Oleh: Feby Abelina, Nur Hakim, Siti Aisyah. Mita Fitri Mulyani, Dr. Megawati Simanjuntak, S.P., M.Si., Dr. Irni Rahmayani Johan
JurnalPost.com - Indonesia selain dikenal sebagai negara Married-time alias Maritim, tidak bisa dipungkiri juga ternyata, Indonesia juga yang memiliki kasus perceraian yang luar biasa, dilansir data oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020 tercatat ada 57 ribu yang melakukan pengajuan kasus perceraian dengan cerai talak lebih banyak dibandingkan dengan cerai gugat, tentu hal ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada angin, petir, atau badai yang terjadi. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Alghifari pada tahun 2020 menyebutkan faktor paling banyak penyebab perceraian adalah dari masalah finansial yang kurang baik. Sangat disayangkan, padahal pernikahan adalah moment yang paling berarti bagi setiap orang, membentuk sebuah keluarga yang manis adalah impian bagi semua pasangan, namun secara realitanya banyak keluarga yang masih sering egois sehingga terjadinya ketidaksamaan pendapat, sehingga berakibat pada gagalnya pembagian peran, saling melengkapi, dan saling mendukung.
Banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian di Indonesia. Menurut Garwan et al. (2018), ada 2 faktor penyebab perceraian, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Berdasarkan data Pengadilan Agama Karawang tahun 2017, pada bulan Januari sampai dengan Juni ini menunjukkan bahwa faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab terbanyak. Faktor lainnya yaitu ekonomi, keharmonisan dan setia serta tanggungjawab dari salah satu pihak. Dan menurut BPS 2020, cerai talak lebih banyak daripada cerai gugat.
Kedua narasumber yang berinisial RM dan NNU sama-sama berkata bahwa alasan yang sering menjadi penyebab perceraian seseorang ialah karena ekonomi. RM berpendapat bahwa hubungan yang tidak harmonis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kepribadian pasangan, dan perselingkuhan menjadi faktor lain pemicu ketidakutuhan rumah tangga.
Perceraian berdampak buruk pada keharmonisan keluarga, salah satu faktor yang berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga adalah faktor cinta (Aziz dan Mangestuti 2021). Pada narasumber RM dan NNU, mereka sama-sama kurang mendapatkan kasih sayang dari ayah masing-masing sejak kedua orang tua mereka bercerai. Berbeda halnya dengan ibu, kedua narasumber mengaku bahwa hubungan mereka dengan ibu mereka masing-masing menjadi erat. Walaupun begitu, pernikahan kembali (remarriage) yang telah dilakukan kedua ibu narasumber bukan menjadi solusi untuk merekatkan kembali keluarga mereka seutuhnya. Hal ini terjadi karena pada hakikatnya seorang anak akan mempertahankan kesetiaan yang kuat terhadap orang tua kandung mereka. Oleh karena itu, banyak anak yang jarang memandang orang tua tiri sebagai orang tua sebenarnya bahkan sampai ada yang tidak setuju dengan remarriage ini (Fatihul dan Sholichatun 2016).
Akan tetapi, bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan orang tua dalam mengatasi masalah yang disebabkan oleh remarriage. Orang tua memiliki peran serta tugas dalam mengantisipasi reaksi anak terhadap orang tua tiri. Penerimaan diri terhadap lingkungan sekitar merupakan kunci penting agar keluarga baru dapat menjadi harmonis walaupun terjadi pascaperceraian. Penerimaan diri yang baik dapat tercapai melalui berbagai upaya, antara lain memiliki pikiran, pemahaman diri, wawasan sosial, serta konsep diri yang positif, optimis serta memiliki harapan realistis dan tingkat kematangan atau usia individu. Tidak lupa, orang tua dapat menjadi pengaruh terbesar dalam penerimaan diri (anak) yang baik, yaitu dengan cara memastikan tidak terjadinya stres atau emosi berat lainnya pada anak dan memberi dukungan sosial (Fatihul dan Sholichatun 2016).
Keluarga memiliki peran penting bagi perkembangan kepribadian anak. Saat perceraian terjadi, biasanya yang terjadi adalah kepedulian terhadap anak yang berkurang, khususnya sang ayah. Dampak perceraian terhadap anak lebih berat dibandingkan orang tua. Anak merasa bahwa perceraian merupakan suatu kekurangan yang memalukan. Perceraian menjadikan ibu menjadi tulang punggung keluarga, sehingga anak jauh dari asuhan sang ibu. Kepribadian anak juga berubah, Kepribadiannya yang mungkin sebelumnya ingin mengeksplor diri atau menikmati keceriaan seketika bisa menjadi anak yang lebih pendiam dan cenderung tertutup.
Menurut Humaira (2016), anak laki-laki cenderung lebih terpengaruh dibanding anak perempuan, dan pengaruhnya akan lebih lama. Bagi anak laki-laki hal ini akan meningkat ketika mulai bulan kedua hingga tahun pertama setelah perceraian. Sedangkan dampak anak perempuan setelah 2 tahun akan kembali seperti semula, dan seperti layakya anak pada keluarga yang utuh da harmonis. Namun kendati hal tersebut, anak perempuan akan memiliki trauma terhadap laki-laki. Seperti RM dan NNU, mereka akan cenderung lebih takut untuk berkomitmen dengan lawan jenis, karena ia kehilangan sosok laki-laki yang dapat dipercaya dalam hidupnya, serta takut akan terulang pada dirinya.
Dari sisi keluarga, perceraian membuat struktur keluarga berubah karena adanya tugas dan fungsi keluarga yang baru, sehingga harus menyesuaikan diri. Penyesuaian diri ini umumnya terjadi pada dua tahun pertama pascaperceraian, di mana kemungkinan stresーyang dapat terjadi dari berbagai sumberーakan meningkat dan diiringi dengan rasa letih dan emosi negatif lainnya (Octaviani et al. 2018). Terlebih lagi stres pada ibu sebagai orang tua tunggal. Orang tua tunggal (ibu) pada dasarnya kurang bahagia dibandingkan kelompok wanita lain karena memikul beban ganda, yaitu gejala psikologis yang dialami diri sendiri dan juga berasal dari stress anak (Octaviani et al. 2018 dan Sari et al. 2015). Perasaan dan emosi negatif yang menumpuk akan berpengaruh pada tidak optimalnya keharmonisan serta kesejahteraan keluarga karena hubungan antaranggota keluarga menjadi retak dan renggang.
Adapun solusi untuk mengatasi stres salah satunya adalah dengan strategi koping. Strategi koping adalah usaha untuk meminimalisir, menghindari, mentoleransi, merubah, ataupun menerima situasi stres. Faktor yang memengaruhi keberhasilan strategi koping adalah pendidikan dan kepercayaan diri individu untuk mampu mengatur masalah dalam kehidupan sehari-hari (Octaviani et al. 2018 dan Sari et al. 2015). Menurut Yilmaz et al. (2013), Semakin tinggi keberhasilan strategi koping, semakin tinggi pula tingkat keharmonisan dan kesejahteraan keluarga.
Dapat diambil kesimpulan, bahwa menikah bukanlah sebuah hal yang mudah melainkan sebaliknya. Oleh karena itu, perlu adanya landasan yang kuat untuk mewujudkan visi dan misi yang telah direncanakan bersama. Tingginya kasus perceraian di Indonesia mempresentasikannya bahwa masih sedikitnya keluarga-keluarga yang berhasil mewujudkan keluarga yang harmonis nan manis. Dari hasil wawancara oleh RM dan NNU yang merupakan sesame korban perceraian akibat masalah finansial, keduanya memiliki trauma serta pelajaran sendiri. Oleh karena itu, untuk membantu mengurangi rasa trauma oleh korban dapat dilakukan dengan dengan strategi Koping, yaitu strategi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan cara mengatur serta menyelesaikan sumber stres yang menjadi masalah dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda