Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Tunggak Pajak Rp16 Miliar, Tanah 5 Hektar Milik Wajib Pajak di Semarang Disita

Tunggak Pajak Rp16 Miliar, Tanah 5 Hektar Milik Wajib Pajak di Semarang Disita

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
06 Juli 2026, 16.44 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Disita

Semarang, JurnalPost.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berinisial SHB di Kota Semarang, Selasa (9/6/2026).

Aset yang disita berupa tanah pekarangan seluas 50.000 meter persegi. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas tunggakan pajak sebesar Rp16 miliar.

IKLAN

Tindakan penyitaan dilakukan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan berbagai kesempatan sesuai ketentuan penagihan pajak.

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Sebelum penyitaan dilakukan, KPP Madya Dua Semarang telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Kesempatan tersebut termasuk melalui mekanisme pengangsuran atau penundaan pembayaran setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Namun, wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif itu tidak memberikan tanggapan dan tetap tidak melunasi kewajibannya.

Tim KPP Madya Dua Semarang yang terdiri atas Juru Sita Pajak Negara, Wahyu Budianto dan Abiyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan Penagihan dan Penilaian, Nanda Andito, serta tim saksi turut hadir dalam proses pemasangan penanda penyitaan di tanah pekarangan milik SHB.

Wahyu menjelaskan, setelah tujuh hari sejak jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak, KPP Madya Dua Semarang menerbitkan Surat Teguran. Dalam jangka waktu 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan, SHB tetap tidak melakukan pelunasan.

Program MBG
Baca Juga

Bantuan Pemerintah Program MBG: Bebas Pajak?

IKLAN

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Paksa sebagai tahapan penagihan aktif berikutnya.

“Penyitaan merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan aktif. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan berbagai kesempatan untuk melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanda.

Setelah Surat Paksa disampaikan, KPP Madya Dua Semarang juga melakukan tindakan pengamanan aset melalui pemblokiran rekening wajib pajak. Namun, hingga berakhirnya jangka waktu 2 x 24 jam sejak penyampaian Surat Paksa, tunggakan pajak tetap tidak dilunasi.

Atas kondisi tersebut, KPP Madya Dua Semarang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melaksanakan penyitaan atas aset milik wajib pajak.

Social Loafing
Baca Juga

Fenomena Social Loafing Masyarakat sebagai Wajib Pajak

Meski aset telah disita, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak masih dapat melunasi seluruh utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan dilaksanakan.

Apabila hingga batas waktu tersebut tunggakan tidak juga dilunasi, barang sitaan dapat diusulkan untuk dilelang. Hasil penjualan dari lelang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.

Usai proses penyitaan, Nanda menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan untuk menjamin kepatuhan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“Tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan untuk menjamin kepatuhan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan tunggakan secara sukarela,” tegas Nanda.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/tunggak-pajak-rp16-miliar-tanah-5-hektar-milik-wajib-pajak-di-semarang-disita/95508/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.06 WITA

  • #Direktorat Jenderal Pajak

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Pilihan Editor

  1. 1 Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen
  2. 2

    Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  5. 5

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.