Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  2. Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  3. Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  5. HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama dan Mazhab, Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama dan Mazhab, Boleh atau Tidak?

Foto profil Arif Kurniawan
Penulis: Arif Kurniawan
23 Agustus 2026, 19.28 WITA Editor: Hasbi
7 menit baca
Merayakan Maulid Nabi
Suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri jamaah di area masjid.

JurnalPost.com — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tradisi yang dilaksanakan sebagian umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Kegiatan yang dilakukan pun beragam, mulai dari membaca Al-Qur'an, bershalawat, pengajian, menceritakan sirah Nabi, hingga berbagi makanan dan bersedekah.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum merayakan Maulid Nabi menurut ulama dan mazhab? Apakah Maulid Nabi diperbolehkan dalam Islam atau termasuk amalan yang tidak memiliki dasar?

IKLAN

Persoalan ini telah lama menjadi pembahasan para ulama. Terdapat perbedaan pandangan mengenai bentuk perayaan Maulid, sehingga penting memahami argumentasi masing-masing pendapat secara proporsional.

Ucapan Maulid Nabi Muhammad
Baca Juga

50 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa dan Menyentuh Hati

Apa Itu Maulid Nabi?

Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, peringatan tersebut umumnya diselenggarakan pada bulan Rabiul Awal dan sering dikaitkan dengan tanggal 12 Rabiul Awal.

Dalam praktiknya, peringatan Maulid di berbagai daerah tidak selalu sama. Ada yang mengisinya dengan pembacaan sirah Nabi, shalawat, ceramah agama, sedekah, doa bersama, hingga kegiatan sosial.

Karena bentuknya beragam, pembahasan hukum Maulid tidak dapat dilepaskan dari isi dan cara pelaksanaannya.

Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama

Secara umum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai peringatan Maulid Nabi.

Semen Tonasa Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Budaya Kerja
Baca Juga

Semen Tonasa Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Akhlak dan Budaya Kerja

Sebagian ulama membolehkan peringatan Maulid apabila diisi dengan kegiatan yang dibenarkan syariat, seperti membaca Al-Qur'an, mempelajari perjalanan hidup Rasulullah, bershalawat, bersedekah, dan memberikan nasihat agama.

Di sisi lain, terdapat ulama yang tidak menganjurkan atau menolak menjadikan Maulid sebagai perayaan keagamaan khusus karena peringatan tersebut tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, para sahabat, maupun generasi awal Islam.

Dengan demikian, perbedaannya terutama berkaitan dengan cara ulama memahami bid'ah, tradisi keagamaan, serta dasar pensyariatan suatu ibadah.

Pendapat Ulama yang Membolehkan Maulid Nabi

Salah satu ulama yang sering disebut dalam pembahasan kebolehan Maulid adalah Imam Jalaluddin as-Suyuthi, ulama besar bermazhab Syafi'i.

Sejumlah pejabat
Baca Juga

Wabup Barru Hadiri Maulid Nabi di Masjid Kurir Langit, Ajak Warga Perkuat Kepedulian

Dalam pembahasannya mengenai Maulid, as-Suyuthi menilai suatu kegiatan yang berupa berkumpul, membaca ayat Al-Qur'an, menyampaikan riwayat tentang kehidupan dan kelahiran Nabi, kemudian menyediakan makanan dapat dinilai sebagai perbuatan baik apabila terbebas dari hal yang dilarang agama.

Pandangan serupa juga dikaitkan dengan Ibnu Hajar al-Asqalani. Ia membahas bahwa asal peringatan Maulid memang tidak dikenal dari generasi awal, tetapi suatu kegiatan dapat mengandung unsur kebaikan apabila pelaksanaannya mengambil hal-hal yang sesuai dengan syariat dan menjauhi kemungkaran.

Argumentasi kelompok yang membolehkan umumnya tidak menganggap Maulid sebagai ibadah wajib atau sunnah yang secara khusus ditetapkan Nabi. Peringatan tersebut dipandang sebagai sarana untuk mengungkapkan rasa syukur dan kecintaan kepada Rasulullah melalui kegiatan yang pada dasarnya dibolehkan.

Pendapat Ulama yang Tidak Menganjurkan Maulid Nabi

Pendapat berbeda menyatakan bahwa menjadikan hari kelahiran Nabi sebagai perayaan agama tidak memiliki contoh dari Rasulullah SAW maupun para sahabat.

Salah satu argumentasi yang digunakan adalah bahwa kecintaan kepada Rasulullah harus diwujudkan dengan mengikuti sunnah beliau, bukan dengan menetapkan bentuk perayaan keagamaan baru yang tidak pernah dicontohkan.

Dalam pandangan ini, meskipun kegiatan seperti membaca Al-Qur'an, bershalawat, bersedekah, dan mempelajari sirah Nabi merupakan amalan baik, menetapkan waktu tertentu sebagai perayaan agama secara rutin membutuhkan dasar syariat.

Karena itu, sebagian ulama memilih tidak merayakan Maulid Nabi dan menekankan pengamalan sunnah Rasulullah sepanjang tahun.

Bagaimana Pandangan Empat Mazhab?

Pertanyaan mengenai hukum Maulid Nabi menurut empat mazhab perlu dijelaskan secara hati-hati.

Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal hidup jauh sebelum tradisi perayaan Maulid berkembang dalam bentuk yang dikenal kemudian. Oleh sebab itu, tidak tepat mengklaim bahwa keempat imam tersebut secara langsung memberikan fatwa khusus tentang perayaan Maulid sebagaimana dipraktikkan saat ini.

IKLAN

Pandangan mengenai Maulid lebih banyak ditemukan pada ulama generasi setelah mereka yang mengikuti metodologi masing-masing mazhab.

1. Mazhab Syafi'i

Di kalangan ulama Syafi'iyah terdapat sejumlah tokoh yang memberikan ruang terhadap peringatan Maulid selama mengandung aktivitas yang sesuai dengan syariat.

Pendekatannya antara lain melihat apakah kegiatan tersebut berisi kebaikan seperti membaca Al-Qur'an, shalawat, kajian sirah, sedekah, dan nasihat agama serta tidak mengandung kemaksiatan.

2. Mazhab Hanafi

Dalam tradisi keilmuan Hanafi, pembahasan mengenai Maulid juga berkembang pada ulama generasi belakangan. Sikap terhadapnya tidak tunggal.

Penilaian dapat bergantung pada bentuk kegiatan dan keyakinan yang menyertainya. Aktivitas yang pada dasarnya diperbolehkan tidak otomatis menjadi terlarang hanya karena dilaksanakan bertepatan dengan momentum tertentu, tetapi menjadikannya sebagai ketentuan agama yang diyakini wajib tentu memerlukan dasar tersendiri.

3. Mazhab Maliki

Dalam lingkungan Maliki juga terdapat perbedaan penilaian terhadap praktik Maulid. Sebagian ulama menaruh perhatian besar pada prinsip mengikuti praktik generasi awal, sementara ulama lainnya mempertimbangkan kemaslahatan serta isi kegiatan yang dilakukan.

Karena itu, menyatakan seluruh ulama Maliki mempunyai satu pendapat yang sama mengenai Maulid dapat menimbulkan penyederhanaan yang tidak akurat.

4. Mazhab Hanbali

Di kalangan ulama yang berafiliasi dengan tradisi Hanbali juga terdapat pembahasan yang beragam.

Ibnu Taimiyah, misalnya, mengkritik menjadikan Maulid sebagai perayaan yang tidak dilakukan generasi salaf. Namun, ia juga membahas kemungkinan seseorang memperoleh pahala karena kecintaan dan niat baiknya kepada Nabi, meskipun hal tersebut tidak berarti menjadikan bentuk perayaannya sebagai sunnah yang disyariatkan.

Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan Maulid memiliki nuansa yang lebih kompleks daripada sekadar membaginya menjadi dua kelompok secara mutlak.

Apakah Merayakan Maulid Nabi Termasuk Bid'ah?

Inilah salah satu titik utama perbedaan pendapat.

Kelompok yang tidak membolehkan berpendapat bahwa menjadikan kelahiran Nabi sebagai perayaan agama termasuk perkara baru karena tidak pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat.

Sementara ulama yang membolehkan membedakan antara menciptakan bentuk ibadah baru dengan menggunakan suatu momentum sebagai sarana melakukan amalan yang telah memiliki dasar umum dalam Islam.

Karena itu, mereka menilai membaca Al-Qur'an, bershalawat, bersedekah, mempelajari sirah Nabi, dan memberikan makanan tetap merupakan perbuatan yang memiliki dasar, selama tidak diyakini sebagai kewajiban baru dalam agama.

Bagaimana Sebaiknya Umat Islam Menyikapi Perbedaan?

Perbedaan pendapat mengenai Maulid Nabi sebaiknya tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan sesama Muslim.

Bagi masyarakat yang memperingati Maulid, kegiatan sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang bermanfaat, seperti memperdalam pengetahuan tentang Rasulullah SAW, memperbanyak shalawat, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperbaiki akhlak.

Sebaliknya, Muslim yang memilih tidak memperingatinya juga memiliki landasan pendapat ulama yang perlu dihormati.

Yang terpenting, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW tidak berhenti pada sebuah peringatan tahunan. Kecintaan tersebut semestinya tercermin dalam usaha mempelajari ajaran beliau dan mengamalkan akhlak serta sunnahnya dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan

Hukum merayakan Maulid Nabi menurut ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan peringatan Maulid selama diisi dengan kegiatan yang sesuai syariat dan tidak dianggap sebagai kewajiban agama. Sebagian lainnya tidak menganjurkan bahkan menolaknya sebagai perayaan keagamaan karena tidak dicontohkan Rasulullah SAW dan generasi awal Islam.

Sementara itu, penyebutan "hukum Maulid menurut empat mazhab" harus dilakukan secara hati-hati karena para pendiri empat mazhab hidup sebelum tradisi Maulid berkembang seperti sekarang.

Di tengah perbedaan tersebut, umat Islam dapat mengedepankan adab dalam menyikapi khilafiyah dan menjadikan kecintaan kepada Rasulullah SAW sebagai dorongan untuk mempelajari sirah, memperbaiki akhlak, memperbanyak amal baik, dan mengikuti ajarannya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/hukum-merayakan-maulid-nabi-menurut-ulama-dan-mazhab/97429/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.05 WITA

  • #Empat Mazhab
  • #Hanafi
  • #Hanbali
  • #Hukum Islam
  • #Maliki
  • #Nabi Muhammad Saw
  • #Syafi'i
  • #Ulama
  • #maulid nabi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

  3. 3

    Biaya yang Tak Masuk Inflasi

  4. 4

    Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi

  5. 5

    Awali Hari dengan Salat Subuh Berjamaah dan Senam Pagi, MAN 1 Bulukumba Tanamkan Semangat Sehat Lahir dan Batin

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.