Tenggarong, Kutai Kartanegara, JurnalPost.com – Permasalahan pertanahan selama ini menjadi salah satu isu krusial di Kecamatan Tenggarong. Berbagai persoalan kerap muncul, mulai dari rendahnya pengetahuan aparatur desa dan kelurahan terkait administrasi pertanahan, minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah secara resmi, hingga masih banyaknya sengketa lahan akibat lemahnya pencatatan administrasi. Kondisi ini semakin diperburuk oleh layanan yang belum optimal dan penataan data yang belum maksimal.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kecamatan Tenggarong menghadirkan Sistem Informasi dan Pelayanan Pertanahan (SIMPEL’TA) sebagai solusi inovatif berbasis digital. Program ini digagas oleh Sudiyarso, SE., MM, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tenggarong sekaligus peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XXIV Tahun 2025, dengan dukungan penuh dari Camat Tenggarong, H. Sukono, S.Pd., M.Pd., serta bimbingan para mentor dan coach.
SIMPEL’TA memiliki tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, program ini difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan yang cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sedangkan dalam jangka panjang, SIMPEL’TA diharapkan dapat membentuk aparatur desa dan kelurahan yang melek teknologi, mampu mengelola administrasi pertanahan secara mandiri, serta memanfaatkan sistem digital pemetaan tanah dengan baik.
Manfaat SIMPEL’TA juga dirasakan secara luas. Secara internal, aparatur desa dan kelurahan lebih terampil dalam mengelola data pertanahan sehingga pelayanan menjadi efektif, efisien, dan berbasis data akurat. Sementara secara eksternal, masyarakat memperoleh kepastian hukum, berkurangnya potensi sengketa, serta meningkatnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Sejak Agustus 2025, implementasi program ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan, seperti sosialisasi tentang pentingnya tertib administrasi pertanahan, pelatihan teknis penggunaan GPS dan digitalisasi peta, mediasi sengketa tanah dengan pendekatan berbasis data digital, serta rapat koordinasi lintas stakeholder termasuk Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, lurah, dan kepala desa.

Agar berkelanjutan, SIMPEL’TA disokong oleh lima strategi utama: aspek kelembagaan melalui penyusunan SOP dan SK Camat; aspek SDM dengan pelatihan berkelanjutan serta penunjukan agen perubahan; aspek teknologi melalui pemutakhiran sistem dan pengembangan aplikasi daring; aspek kolaborasi dengan stakeholder kunci; serta aspek evaluasi melalui monitoring berkala. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan publik yang permanen dan berdaya guna jangka panjang.
Ke depan, SIMPEL’TA diproyeksikan membawa dampak positif berupa tertib administrasi pertanahan di Kecamatan Tenggarong, berkurangnya sengketa tanah, terbangunnya budaya kerja aparatur yang adaptif terhadap teknologi, serta lahirnya model layanan digital yang dapat direplikasi di kecamatan lain di Kutai Kartanegara.
“SIMPEL’TA bukan hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menyiapkan aparatur dan masyarakat menghadapi tantangan di masa depan. Dengan pelayanan berbasis digital, kami berharap masyarakat Tenggarong semakin percaya pada pemerintah dan merasa terlindungi hak-haknya,” ungkap Sudiyarso.
Dengan dukungan pimpinan, stakeholder, serta partisipasi masyarakat, SIMPEL’TA diharapkan menjadi tonggak baru pelayanan pertanahan modern yang tidak hanya membanggakan Kecamatan Tenggarong, tetapi juga menjadi contoh inovasi di tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara bahkan Provinsi Kalimantan Timur.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda