Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk UMKM Lokal dengan Strategi Rupiah Digital

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk UMKM Lokal dengan Strategi Rupiah Digital

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
26 Maret 2026, 15.36 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Retribusi Daerah

By Thessalonica Barita Uli Simorangkir

JurnalPost.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini merupakan tulang punggung otonomi daerah setelah rilisnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat realisasi PAD tahun 2025 hanya terealisasi sebesar Rp375,5 triliun dari target Rp640 triliun/ 58,7% bahkan mengalami penurunan sebesar 2,8% jika dibandingkan dengan tahun 2024. Pajak daerah dan retribusi daerah menyumbang 65% dari total PAD nasional, namun collection rate Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara nasional hanya mencapai 68%, yang dapat disimpulkan masih mengalami ketertinggalan dari 90% pada negara- maju. Di sisi lain, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjumlah 65,2 juta unit dengan kontribusi 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp8.900 triliun menjadi sumber potensi pajak terbesar yang tidak dapat dideteksi karena 80% transaksinya masih dilakukan secara tunai atau melalui e-wallet swasta seperti GoPay, OVO, dan ShopeePay yang data transaksinya yang tidak dimiliki pemerintah daerah. Rupiah Digital melalui Proyek Garuda Bank Indonesia muncul sebagai solusi yang revolusioner yang dapat mengubah paradigma pemungutan pajak dan retribusi daerah secara mendasar.

IKLAN

Kondisi saat ini terkait pemungutan pajak daerah mencerminkan potensi kebocoran perpajakan yang besar. UU HKPD memberi ruang untuk 10 jenis objek pajak daerah baru seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Hotel-Restoran-Hiburan-Parkir (PHRHP), Pajak Reklame Digital, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Akomodasi Wisata, ditambah beragam retribusi layanan seperti retribusi pasar tradisional, perizinan usaha, dan jasa kesehatan. Namun, untuk mewujudkan harapan yang ingin dicapai UU HKPD merupakan hal yang sulit. Saat ini, realisasi setoran pajak daerah Januari 2025 hanya mencapai Rp12,63 triliun atau 4,34% dari pagu tahunan Rp281,26 triliun, yang turun 32,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di Jawa Timur, retribusi pasar UMKM baru terealisasi 60% dari target, sementara secara nasional hanya 45% pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan secara penuh Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPONI). International Monetary Fund (IMF) dalam publikasi Revenue Mobilization in Developing Countries (2023) menyoroti tantangan negara berkembang dalam memverifikasi turnover/omzet UMKM, yang kondisi model bisnisnya mirip dengan Indonesia seperti, transaksi warung kelontong, pedagang pasar tradisional, dan hotel losmen mayoritas dilakukan secara tunai atau melalui platform e-wallet swasta yang menolak berbagi data transaksi dengan otoritas pajak daerah. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan potensi pajak dari UMKM mencapai Rp56 triliun per tahun yang bocor, belum lagi kerugian dari retribusi pasar dan jasa layanan yang rawan praktik pungutan liar (pungli).

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Evaluasi terhadap regulasi saat ini berupa adanya celah struktural yang menghambat optimalisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah, namun implementasi di lapangan masih lemah. Sanksi administratif masih kurang tegas dan integrasi data masih terfragmentasi. Integrasi data antara pusat dan daerah masih terfragmentasi, dengan platform e-wallet menolak memberikan data transaksi, sementara transaksi di pasar tradisional secara manual masih rentan untuk melakukan manipulasi. Rupiah Digital sebagai mata uang digital bank sentral dapat mengatasi kelemahan sistematik yang ada saat ini.Pada sistem ini, seluruh transaksi terekam secara permanen di ledger pusat Bank Indonesia yang berbasis blockchain yang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memiliki akses data omzet UMKM secara realtime. Potensi transformasi ekonomi dari Rupiah Digital terhadap PAD daerah sangat besar. Jika dibayangkan pada setiap UMKM di pasar tradisional, hotel kelas ekonomi maupun retribusi parkir terekam secara otomatis di sistem BI. Pemda dapat melakukan verifikasi omzet harian secara langsung, mencetak invoice dengan, dan memfasilitasi pembayaran melalui aplikasi yang terintegrasi dengan BI-FAST.

IKLAN

Peristiwa nyata dengan implementasi penggunaan QRIS di beberapa kota besar di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan terhadap penerimaan negara tanpa meningkatkan tarif pajak yang sudah ada. Bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, UMKM juga mendapat manfaat lainnya seperti transaksi tanpa biaya bahkan diskon pajak terhadap transaksi digital. Pemerintah daerah juga menerima manfaat lainnya seperti mengurangi biaya operasional penagihan pajak, data akurat untuk perencanaan anggaran APBD tahun berjalan maupun selanjutnya. Pemerintah pusat pun dapat mengalami pengurangan belanja untuk melakukan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Untuk mewujudkan potensi peningkatan penerimaan negara dengan strategi Rupiah Digital. Dibutuhkan strategi yang matang pula untuk implementasi di lapangan. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, revisi Peraturan Pemerintah yang mewajibkan transaksi yang dilakukan menggunakan Rupiah Digital pada batasan nilai tertentu. Kedua, platform pajak digital daerah dilakukan pengembangan dengan cara terintegrasi dengan BI-FAST dengan ledger Rupiah Digital dengan sistem invoice otomatis yang dapat menujukan nilai omzet yang nyata secara realtime. Ketiga, diberlakukannya skema pemberian insentif secara bertingkat dalam bentuk diskon pada pajak daerah terhadap transaksi yang menggunakan Rupiah Digital, maupun subsidi saldo awal pada pelaku usaha yang patuh menggunakan Rupiah Digital. Implementasi framework ini pastinya membutuhkan persiapan yang matang untuk kelancaran dan kenyamanan semua pihak. Dapat dilakukan secara bertahap dengan pilot project, pelatihan pegawai, hingga secara nasional dan dilakukan sistem monitor dan evaluasi dengan indikator yang tepat sasaran untuk mencapai target.

Analisis manfaat yang dilakukan pada pihak- pihak yang memiliki kepentingan. Pada pemerintah daerah, PAD membantu untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan mengurangi ketergantungan dengan TKD. Sedangkan, Pemerintah pusat dapat mengurangi beban transfer ke daerah. Pada UMKM, transaksi dapat menjadi lingkup yang sederhana dan mudah, serta insentif pajak, Untuk masyarakat, manfaat yang dapat dirasakan pada peningkatan sarana dan layanan publik yang meningkat melalui PAD serta hilangnya pungli. Tantangan pada strategi penggalian potensi ini adalah privasi data yang harus diantisipasi dengan penyamaran identitas pada transaksi bernilai kecil atau tidak signifikan, bukan hanya masalah privasi, namun terdapat kemungkinan resistansi dari masyarakat terhadap metode baru ini, dibutuhkan berbagai kampanye dan edukasi. Serta keterbatasan pada literasi digital dapat diselesaikan dengan berbagai cara, salah satunya pelatihan untuk pedagang.

Seorang pelanggan melakukan pembayaran
Baca Juga

Kedaulatan Rupiah Tak Cukup Berhenti di QRIS

Rupiah Digital bukan hanya sekadar inovasi teknologi yang dikembangkan oleh bank sentral, namun dapat dijadikan sebagai alat transformasi fiskal daerah. Potensi pendapatan yang hilang akibat sulitnya dilakukannya deteksi dan tracing terhadap transaksi tunai maupun sulitnya mendapat data transaksi yang berasal dari pihak swasta bukan hanya angka saja namun, alat pembangunan daerah. Pemerintah daerah, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan DPRD perlu bersinergi untuk menjalankan Rupiah Digital dengan optimal sebagai momentum emas untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah. Kemandirian fiskal merupakan keharusan menuju Indonesia Emas 2045.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/optimalisasi-pajak-dan-retribusi-daerah-untuk-umkm-lokal-dengan-strategi-rupiah-digital/91695/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.16 WITA

  • #Direktorat Jenderal Pajak
  • #Retribusi Daerah
  • #Rupiah Digital

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Pilihan Editor

  1. 1 Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan
  2. 2

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  3. 3

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  4. 4

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  5. 5

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.