
JurnalPost.com – Bantuan sosial di Indonesia merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka menciptakan negara yang sejahtera, pemerintah menerapkan kebijakan melalui Program PKH dan PBI BPJS. PKH adalah program bantuan sosial yang dirancang untuk keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Program ini memberikan bantuan finansial dengan syarat yang menngharuskan penerima untuk memenuhi kriteria tertentu. Sedangkan PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS adalah program yang menyediakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan membiayai iuran BPJS Kesehatan dengan tujuan memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan tanpa mengkhawatirkan biaya.
Meskipun terdapat dua program bantuan sosial, ternyata tidak semua masyarakat yang kurang mampu dapat mengakses kedua program tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Mengapa tidak semua masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan kedua jenis bantuan ini? Oleh karena itu, tiga mahasiswa semester 5 dari prodi Kesejahteraan Sosial FISIP USU yang beranggotakan Rachel Yohana Vatreciya Purba (220902040). Aisya Maharani (220902014), dan Karina Olivia Pricila Harahap (220902088) melalui mata kuliah Asuransi dan Jaminan Sosial (kelompok 18) dengan dosen pengampu Dra. Berlianti M.SP dan Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP ingin mengulik apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
“Saya merasa beruntung sebagai penerima PKH dan PBI BPJS. Karena dengan adanya bantuan tersebut kehidupan saya sangat terbantu. Apalagi dalam urusan kesehatan. Sejauh ini saya merasa nyaman saat klaim BPJS tersebut untuk penangan sakit penyakit saya, tidak ada hambatan maupun biaya yang harus saya keluarkan” ujar Ibu Soumi R. Hasibuan, Sabtu (05/10/2024).

“PKH sejujurnya membantu kali untuk kami yang miskin ini. Tapi sedih kali aku, orang lain ku lihat dapat keduanya PKH dan PBI BPJS. Ibu Cuma dapat yang PKH nya aja. Sementara orang lain yang dapat keduanya itu beberapa masih tergolong mampu. Tapi gini pun ku syukuri juganya memang”, ujar Ibu Muliani, Sabtu (05/10/2024).
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang telah kami lakukan, kami menemukan dua keluarga yang sama-sama memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan. Keluarga A mendapatkan bantuan PKH dan PBI BPJS, sementara keluarga B tidak. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam akses bantuan sosial, diantara masyarakat kurang mampu. Perasaan iri dan ketidakadilan muncul terutama dilingkungan di mana orang-orang saling mengenal satu sama lain.
Tidak dapat dipungkiri, banyak masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat untuk PBI BPJS tetapi tidak terdaftar sebagai PKH. Sebaliknya, ada juga yang menerima PKH namun tidak mendapat PBI BPJS. Namun hal ini terjadi bukan tanpa sebab, salah satu penyebab masalah ini adalah terdapat perbedaan kriteria antara penerima PKH dengan PBI BPJS. Penyebab lainnya juga bisa berasal dari proses pendataan yang tidak konsisten. Meskipun kedua program ini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan, mekanisme verifikasi dilapangan seringkali berbeda sehingga terjadi ketidakakuratan data dalam penentuan kriteria.
Maka pemerintah perlu memastikan bahwa warga yang benar-benar dalam kondisi kurang mampu yang berhak mengakses bantuan yang diperlukan. Penting untuk melakukan evaluasi secara rutin terhadap pendataan dan mekanisme verifikasi guna mengatasi kesenjangan tersebut.




