Penulis Danu Ilmam Ahary Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
JurnalPost.com - APBN 2026 disahkan melalui Undang-Undang APBN 2026 oleh DPR pada 23 September 2025. Pada APBN 2026 terdapat perubahan yang signifikan pada porsi Transfer ke Daerah (TKD). Pemangkasan ini menjadi perhatian khusus bagi wajah fiskal daerah di Indonesia. Alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp.693 triliun yang turun cukup signifikan sebesar Rp.155 triliun atau hamper 24,7 persen dibandingkan alokasi TKD pada APBN 2025 yaitu sebesar Rp848 triliun. Perubahan ini bahkan merupakan hasil negosiasi antara pemerintah dengan DPR yang semulanya angka yang diusulkannya lebih rendah yaitu sebesar Rp650 triliun. Pemangkasan ini disebabkan oleh berbagai faktor, bukan hanya persoalan anggaran. Hal ini merupakan cerminan dari masalah struktural yang menggambarkan sebagian besar daerah di Indonesia belum mampu dan sunguh-sungguh mandiri secara fiskal.
Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat merupakan fakta nyata yang bukan menjadi rahasia. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat bahwa sekitar 60 hingga 70 persen daerah masih mengandalkan dana transfer dari pusat sebagai sumber pendapatan APBD mereka. Data dari KPPOD juga menunjukan bahwa sebanyak 298 daerah memiliki alokasi TKD lebih dari 80 persen dari total pendapatan APBD mereka. Data ini cukup mengkhawatirkan yang menunjukan daerah-daerah memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap transfer pusat. Masalah struktural dari sistem desentralisasi fiskal yang sudah berjalan lebih dari dua dekade.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat menjadi indikator untuk mengukur kemandirian fiskal daerah. Indikator ini menunjukan kinerja yang tidak optimal dalam mengukur kemandirian fiskal daerah di Indonesia. Data Kementerian Keuangan tahun 2024 mencatat bahwa kontribusi PAD kumulatif hanya 17,90 persen terhadap total pendapatan daerah, sedikit mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 16,82 persen. Mayoritas daerah masih mengandalkan pajak hotel, pajak restoran, retribusi pasar, dan pengelolaan aset dalam pendapatannya yang dinilai memiliki porsi yang kecil dan tidak inovatif dalam menggali potensi pendapatan. Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengakui bahwa hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah masih belum optimal dan jauh dari potensi yang sebenarnya.
Perbedaan yang kontras dapat terlihat dari perbandingan daerah-daerah dalam mengelola pajak daerahnya. Kabupaten Badung di Bali menjadi contoh daerah yang berhasil dalam mengelola pendapatan melalui pajak daerah pada tahun 2024. Daerah ini memperoleh Rp6,8 triliun hanya dari pajak hotel, restoran, dan hiburan dari total PAD nya yang mencapai Rp7,5 triliun. Total PAD yang diperoleh memberikan kontribusi sebesar 87 persen dari total penerimaan daerahnya. Di sisi lain, Maluku Utara memiliki pendapatan daerahnya hanya mencapai Rp861 miliar atau sekitar 27 persen dari total APBD yang sisanya bergantung terhadap transfer pusat. Kesenjangan ini bukan semata-mata soal kekayaan alam atau letak geografis saja, melainkan soal kapasitas kelembagaan, kemampuan politik, serta strategi dalam pengelolaan pajak daerah yang kurang optimal.
Mengapa potensi pajak daerah dan retribusi daerah belum optimal?
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kinerja pajak dan retribusi daerah, tetapi terdapat tiga akar masalah yang dapat diuraikan dalam menjawab pertanyaan ini. Pertama, kelemahan pada sisi administrasi dan kapasitas sumber daya manusia. Aparatur daerah yang masih memiliki fokus terhadap rutinitas administratif tahunan tanpa strategi yang terarah. Data wajib pajak telah terdokumentasi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa integrasi yang memadai ke dalam satu sistem yang terpadu. Hal ini mengakibatkan identifikasi wajib pajak dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai pajak terutang jadi tidak akurat. Contohnya, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bandung pada tahun 2022 dan 2023 yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
Kedua, peraturan daerah yang tidak diperbaharui sehingga tidak relevan dengan kondisi terkini. Realisasi dari retribusi izin mendirikan bangunan, izin usaha mikro, pasar, dan parkir sering tidak mencapai target yang telah ditetapkan pada APBD. Tarif yang tertinggal dari inflasi menyebabkan nilai riil penerimaan terus menyusut dari tahun ke tahun. Hal ini diperburuk oleh sistem pemungutan yang tidak diperbaharui yaitu masih manual di banyak daerah, sehingga menimbulkan inefisiensi sekaligus membuka celah kebocoran pendapatan. Potensi pendapatan itu bukan tidak ada, melainkan tidak maksimal dalam pengelolaannya. Contohnya destinasi wisata daerah yang mengandalkan tiket masuk manual atau sukarela yang menyimpan potensi retribusi dan pajak hiburan hingga ratusan juta rupiah per destinasi tidak tergali potensinya secara maksimal.

Ketiga, rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah sehingga kepatuhan wajib pajak lemah. Masyarakat sebagai wajib pajak sering kali menganggap proses pemungutan rumit, tidak transparan, atau tidak adil. Kondisi ini menciptakan lingkaran permasalahan yang saling mempengaruhi. Rendahnya kepercayaan menurunkan kepatuhan, kepatuhan yang rendah memperkecil penerimaan, dan penerimaan yang kecil mempersempit ruang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya kembali mengurangi kepercayaan masyarakat. Kasus di Kabupaten Pati menjadi contoh terkait kepercayaan publik, Bupati yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen sebagai respons atas tekanan fiskal justru menuai penolakan keras dari warganya sendiri, dan kebijakan itu akhirnya dibatalkan. Hal Ini menunjukkan bahwa menaikkan pajak tanpa strategi komunikasi publik yang baik dan keadilan yang memadai hanya akan memperburuk keadaan.
Kebijakan pemangkasan TKD dalam APBN 2026 saat ini memberikan tekanan terhadap aparatur daerah untuk merespon dan bergerak cepat. Kebijakan ini akan menjadikan daerah mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya karena keterbatasan ruang fiskal. Di satu sisi, pemerintah pusat juga menuntut daerah untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas. Sebagai contoh, Kota Blitar diperkirakan akan mengalami defisit APBD 2026 hingga Rp100 miliar akibat penurunan TKD. Pemerintah daerah
Momentum krisis ini mampu menjadi titik balik reformasi pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Terdapat beberapa langkah yang dapat diambil pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah. Pertama, digitalisasi sistem perpajakan daerah perlu dipercepat dan diseragamkan. Integrasi data lintas OPD ke dalam satu sistem terpadu akan memberikan keakuratan dalam mengidentifikasi wajib pajak, mengurangi risiko kebocoran pendapatan, dan mempercepat proses pemungutan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan mandat daerah untuk reformulasi pajak tertentu tetapi implementasinya belum berjalan secara optimal.
Kedua, pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran Peraturan Daerah secara berkala sekitar tiga hingga lima tahun, agak tarif retribusi dan pajak daerah relevan dengan perkembangan dan dinamika ekonomi. Ketiga, penggalian dan pengembangan sumber PAD yang lebih progresif dan berkeadilan. Menggali potensi PAD melalui perluasan basis pajak dengan tetap memperhatikan keadilan. Hal ini tanpa melupakan pengembangan pajak yang sudah ada agar lebih optimal.
Pada akhirnya, ketergantungan daerah pada pusat bukan sesuatu yang tidak bisa diubah. Kondisi ini terbentuk dari kebiasaan dan kebijakan yang sudah berlangsung lama. Artinya, perubahan juga butuh proses, tapi bukan tidak mungkin. Pemangkasan TKD di tahun 2026 bisa jadi titik awal untuk mendorong daerah lebih mandiri.
Optimalisasi pajak daerah bukan hanya soal menambah pemasukan, tapi juga soal bagaimana daerah bisa berdiri di atas kemampuannya sendiri. Kalau daerah mampu mengelola potensi yang ada dengan lebih baik, ketergantungan pada pusat bisa lebih dikurangi. Di situlah sebenarnya makna dari otonomi daerah, bukan hanya menerima kewenangan, tapi juga siap mengelolanya dengan tanggung jawab.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda