JurnalPost.com - Dalam rangka melaksanakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Pamulang bekerja sama dengan SMK Grafika Yayasan Lektur pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk Penyuluhan Hukum dengan tema ”Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) ditinjau dari Hukum Pidana ” yang bertempat di Aula SMK Grafika Yayasan Lektur beralamat di Jalan Grafika, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dengan peserta siswa siswi SMK Grafika Yayasan Lektur.
Tema ”Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) ditinjau dari Hukum Pidana” dipilih berdasarkan realita yang terjadi saat ini dimana korban kekerasan seksual verbal meningkat di kalangan remaja setiap tahunnya. Para remaja banyak yang belum paham bahwa Catcalling merupakan tindak pidana.
Abdullah Syafei, S. Sos. selaku kepala sekolah SMK Grafika Yayasan Lektur dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum dengan tema ”Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) ditinjau dari Hukum Pidana”.
Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual verbal di lingkungan sekolah SMK Grafika dan jika terjadi kekerasan seksual verbal “catcalling” di lingkungan sekolah SMK Grafika maka pihak korban dan pihak sekolah mengetahui apa yang harus dilakukan dan kemana korban melaporkan kasusnya”, kata Abdullah.

Dalam paparan materinya Muhammad Rezfah Omar, S.H., M.H. salah seorang Narasumber menyampaikan, istilah catcalling di Indonesia sendiri telah menyebar sejak lama. Akan tetapi, masih sedikit orang yang paham akan istilah ini. Saat ini, semakin berkembangnya zaman, istilah catcalling menjadi salah satu fenomena yang cukup serius. Catcalling yaitu melakukan suatu perbuatan atau hal-hal yang bertendesi atau berkecenderungan seksual kepada orang yang sedang lewat di jalan atau berada di tempat umum, yang mana memberikan dampak dalam membuat para korban akan merasakan perasaan yang tidak nyaman atau merasa terancam.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan jika pelecehan seksual verbal merupakan hal yang sepele. Baik komentar, pujian, atau bahkan sapaan seperti “hai cantik /hai ganteng” dan ada pula yang menganggap sebagai hal wajar dan tidak merasa dilecehkan.Kekerasan seksual verbal berbentuk mulai dari ucapan seperti sindiran, komentar baik langsung maupun melalui media sosial, hinaan yang bersifat seksual sehingga ucapannya vulgar.
Dampak dari adanya tindakan kekerasan seksual ini sangat banyak. Seperti halnya berdampak sosial karena stigma yang diberikan masyarakat justru memberikan trauma kepada korban. Sedangkan dampak individu dari pelecehan seksual yang terjadi di muka umum, termasuk yang berbentuk verbal seperti timbulnya rasa malu yang berkepanjangan. Selain itu, pelecehan yang terjadi pada korban akan membuat korban cenderung akan menghindari untuk melewati tempat-tempat tertentu dan jenis-jenis orang tertentu yang memungkinkan bisa terjadinya pelecehan. Pelecehan yang dialami korban, akan meningkatkan rasa takut terhadap lawan jenisnya. Ketakutan inilah yang membuat korban menjadi sulit untuk mempercayai lawan jenis, bahkan meskipun komunikasi yang terjalin tidak berbahaya.
Narasumber lainnya Annisa Intan Wiranti, S.H., M.H. menyampaikan, terkait perbuatan pidana catcalling perlu adanya sebuah perlindungan secara hukum yang bertujuan sebagai langkah untuk melindungi hak-hak yang dimiliki setiap individu. Mengapa sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana pelecehan seksual verbal (catcalling), hal ini karena supaya tidak adanya persepsi dari masyarakat yang hanya menuduh kepada korban dan memberikan komentar mengenai apa yang digunakan korban dan lain sebagainya. Justru hal tersebut terkesan memberikan pembelaan kepada para pelaku catcalling. Saat ini, para pelaku catcalling sudah bisa untuk dipidanakan. UU TPKS yang telah disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Narasumber ketiga, Kosim Afendi, S.H., M.H. menyampaikan yang harus dilakukan oleh korban dari kekerasan seksual verbal atau catcalling tentunya korban catcalling jangan menyalahkan diri sendiri atas kekerasan seksual yang terjadi atau yang dialami, tetapi korban harus yakin bahwa pelaku yang salah. Dengan pemikiran demikian, korban akan memiliki kekuatan untuk mengungkapkan fakta mengenai kekerasan seksual yang dialaminya. Jika merasa menjadi korban tindakan kekerasan seksual verbal atau catcalling yang dapat dilakukan pertama adalah jangan khawatir. Korban harus berani untuk berbicara atau mengungkapkan, bila perlu ambil langkah hukum dalam menghadapi catcalling dengan melaporkannya kepada pihak berwajib sambil mengumpulkan bukti-bukti yang ada supaya keadilan dapat diproses secara langsung bagi korban. Langkah tersebut harus diambil dengan berani oleh para korban catcalling. Segeralah untuk menghubungi dan meminta pertolongan kepada orang terdekat dan yang memang korban percaya. Ceritakanlah kejadian yang sebenarnya kepada keluarga atau orang yang dipercaya. Korban dapat meminta bantuan untuk mendampingi dan untuk mengantar ke kantor polisi terdekat untuk melapor dan bila perlu pergi ke rumah sakit terdekat guna melakukan pemeriksaan medis seperti visum sebagai alat bukti.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para siswa dan guru mengenai Kekerasan Seksual Verbal serta mencegah terjadinya Kekerasan Seksual Verbal di lingkungan sekolah SMK Grafika Yayasan Lektur dan masyarakat sekitar.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda