Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Gubernur Minta AIS Tetap Jalankan Tugasnya Sebagai Bupati

Gubernur Minta AIS Tetap Jalankan Tugasnya Sebagai Bupati

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
31 Maret 2016, 01.50 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Gubernur Minta AIS Tetap Jalankan Tugasnya Sebagai Bupati

JURNALPOST.COM - Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, Bupati Barru, Andi Idris Syukur (AIS), harus tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah. Hal ini karena meskipun sudah memasuki tahap persidangan, tetapi secara hukum, Idris Syukur belum dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan.

"Kan pengadilan itu belum diputuskan dia salah. Kita jangan melanggar azas. Azas itu secara filosofi adalah aturan positif, tidak boleh dilawan dan harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, kalau belum diputuskan kan berarti belum incrah," ujarnya.

IKLAN

Syahrul mengatakan, dirinya tidak membela siapapun dalam kasus tersebut, yang dibela hanya pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Barru. Menurutnya, jika pemerintahan di Barru tidak kondusif maka masyarakat akan labil dan terkena imbasnya.

Masak Nasi Goreng
Baca Juga

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

Syahrul juga mengatakan, Idris merupakan pemenang Pilkada yang notabene merupakan pilihan rakyat, sehingga proses demokrasi tersebut harus dihormati.

Selain itu, Syahrul berpendapat, jabatan dan tanggung jawab Idris dalam pemerintahan terlalu mahal jika hanya dibandingkan dengan satu unit mobil yang menyeretnya sampai persidangan.

"Terlalu mahal kalau masalah pemerintahan yang besar begitu hanya dibandingkan dengan kasus sebuah mobil. Biarkan dulu dia incrah. Bupati Barru tetap jalankan tugasnya, biarkan proses jalan tapi dia laksanakan tugasnya," ucapnya.

Sebelumnya, pengamat pemerintahan dan kebijakan publik, yang juga sebagai Dekan Sospol Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, mengatakan, masyarakat harus tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Komunitas Pusaka Tompo
Baca Juga

Bupati Barru Dorong Komunitas Pusaka Tompo Jareng Tak Sekadar Seremonial

Apalagi, saat ini dikatakannya belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Andi Indris Syukur bersalah.

IKLAN

"Dari sisi hukum positif, kita harus tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum atau lutusan pengadilan," kata Arief, kemarin.

Akan tetapi, lanjutnya, bila dilihat dari sisi etika, sebaiknya Andi Idris Syukur, untuk sementara menon aktifkan dirinya sampai permasalahan ini selesai.

Hal ini dikatakannya untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Bupati Barru Tinjau Pengadilan Agama
Baca Juga

Bupati Barru Tinjau Pengadilan Agama, Soroti Fasilitas hingga Pelayanan Hukum Masyarakat

"Dari sisi etika, sebaiknya beliau untuk sementara me-non aktif-kan dirinya sendiri sampai masalah ini selesai, untuk memberikan contoh kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih jauh Arief mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinghi di daerah juga harus tetap mengikuti aturan dan prosedur yang ada dalam menentukan sikap terhadap permasalahan ini.

"Pemprov harus tetap mengikuti aturan, yaitu menunggu surat dari pengadilan dan juga rekomendasi pe-non aktif-an dari pusat (Mendagri), kalau memang ingin me-non aktif-kan Bupati Barru," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latief, menagatakan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Latief juga mengatakan, bila nanti sudah ada surat dari pengadilan, pihaknya akan segera memproses masalah ini.

"Kalau ada itu (surat dari pengadilan), kita akan proses. Mungkin sudah tiba suratnya, tapi saya belum baca. Kalau itu ada, kita harus proses dengan me-non aktif-kan sementara, dan juga meneruskan ke Kemendagri. Kita harus berdasar pada penyampaian resmi bahwa yang bersangkutan sudah terdakwa. Dengan begitu, kita punya dasar untuk minta ke Mendagri untuk me-non aktif-kan sementara," ujarnya. (FO)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/gubernur-minta-ais-tetap-jalankan-tugasnya-sebagai-bupati/2003/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.58 WITA

  • #Bupati
  • #Bupati Barru
  • #Gubernur Sulsel
  • #Kepala Daerah

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Ratusan UMKM Ikut Kecipratan Rezeki, Fun Walk HUT ke-58 Semen Tonasa Dibanjiri Puluhan Ribu Warga

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan
  2. 2

    Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan

  3. 3

    Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

  4. 4

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  5. 5

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.