwa kekerasan seksual dapat dijadikan alat kekuasaan, intimidasi, dan diskriminasi etnis. Hal ini karena kejahatan dilakukan secara sistematis dan terarah pada kelompok tertentu dengan motif diskriminatif. Oleh karena itu, tragedi Mei 1998 bukanlah sebuah tindakan kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar nilai-nilai pancasila, terutama dalam sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Kekerasan seksual mengingkari rasa kemanusiaan, meruntuhkan keadilan, dan menodai peradaban yang seharusnya dijaga oleh seluruh warga negara.

Indonesian Social Media Comment Collage
Baca Juga

Victim Blaming terhadap Korban Pelecehan Seksual: Ketika Korban Justru Menjadi Sasaran Penghakiman

Tragedi ini mengingatkan kita bahwa kekerasan seksual tidak berhenti di masa lalu. Di zaman modern, bentuk dari kekerasan seksual semakin beragam, yaitu dari kekerasan yang yang terlihat di ruang publik hingga yang tersembunyi di layar digital. Maka, mengenang tragedi Mei 1998 bukan hanya sekedar menatap ke belakang, tetapi juga belajar menata masa depan yang lebih berkeadilan dan beradab menurut semangat pancasila.

Pada akhir Orde Baru, pemaksaan sosial dan politik yang memuncak di bulan Mei 1998 tidak hanya berupa kekerasan seksual terhadap perempuan, melainkan ada beberapa hal penting yaitu Menurut (Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Perburuhan, 1999) dalam “Laporan Negara Indonesia tentang Praktik Hak Asasi Manusia Tahun 1998” disebutkan bahwa pada 12-14 Mei 1998 terjadi pemerkosaan yang meluas dan terjadi berulang-ulang yang bersifat sangat tidak manusiawi dilakukan dengan cara sistematis terfokus pada perempuan dan anak perempuan etnis Tionghoa. Kekerasan ini tidak hanya dianggap sebagai tindak kriminal biasa melainkan juga kegagalan negara dalam melindungi warganya sehingga dapat ditempatkan dalam kerangka pelanggaran, sebagaimana dalam laporan yaitu, “kekosongan keamanan pada masa-masa awal mengindikasikan pengabaian tanggung jawab negara.” Pentingnya hal ini dalam konteks kekerasan seksual karena faktor sistemik (kerusuhan massal, etnisitas, kegagalan negara) membuat kekerasan seksual bukan hanya tindakan individu melainkan bagian dari skenario kekerasan yang lebih besar dan dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

IKLAN

Meskipun rezim Orde Baru telah berakhir, isu kekerasan seksual di indonesia tetap menjadi masalah besar, seiring dengan bergantinya hukum, budaya, dan aktivisme. Dilansir dari (Abshar, 2024) dijelaskan bahwa dari sisi hukum, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diresmikan sebagai respon meningkatkannya laporan kekerasan seksual dan kritik bahwa regulasi sebelumnya belum memadai. Di tengah banyak perubahan global, tantangan masa kini tetap besar. Meskipun regulasi semakin lengkap, masalah budaya patriarki, stigma bagi korban, dan lemahnya penegakan hukum masih sering muncul. Sebagai contoh, dilansir dari (Berita ANTARA, 2025) dilaporkan bahwa Menteri Kebudayaan baru-baru ini menyangkal terjadinya rencana massal pada Mei 1998 menunjukkan bahwa isu masa lalu masih berdampak pada bagaimana negara dan masyarakat menyikapi kekerasan seksual. Meskipun masa kini tidak dalam konteks massal yang sama seperti Tragedi Mei 1998, tetapi dengan kerangka yang lebih sistematik yaitu kekerasan seksual dilakukan dalam skala besar, seperti kekerasan seksual berbasis digital, eksploitasi seksual dalam dunia kerja atau industri, hingga kekerasan seksual dalam lembaga keagamaan.

Dalam perspektif pancasila, manusia memiliki martabat dan hak yang tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, Tragedi Mei 1998 justru menampilkan bagaimana nilai kemanusiaan itu dihancurkan dengan kekerasan massal dan sistematis. Dilansir dari (Laporan Komnas Perempuan, 2000) berjudul: “Laporan Dokumentasi: Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998 dan Dampaknya” mencatat banyak kasus penanganan dan perlindungan perempuan, terutama perempuan etnis Tionghoa. Tindakan ini bukan sekedar kriminalitas, tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kekerasan seksual ini jelas melanggar sila kedua dalam pancasila, karena memperlakukan manusia bukan sebagai makhluk keturunan, melainkan sebagai objek kekuasaan dan pelampiasan kebencian etnis.

Quiet Girl Waiting in School Corridor
Baca Juga

Suka Sama Suka Bukan Alasan: Child Grooming pada Anak di Bawah Umur Harus Diusut Tanpa Menunggu Laporan Korban

Dalam sila kelima, keadilan sosial dalam pancasila juga bermakna bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum. Meskipun Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Mei 1998 (TGPF 1998) telah mengkonfirmasi adanya kekerasan seksual, tidak ada satupun pelaku yang dibawa ke pengadilan. Para korban tidak mendapatkan pemulihan, bahkan sebagian besar mengalami trauma mendalam tanpa dukungan psikologis dan sosial dari negara. Hal ini menunjukkan bahwa Nilai Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia (sila V) hanya menjadi slogan. Negara gagal menjalankan kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan keadilan pada kelompok rentan.

Memasuki era digital, kekerasan seksual hadir dengan bentuk baru yaitu eksploitasi di tempat kerja dan penyebaran konten intim tanpa izin. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu 330.097 kasus dan mengalami peningkatan sebesar 14.17% dari tahun sebelumnya. Banyak korban yang masih menghadapi stigma sosial, viktimisasi, serta kesulitan dalam menuntut keadilan. Meskipun telah dikeluarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kenyataan ini membuktikan bahwa keberadaan hukum saja tidak cukup jika nilai-nilai pancasila belum terinternalisasikan dalam budaya sosial dan penegakan hukum. Selama masyarakat menganggap korban sebagai pihak yang bersalah, dan negara belum tegas menegakkan keadilan. Maka pelanggaran terhadap Sila Kedua dan Sila Kelima akan terus berulang.

Baik dalam Tragedi Mei 1998 maupun dalam kasus kekerasan seksual masa kini, bangsa indonesia masih menghadapi kegagalan dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial sebagaimana diajarkan oleh pancasila. Kekerasan seksual bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi merendahkan martabat manusia dan prinsip moral bangsa. Pancasila menuntut kita untuk memperlakukan setiap manusia dengan hormat, melindungi yang lemah, dan menegakkan keadilan tanpa memandang bulu. Selama negara tetap diam, masyarakat tetap menyalahkan korban, dan hukum belum berpihak kepada kemanusiaan, maka nilai-nilai pancasila masih akan terus ternodai. Tantangan bagi Indonesia hari ini bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan hati nurani bangsa agar kemanusiaan dan keadilan sosial benar-benar hidup dalam setiap tindakan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/luka-yang-belum-pulih-kekerasan-seksual-dari-tragedi-mei-1998-hingga-indonesia-modern/88199/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.05 WITA

  • ##Pelecehan Seksual
  • #Kekerasan Seksual

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Pilihan Editor

  1. 1 Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan
  2. 2

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

  3. 3

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  4. 4

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

  5. 5

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.