By Thessalonica Barita Uli Simorangkir
JurnalPost.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini merupakan tulang punggung otonomi daerah setelah rilisnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat realisasi PAD tahun 2025 hanya terealisasi sebesar Rp375,5 triliun dari target Rp640 triliun/ 58,7% bahkan mengalami penurunan sebesar 2,8% jika dibandingkan dengan tahun 2024. Pajak daerah dan retribusi daerah menyumbang 65% dari total PAD nasional, namun collection rate Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara nasional hanya mencapai 68%, yang dapat disimpulkan masih mengalami ketertinggalan dari 90% pada negara- maju. Di sisi lain, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjumlah 65,2 juta unit dengan kontribusi 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp8.900 triliun menjadi sumber potensi pajak terbesar yang tidak dapat dideteksi karena 80% transaksinya masih dilakukan secara tunai atau melalui e-wallet swasta seperti GoPay, OVO, dan ShopeePay yang data transaksinya yang tidak dimiliki pemerintah daerah. Rupiah Digital melalui Proyek Garuda Bank Indonesia muncul sebagai solusi yang revolusioner yang dapat mengubah paradigma pemungutan pajak dan retribusi daerah secara mendasar.
Kondisi saat ini terkait pemungutan pajak daerah mencerminkan potensi kebocoran perpajakan yang besar. UU HKPD memberi ruang untuk 10 jenis objek pajak daerah baru seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Hotel-Restoran-Hiburan-Parkir (PHRHP), Pajak Reklame Digital, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Akomodasi Wisata, ditambah beragam retribusi layanan seperti retribusi pasar tradisional, perizinan usaha, dan jasa kesehatan. Namun, untuk mewujudkan harapan yang ingin dicapai UU HKPD merupakan hal yang sulit. Saat ini, realisasi setoran pajak daerah Januari 2025 hanya mencapai Rp12,63 triliun atau 4,34% dari pagu tahunan Rp281,26 triliun, yang turun 32,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di Jawa Timur, retribusi pasar UMKM baru terealisasi 60% dari target, sementara secara nasional hanya 45% pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan secara penuh Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPONI). International Monetary Fund (IMF) dalam publikasi Revenue Mobilization in Developing Countries (2023) menyoroti tantangan negara berkembang dalam memverifikasi turnover/omzet UMKM, yang kondisi model bisnisnya mirip dengan Indonesia seperti, transaksi warung kelontong, pedagang pasar tradisional, dan hotel losmen mayoritas dilakukan secara tunai atau melalui platform e-wallet swasta yang menolak berbagi data transaksi dengan otoritas pajak daerah. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan potensi pajak dari UMKM mencapai Rp56 triliun per tahun yang bocor, belum lagi kerugian dari retribusi pasar dan jasa layanan yang rawan praktik pungutan liar (pungli).
Evaluasi terhadap regulasi saat ini berupa adanya celah struktural yang menghambat optimalisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah, namun implementasi di lapangan masih lemah. Sanksi administratif masih kurang tegas dan integrasi data masih terfragmentasi. Integrasi data antara pusat dan daerah masih terfragmentasi, dengan platform e-wallet menolak memberikan data transaksi, sementara transaksi di pasar tradisional secara manual masih rentan untuk melakukan manipulasi. Rupiah Digital sebagai mata uang digital bank sentral dapat mengatasi kelemahan sistematik yang ada saat ini.Pada sistem ini, seluruh transaksi terekam secara permanen di ledger pusat Bank Indonesia yang berbasis blockchain yang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memiliki akses data omzet UMKM secara realtime. Potensi transformasi ekonomi dari Rupiah Digital terhadap PAD daerah sangat besar. Jika dibayangkan pada setiap UMKM di pasar tradisional, hotel kelas ekonomi maupun retribusi parkir terekam secara otomatis di sistem BI. Pemda dapat melakukan verifikasi omzet harian secara langsung, mencetak invoice dengan, dan memfasilitasi pembayaran melalui aplikasi yang terintegrasi dengan BI-FAST.
Peristiwa nyata dengan implementasi penggunaan QRIS di beberapa kota besar di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan terhadap penerimaan negara tanpa meningkatkan tarif pajak yang sudah ada. Bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, UMKM juga mendapat manfaat lainnya seperti transaksi tanpa biaya bahkan diskon pajak terhadap transaksi digital. Pemerintah daerah juga menerima manfaat lainnya seperti mengurangi biaya operasional penagihan pajak, data akurat untuk perencanaan anggaran APBD tahun berjalan maupun selanjutnya. Pemerintah pusat pun dapat mengalami pengurangan belanja untuk melakukan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Untuk mewujudkan potensi peningkatan penerimaan negara dengan strategi Rupiah Digital. Dibutuhkan strategi yang matang pula untuk implementasi di lapangan. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, revisi Peraturan Pemerintah yang mewajibkan transaksi yang dilakukan menggunakan Rupiah Digital pada batasan nilai tertentu. Kedua, platform pajak digital daerah dilakukan pengembangan dengan cara terintegrasi dengan BI-FAST dengan ledger Rupiah Digital dengan sistem invoice otomatis yang dapat menujukan nilai omzet yang nyata secara realtime. Ketiga, diberlakukannya skema pemberian insentif secara bertingkat dalam bentuk diskon pada pajak daerah terhadap transaksi yang menggunakan Rupiah Digital, maupun subsidi saldo awal pada pelaku usaha yang patuh menggunakan Rupiah Digital. Implementasi framework ini pastinya membutuhkan persiapan yang matang untuk kelancaran dan kenyamanan semua pihak. Dapat dilakukan secara bertahap dengan pilot project, pelatihan pegawai, hingga secara nasional dan dilakukan sistem monitor dan evaluasi dengan indikator yang tepat sasaran untuk mencapai target.
Analisis manfaat yang dilakukan pada pihak- pihak yang memiliki kepentingan. Pada pemerintah daerah, PAD membantu untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan mengurangi ketergantungan dengan TKD. Sedangkan, Pemerintah pusat dapat mengurangi beban transfer ke daerah. Pada UMKM, transaksi dapat menjadi lingkup yang sederhana dan mudah, serta insentif pajak, Untuk masyarakat, manfaat yang dapat dirasakan pada peningkatan sarana dan layanan publik yang meningkat melalui PAD serta hilangnya pungli. Tantangan pada strategi penggalian potensi ini adalah privasi data yang harus diantisipasi dengan penyamaran identitas pada transaksi bernilai kecil atau tidak signifikan, bukan hanya masalah privasi, namun terdapat kemungkinan resistansi dari masyarakat terhadap metode baru ini, dibutuhkan berbagai kampanye dan edukasi. Serta keterbatasan pada literasi digital dapat diselesaikan dengan berbagai cara, salah satunya pelatihan untuk pedagang.
Rupiah Digital bukan hanya sekadar inovasi teknologi yang dikembangkan oleh bank sentral, namun dapat dijadikan sebagai alat transformasi fiskal daerah. Potensi pendapatan yang hilang akibat sulitnya dilakukannya deteksi dan tracing terhadap transaksi tunai maupun sulitnya mendapat data transaksi yang berasal dari pihak swasta bukan hanya angka saja namun, alat pembangunan daerah. Pemerintah daerah, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan DPRD perlu bersinergi untuk menjalankan Rupiah Digital dengan optimal sebagai momentum emas untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah. Kemandirian fiskal merupakan keharusan menuju Indonesia Emas 2045.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda