26.7 C
Jakarta
27, April, 2024
JurnalPost.comHukumInilah Hasil RDP di DPRD Bulukumba tentang PHK Sepihak PT LONSUM

Inilah Hasil RDP di DPRD Bulukumba tentang PHK Sepihak PT LONSUM

BULUKUMBA, JURNALPOST – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kab. Bulukumba, Senin (29/5/2017) kemarin siang. DRP ini dilakukan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT PP London Sumatra (Lonsum) Indonesia Tbk. Dalam hal ini Estate Balombessie dan Estate Palangisang Kab. Bulukumba (Blk) Sulawesi Selatan.

Inilah Hasil RDP di DPRD Bulukumba tentang PHK Sepihak PT LONSUM

PHK ini, memakan korban sebanyak 119 orang salah satunya Nasir Lampe yang pada saat ini menuntut untuk dikembalikan bekerja karena dia belum menerima PHK sepihak tersebut.

“Saya malu sebenarnya datang di tempat ini, jika memang saya melanggar apa yang dikatan oleh perusahaan PT LONSUM yaitu alasanya katanya karyawan di PHK karena ada 4 point yang dilanggar salah satunya penurunan hasil.

Tapi itu tidak benar apa yang saya lakukan di lapangan, ketika penilaiannya perusahaan seperti itu maka saya tidak kena PHK, karena banyak lebih rendah dibanding saya tetapi mereka tidak kena juga PHK. Sehingga saya mengangap perusahaan ini adalah pilih kasih, bisa dikatakan karena keluarganya pihak perusahaan sehingga karyawan tersebut yang nyata-nyatanya biasa dapat peringatan namun pada kenyataannya juga tidak di PHK” ungkap Nasir.

Salain itu, Muh. Basri sebagai tim advokasi karyawan yang di PHK ia menjelaskan terkait kronologis sebelum di PHK. Karyawan mengaku bahwa sebelum dilakukan penandatanganan surat pernyataan PHK, karyawan sempat menolak menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun pihak perusahaan mengatakan kepada karyawan yang akan di PHK bahwa “Kamu tanda tangan atau tidak, kamu tetap dikeluarkan, tapi kalau kamu tidak tanda tangan maka, kamu tidak mendapat pesangon”.

Dengan kata itulah sehingga karyawan menandatangani surat pernyataan tersebut, karena mereka takut tidak mendapatkan uang sama sekali, maka redaksi kata yang diungkapkan oleh pihak perusahaan saat itu, adalah ada indikasi intimidasi atau tekanan terhadap karwayan. Sehingga ia mengangap, PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT LONSUM adalah batal demi hukum, maka diharapkan pihak perusahaan mempekerjakan kembali yang di PHK khususnya bagi karyawan yang menuntut, tegas Basri yang juga putra Bulukumba.

Rabasing menambahkan, bahwa tidak adanya keputusan yang dilahirkan dari dua instansi tersebut antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bulukumba dan DPRD Kab. Bulukumba maka kami dari tim advokasi karyawan bersama karyawan tetap komitmen melanjutkan kasus ini sampai ada titik terang yang dilahirkan, tambahnya Ribas.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD BLK Lukman juga ia bertanggung jawab terhadap kasus ini, sekaligus dia memimpin langsung RDP yang memakan waktu kurang lebih satu jam saat itu, ia mengatakan, RDP yang dilakukan saat ini adalah bukan suatu keputusan final, tapi jika karyawaan ingin melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, saya siap bersama karyawan atau tim advokasi karyawan jika mereka ingin melanjutkan kasus ini, jelas Lukman.

Adapun pihak perusahaan Rusli mengatakan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan karena atas dasar Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 164 ayat (3) jelas bahwa atas efisiensi perusahaan. Maka pihak perusahaan tetap komitmen terhadap kebijakan yang diambil, jika ingin dilanjutkan maka silahkan, dan jika ada keputusan final bahwa PHK ini tidak sesuai atau menyalahi aturan maka karyawan yang di PHK siap dikembalikan bekerja, jelas Humas LONSUM.

Baslam Mahasiswa UMI Melaporkan dari Bulukumba

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini