JURNALPOST.COM - Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, Bupati Barru, Andi Idris Syukur (AIS), harus tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah. Hal ini karena meskipun sudah memasuki tahap persidangan, tetapi secara hukum, Idris Syukur belum dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan.
"Kan pengadilan itu belum diputuskan dia salah. Kita jangan melanggar azas. Azas itu secara filosofi adalah aturan positif, tidak boleh dilawan dan harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, kalau belum diputuskan kan berarti belum incrah," ujarnya.
Syahrul mengatakan, dirinya tidak membela siapapun dalam kasus tersebut, yang dibela hanya pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Barru. Menurutnya, jika pemerintahan di Barru tidak kondusif maka masyarakat akan labil dan terkena imbasnya.
Syahrul juga mengatakan, Idris merupakan pemenang Pilkada yang notabene merupakan pilihan rakyat, sehingga proses demokrasi tersebut harus dihormati.
Selain itu, Syahrul berpendapat, jabatan dan tanggung jawab Idris dalam pemerintahan terlalu mahal jika hanya dibandingkan dengan satu unit mobil yang menyeretnya sampai persidangan.
"Terlalu mahal kalau masalah pemerintahan yang besar begitu hanya dibandingkan dengan kasus sebuah mobil. Biarkan dulu dia incrah. Bupati Barru tetap jalankan tugasnya, biarkan proses jalan tapi dia laksanakan tugasnya," ucapnya.
Sebelumnya, pengamat pemerintahan dan kebijakan publik, yang juga sebagai Dekan Sospol Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, mengatakan, masyarakat harus tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Apalagi, saat ini dikatakannya belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Andi Indris Syukur bersalah.
"Dari sisi hukum positif, kita harus tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum atau lutusan pengadilan," kata Arief, kemarin.
Akan tetapi, lanjutnya, bila dilihat dari sisi etika, sebaiknya Andi Idris Syukur, untuk sementara menon aktifkan dirinya sampai permasalahan ini selesai.
Hal ini dikatakannya untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dari sisi etika, sebaiknya beliau untuk sementara me-non aktif-kan dirinya sendiri sampai masalah ini selesai, untuk memberikan contoh kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh Arief mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinghi di daerah juga harus tetap mengikuti aturan dan prosedur yang ada dalam menentukan sikap terhadap permasalahan ini.
"Pemprov harus tetap mengikuti aturan, yaitu menunggu surat dari pengadilan dan juga rekomendasi pe-non aktif-an dari pusat (Mendagri), kalau memang ingin me-non aktif-kan Bupati Barru," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latief, menagatakan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
Latief juga mengatakan, bila nanti sudah ada surat dari pengadilan, pihaknya akan segera memproses masalah ini.
"Kalau ada itu (surat dari pengadilan), kita akan proses. Mungkin sudah tiba suratnya, tapi saya belum baca. Kalau itu ada, kita harus proses dengan me-non aktif-kan sementara, dan juga meneruskan ke Kemendagri. Kita harus berdasar pada penyampaian resmi bahwa yang bersangkutan sudah terdakwa. Dengan begitu, kita punya dasar untuk minta ke Mendagri untuk me-non aktif-kan sementara," ujarnya. (FO)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda