Cepu, JurnalPost.com — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga mutu pengujian serta pengawasan lingkungan di sektor energi.
Laboratorium Lingkungan PPSDM Migas resmi memperoleh status sebagai laboratorium pengujian terakreditasi ISO/IEC 17025 dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Status tersebut ditetapkan melalui Surat Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.442/CISTI.2.3/S1/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Registrasi Laboratorium Lingkungan PPSDM Migas diberikan dengan Nomor 00325/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH dan berlaku hingga 29 Desember 2030.
Capaian itu sekaligus menegaskan bahwa sistem pengujian yang diterapkan Laboratorium Lingkungan PPSDM Migas telah memenuhi persyaratan mutu dan kompetensi laboratorium yang diakui secara nasional maupun internasional.
Akreditasi tersebut didasarkan pada rekomendasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui Surat Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 089a/4.a1/LAB/01/2026.
Rekomendasi tersebut mengonfirmasi bahwa ruang lingkup parameter pengujian yang dimiliki Laboratorium Lingkungan PPSDM Migas telah memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.
Koordinator Sarana Teknik Migas PPSDM Migas, Yoeswono, mengatakan pencapaian tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pengujian lingkungan, khususnya bagi sektor minyak dan gas bumi.
“Pencapaian akreditasi ISO 17025 yang diperkuat dengan registrasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini merupakan bukti keandalan serta validitas hasil pengujian yang kami keluarkan,” ujar Yoeswono.
Menurutnya, pengakuan tersebut juga menjadi bentuk komitmen PPSDM Migas untuk memberikan layanan laboratorium yang memiliki tingkat akurasi dan akuntabilitas tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri migas dan masyarakat melalui pengujian lingkungan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Akreditasi ISO/IEC 17025 menjadi standar penting bagi laboratorium pengujian dan kalibrasi karena berkaitan dengan kompetensi teknis, konsistensi proses, hingga validitas hasil pengujian.
Dengan registrasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Laboratorium Lingkungan PPSDM Migas memiliki landasan yang semakin kuat untuk memberikan layanan pengujian kepada berbagai pemangku kepentingan.
Selain mendukung kebutuhan industri minyak dan gas bumi, keberadaan laboratorium tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pengelolaan serta pemantauan lingkungan secara berkelanjutan.
PPSDM Migas menilai peningkatan kompetensi laboratorium merupakan bagian penting dalam mendukung penerapan standar lingkungan di tengah perkembangan industri energi nasional.
Yoeswono menambahkan, pencapaian akreditasi dan registrasi tersebut membuka peluang yang lebih besar bagi Laboratorium Lingkungan PPSDM Migas untuk berkolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, maupun lembaga pendidikan.
“Dengan diraihnya akreditasi dan registrasi resmi ini, Laboratorium Lingkungan PPSDM Migas makin siap menjadi mitra strategis pemerintah, pelaku industri migas, dan institusi pendidikan dalam mewujudkan keberlanjutan lingkungan di Indonesia,” tutup Yoeswono.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda