Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Edukasi Legalitas Pangan: Mahasiswa UMM Dampingi Pelaku Usaha Kripik Urus SPP-IRT

Edukasi Legalitas Pangan: Mahasiswa UMM Dampingi Pelaku Usaha Kripik Urus SPP-IRT

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
20 November 2025, 18.07 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
2 menit baca
Mahasiswa UMM

Kota Malang, Jawa Timur, JurnalPost.com – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang sedang menjalankan kegiatan Praktikum Laboratorium Hukum (PLKH) mengadakan sosialisasi tata cara pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha kripik, Pak Handoko Setiawan. Kegiatan yang berlangsung di tempat produksi tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum terkait legalitas pangan serta kewajiban perizinan bagi pelaku UMKM.

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT merupakan izin edar resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha pangan rumah tangga. Izin ini memastikan produk diproses sesuai standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018.

IKLAN

Mahasiswa juga memaparkan tahapan pengurusan SPP-IRT melalui sistem OSS-RBA, mulai dari pembuatan akun, pengisian profil usaha, unggah dokumen, verifikasi Dinas Kesehatan, hingga kewajiban mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebelum sertifikat diterbitkan oleh DPMPTSP. Dijelaskan pula bahwa SPP-IRT berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Selain aspek teknis, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai risiko hukum apabila produk pangan diedarkan tanpa izin. Berdasarkan Pasal 97 UU Pangan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian produksi, penarikan produk, hingga pencabutan izin usaha.

Mahasiswa UMM
Baca Juga

Mahasiswa UMM Berdayakan Masyarakat Pujon Lewat Inovasi Ekstrak Sereh Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pak Handoko Setiawan menyampaikan apresiasinya atas pendampingan tersebut. Menurutnya, informasi yang diberikan sangat membantu karena selama ini proses perizinan dianggap rumit dan kurang dipahami. “Penjelasannya membuat saya tahu langkah-langkah yang benar agar produk saya bisa dipasarkan secara legal,” ujarnya.

Kegiatan PLKH ini menjadi sarana mahasiswa untuk menerapkan kajian regulasi pangan secara langsung di masyarakat, sekaligus membantu pelaku UMKM memahami aspek legalitas yang menjadi dasar keberlangsungan usaha. Melalui pendampingan ini, diharapkan tercipta usaha pangan yang lebih tertib izin, aman dikonsumsi, dan berdaya saing di Kota Malang.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/edukasi-legalitas-pangan-mahasiswa-umm-dampingi-pelaku-usaha-kripik-urus-spp-irt/88196/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.18 WITA

  • #Berita Mahasiswa
  • #Mahasiswa UMM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Pilihan Editor

  1. 1 Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
  2. 2

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  3. 3

    Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  4. 4

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  5. 5

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.