Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. FOZ dan BMH Bahas Masa Depan Gerakan Zakat Pasca Putusan MK di Medan

FOZ dan BMH Bahas Masa Depan Gerakan Zakat Pasca Putusan MK di Medan

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
07 Oktober 2025, 13.21 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Foto FOZ dan BMH

BMH Sumatera Utara

JurnalPost.com - BMH Perwakilan Sumatera Utara bersama 18 Lembaga LAZ melakukan pembahasan mengenai nasib Lembaga Zakat kedepan setelah MK menolak tuntutan yang diajukan oleh FOZ dan Dompet Dhuafa Republika mengenai permohonan pengujian UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Hari Jum’at, 03 September 2025)

IKLAN

Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.30 WIB, bertempat di Rumah Makan Wong Solo, Jl,. Gajah Mada Kota Medan yang diisi oleh Ketua Umum FOZ Bapak Wildhan Dewayana dengan tema Masa Depan Gerakan Zakat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Kolaborasi BMH
Baca Juga

Kolaborasi BMH dan DPD Hidayatullah Medan Tebar Al-Qur’an di Pesisir Belawan

IKLAN

Dalam Kesempatan ini Bapak Wildhan mengungkapkan bahwa meskipun tuntutan yang diajukan oleh FOZ ditolak oleh MK, namun bukan berarti tidak ada perubahan apa-apa tentang UU Zakat. Ada beberapa poin penting yang jadi catatan perbaikan kedepannya dan ini dibacakan oleh MK.. “Masyarakat terkadang hanya melihat bahwa tunututan kita ditolak oleh MK, namun mereka tidak melihat catatan yang diberikan oleh MK kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lama dua tahun, untuk itu FOZ siap mengawal revisi UU bersama DPR, Pemerintah dan Lembaga Zakat di seluruh Indonesia” Uajarnya

Foto FOZ dan BMH

Ketua FOZ Wilayah Sumatera Utara, Sulaiman sangat berterima kasih kepada Bapak Wildhan Dewayana yang sudah meluangkan waktunya dan juga kepada anggota FOZ yang sudah berhadir, beliau berharap agar selalu menjaga kekompakan dalam menjalankan setiap kegiatan.

Muhammad Nuh selaku Kepala Perwakilan BMH Sumatera Utara sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum FOZ yang telah memberikan penjelasan mengenai masa depan gerakan zakat. Semoga Lembaga Zakat yang ada di Indonesia, khususnya Sumatera Utara bisa tetap menjalin kerjasama dengan BAZNAS dan stakeholder lainnya.

PLN Santuni
Baca Juga

BMH dan YBM PLN Santuni Guru Rumah Qur'an, Janda dan Dhuafa

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/foz-dan-bmh-bahas-masa-depan-gerakan-zakat-pasca-putusan-mk-di-medan/86539/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.56 WITA

  • #BMH Sumatera Utara
  • #BMH Sumut

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Pilihan Editor

  1. 1 Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah
  2. 2

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  3. 3

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  4. 4

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  5. 5

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.