Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) Ditinjau Dari Hukum Pidana

Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) Ditinjau Dari Hukum Pidana

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
03 Oktober 2025, 18.12 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Universitas Pamulang

JurnalPost.com - Dalam rangka melaksanakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Pamulang bekerja sama dengan SMK Grafika Yayasan Lektur pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk Penyuluhan Hukum dengan tema ”Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) ditinjau dari Hukum Pidana ” yang bertempat di Aula SMK Grafika Yayasan Lektur beralamat di Jalan Grafika, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dengan peserta siswa siswi SMK Grafika Yayasan Lektur.

Tema ”Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) ditinjau dari Hukum Pidana” dipilih berdasarkan realita yang terjadi saat ini dimana korban kekerasan seksual verbal meningkat di kalangan remaja setiap tahunnya. Para remaja banyak yang belum paham bahwa Catcalling merupakan tindak pidana.

IKLAN

Abdullah Syafei, S. Sos. selaku kepala sekolah SMK Grafika Yayasan Lektur dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum dengan tema ”Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) ditinjau dari Hukum Pidana”.

Pamulang Kampus
Baca Juga

Mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Serang Edukasi Warga Desa Sangiang tentang Bahaya Penipuan Digital dan Perlindungan Data Pribadi

Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual verbal di lingkungan sekolah SMK Grafika dan jika terjadi kekerasan seksual verbal “catcalling” di lingkungan sekolah SMK Grafika maka pihak korban dan pihak sekolah mengetahui apa yang harus dilakukan dan kemana korban melaporkan kasusnya”, kata Abdullah.

Universitas Pamulang

IKLAN

Dalam paparan materinya Muhammad Rezfah Omar, S.H., M.H. salah seorang Narasumber menyampaikan, istilah catcalling di Indonesia sendiri telah menyebar sejak lama. Akan tetapi, masih sedikit orang yang paham akan istilah ini. Saat ini, semakin berkembangnya zaman, istilah catcalling menjadi salah satu fenomena yang cukup serius. Catcalling yaitu melakukan suatu perbuatan atau hal-hal yang bertendesi atau berkecenderungan seksual kepada orang yang sedang lewat di jalan atau berada di tempat umum, yang mana memberikan dampak dalam membuat para korban akan merasakan perasaan yang tidak nyaman atau merasa terancam.

Masih banyak masyarakat yang beranggapan jika pelecehan seksual verbal merupakan hal yang sepele. Baik komentar, pujian, atau bahkan sapaan seperti “hai cantik /hai ganteng” dan ada pula yang menganggap sebagai hal wajar dan tidak merasa dilecehkan.Kekerasan seksual verbal berbentuk mulai dari ucapan seperti sindiran, komentar baik langsung maupun melalui media sosial, hinaan yang bersifat seksual sehingga ucapannya vulgar.

Dosen Teknik Industri Universitas
Baca Juga

Cegah Nyeri Punggung, Tim PkM Dosen Teknik Industri Edukasi Warga Buaran tentang Postur Ergonomis

Dampak dari adanya tindakan kekerasan seksual ini sangat banyak. Seperti halnya berdampak sosial karena stigma yang diberikan masyarakat justru memberikan trauma kepada korban. Sedangkan dampak individu dari pelecehan seksual yang terjadi di muka umum, termasuk yang berbentuk verbal seperti timbulnya rasa malu yang berkepanjangan. Selain itu, pelecehan yang terjadi pada korban akan membuat korban cenderung akan menghindari untuk melewati tempat-tempat tertentu dan jenis-jenis orang tertentu yang memungkinkan bisa terjadinya pelecehan. Pelecehan yang dialami korban, akan meningkatkan rasa takut terhadap lawan jenisnya. Ketakutan inilah yang membuat korban menjadi sulit untuk mempercayai lawan jenis, bahkan meskipun komunikasi yang terjalin tidak berbahaya.

Narasumber lainnya Annisa Intan Wiranti, S.H., M.H. menyampaikan, terkait perbuatan pidana catcalling perlu adanya sebuah perlindungan secara hukum yang bertujuan sebagai langkah untuk melindungi hak-hak yang dimiliki setiap individu. Mengapa sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana pelecehan seksual verbal (catcalling), hal ini karena supaya tidak adanya persepsi dari masyarakat yang hanya menuduh kepada korban dan memberikan komentar mengenai apa yang digunakan korban dan lain sebagainya. Justru hal tersebut terkesan memberikan pembelaan kepada para pelaku catcalling. Saat ini, para pelaku catcalling sudah bisa untuk dipidanakan. UU TPKS yang telah disahkan pada 12 April 2022 lalu.

Narasumber ketiga, Kosim Afendi, S.H., M.H. menyampaikan yang harus dilakukan oleh korban dari kekerasan seksual verbal atau catcalling tentunya korban catcalling jangan menyalahkan diri sendiri atas kekerasan seksual yang terjadi atau yang dialami, tetapi korban harus yakin bahwa pelaku yang salah. Dengan pemikiran demikian, korban akan memiliki kekuatan untuk mengungkapkan fakta mengenai kekerasan seksual yang dialaminya. Jika merasa menjadi korban tindakan kekerasan seksual verbal atau catcalling yang dapat dilakukan pertama adalah jangan khawatir. Korban harus berani untuk berbicara atau mengungkapkan, bila perlu ambil langkah hukum dalam menghadapi catcalling dengan melaporkannya kepada pihak berwajib sambil mengumpulkan bukti-bukti yang ada supaya keadilan dapat diproses secara langsung bagi korban. Langkah tersebut harus diambil dengan berani oleh para korban catcalling. Segeralah untuk menghubungi dan meminta pertolongan kepada orang terdekat dan yang memang korban percaya. Ceritakanlah kejadian yang sebenarnya kepada keluarga atau orang yang dipercaya. Korban dapat meminta bantuan untuk mendampingi dan untuk mengantar ke kantor polisi terdekat untuk melapor dan bila perlu pergi ke rumah sakit terdekat guna melakukan pemeriksaan medis seperti visum sebagai alat bukti.

Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para siswa dan guru mengenai Kekerasan Seksual Verbal serta mencegah terjadinya Kekerasan Seksual Verbal di lingkungan sekolah SMK Grafika Yayasan Lektur dan masyarakat sekitar.

Mahasiswa Universitas Pamulang
Baca Juga

Mahasiswa Universitas Pamulang Edukasi Siswa SMKN 1 Tangsel tentang Bahaya Penipuan Digital

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kekerasan-seksual-verbal-catcalling-ditinjau-dari-hukum-pidana/86425/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 09.23 WITA

  • #Cyberbullying
  • #Universitas Pamulang

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kisah Widji, Berawal dari Nasabah BRI Kini Sukses Jadi Agen BRILink di Bojonegoro dan Raup Omzet Besar

Kisah Narti, Pedagang Kedelai Pasar Banjarejo Bojonegoro yang Raup Omzet Besar dan Andalkan BRI

Kisah Pedagang Sayur di Bojonegoro, Raup Omzet Rp10 Juta hingga Berhasil Kuliahkan Anak di ITS Surabaya

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan
  2. 2

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  3. 3

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  4. 4

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  5. 5

    Kepemimpinan yang Menanam Masa Depan: Ketika Pendidikan Menjadi Kunci Ketahanan Pangan Jawa Timur

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.