Jakarta, JurnalPost.com- Para advokat di seluruh Indonesia tengah menghadapi kendala serius akibat terjadinya gangguan sinkronisasi antara "Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)" milik pengadilan dan aplikasi "e-Court" Mahkamah Agung. Gangguan ini menghambat berbagai proses administrasi hukum, mulai dari pendaftaran perkara hingga pelacakan status persidangan.
Sejak beberapa hari terakhir, banyak advokat melaporkan bahwa data perkara yang sudah dimasukkan melalui e-Court tidak muncul atau tidak ter-update di SIPP. Akibatnya, informasi jadwal sidang, status berkas, hingga bukti pembayaran perkara menjadi tidak sinkron antara sistem daring dan data di pengadilan.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), "Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini.
“Gangguan sinkronisasi antara SIPP dan e-Court telah menimbulkan ketidakpastian bagi para advokat dan pencari keadilan. Kami mendorong Mahkamah Agung untuk segera melakukan perbaikan sistem agar pelayanan peradilan elektronik dapat kembali berjalan normal,” ujarnya.
Dalam wawancara nya yang dilakukan oleh "Dwi wulan Romadhon, S.H," salah satu asosiacte lawyer di kantor hukum Gigih ekonur oktavian, S.H, M. Kn yang beralokasi di tangerang. " Menyatakan sangat memprihatinkan terhadap Gangguan ini juga berdampak pada jadwal sidang dan pengiriman dokumen hukum yang kini banyak tertunda" Sejumlah advokat menyebut bahwa mereka harus melakukan konfirmasi manual ke pengadilan untuk memastikan keabsahan data perkara, yang seharusnya bisa dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem.
Sementara itu, pihak "Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung" dikabarkan tengah melakukan investigasi dan perbaikan teknis terhadap sistem integrasi data SIPP dan e-Court. Belum ada keterangan resmi mengenai estimasi waktu normalisasi layanan tersebut.
“Kami memahami gangguan ini berdampak besar pada para advokat dan pengguna layanan peradilan elektronik. Tim teknis sedang bekerja untuk memulihkan koneksi sinkronisasi secepatnya,” ujar salah satu pejabat MA yang enggan disebutkan namanya.
Para advokat berharap agar Mahkamah Agung dapat memperkuat sistem integrasi e-Court dan SIPP, serta menyiapkan mekanisme darurat (backup system) agar gangguan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Dengan semakin bergantungnya proses hukum pada sistem digital, kestabilan dan keandalan infrastruktur peradilan elektronik menjadi kebutuhan mendesak demi terciptanya "transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum" di Indonesia.
Oleh: Dwi Wulan romadhon, S.H Organisasi Peradi
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda