Jakarta, JurnalPost.com — Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara penyalahgunaan anggaran negara, melainkan juga menyangkut hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pemenuhan gizi yang layak.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Ketiganya juga telah ditahan setelah penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Pemerhati kebijakan publik, dr. Tedy Hartono, S.H., M.C.S., menilai dugaan korupsi di sektor pemenuhan gizi masyarakat merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius. Menurutnya, korupsi pada program seperti MBG tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merampas hak generasi masa depan.
“Korupsi selalu merupakan kejahatan terhadap rakyat. Namun ketika dugaan korupsi terjadi pada lembaga yang mengelola pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, maka dampaknya jauh lebih kejam. Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tetapi soal hak anak bangsa yang dirampas,” kata dr. Tedy Hartono, Rabu (10/6/2026).
Ia mengatakan program MBG dibangun dengan anggaran sangat besar. Pada 2026, BGN menyebut pagu anggarannya tercatat sekitar Rp268 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional.
Menurut Tedy, anggaran jumbo tersebut semestinya diterjemahkan menjadi makanan bergizi, peningkatan kualitas kesehatan anak, serta investasi sumber daya manusia jangka panjang. Karena itu, apabila benar terdapat pihak-pihak yang menjadikan program tersebut sebagai ladang bancakan, maka perbuatan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
“Program ini seharusnya menjadi investasi kemanusiaan. Kalau dana untuk makanan anak-anak saja masih dikorupsi, maka ini tragedi bangsa. Negara tidak boleh lunak terhadap kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Dalam pengungkapan awal, Kejagung menyebut adanya dugaan pengaturan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Penyidik juga menyebut adanya pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap ditunjuk meski diduga tidak memenuhi syarat.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga terdapat mark-up dan melibatkan vendor yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Tedy menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat puncak. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan, mulai dari pengelola SPPG, yayasan, broker, perantara, hingga pihak swasta yang terlibat.
“Korupsi besar hampir tidak pernah bekerja sendirian. Selalu ada ekosistem yang menopang. Karena itu, siapa pun yang terbukti membeli akses, memperjualbelikan titik layanan, mengatur yayasan, atau menikmati hasil korupsi harus diproses setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan publik agar kasus ini tidak melemah di tengah jalan. Menurutnya, publik kerap menyebut fenomena tersebut sebagai “kasus masuk angin”, yakni ketika perkara besar awalnya tampak menggelegar, tetapi perlahan meredup saat menyentuh jaringan kekuasaan atau tokoh berpengaruh.
“Media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan publik harus terus mengawal. Bukan untuk menghakimi sebelum putusan pengadilan, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak berhenti pada kambing hitam,” kata Tedy.
Terkait dorongan sebagian masyarakat agar koruptor dihukum seberat-beratnya, Tedy menilai penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Namun ia menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor harus benar-benar memberi efek jera.
“Perampasan aset, pemiskinan koruptor, pencabutan hak politik, dan hukuman penjara maksimal harus diterapkan secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pelaku korupsi tetap bisa menikmati hasil kejahatannya setelah keluar dari penjara,” ucapnya.
Tedy menilai kasus dugaan korupsi di BGN harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola program sosial berskala besar. Ia menyebut program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak, wajib diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
“Kasus BGN harus menjadi alarm besar. Jika program yang dirancang untuk memberi makan anak-anak bangsa saja masih bisa dijadikan ladang korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi masa depan Indonesia,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah segera memperkuat sistem pengawasan internal, membuka data pelaksanaan program secara transparan, dan memastikan proses pemilihan mitra dilakukan secara akuntabel.
“Bangsa ini tidak boleh lagi bersikap lunak terhadap korupsi, apalagi korupsi yang menyasar program kemanusiaan. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan rakyat harus terus mengawal,” pungkasnya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda