
JurnalPost.com – Program penyuluhan ini dilakukan sebab beragamnya situs judi online yang mudah diakses saat ini. Kondisi musim kemarau di Desa Panekan dan banyaknya remaja yang tidak stabil perekonomiannya dapat membuat judi online menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan uang dengan mudah dan cepat. Para remaja yang mempunyai gadget dapat dimungkinkan kecanduan judi online, padahal hal tersebut bertentangan dengan hukum dan dapat merugikan.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, Judi merupakan setiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya sendiri sudah terlatih. Sedangkan pengertian judi online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menyatakan bahwa judi online adalah dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 303 Ayat (3) KUHP dan Pasal 303 bis KUHP menjadi dasar hukum yang mengatur tentang perjudian. Sedangkan pasal yang mengatur lebih spesifik judi online yakni Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) yang memuat hukuman pidana bagi pelaku judi online maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Acara penyuluhan ini dihadiri oleh 21 Remaja Karang Taruna Dusun Nglorog, Desa Panekan, yang bertempat di Lapangan Voli Dusun Nglorog. Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.30 WIB. Sebelum memulai pemaparan materi mengenai tindak pidana judi online, dilakukan perkenalan terlebih dahulu serta ice breaking untuk mencairkan suasana.

Kegiatan berikutnya adalah pemberian materi tentang mitigasi dan penegakan hukum bagi pelaku judi online, baik dari pengertian judi online, jenis-jenis judi online (slot, poker, judi bola, dan roulette), sistematika permainannya, bahayanya, cara menghindarkan diri dari judi online, aturan hukumnya, dan solusi berhenti bermain judi online. Selain memaparkan materi, dilakukan juga pemberian kuis pada para remaja karang taruna, dimana yang dapat menjawab kuis tersebut akan mendapatkan hadiah sebagai apresiasi. Setelah itu para remaja karang taruna diberikan leaflet berisi upaya mitigasi dan penegakan hukum judi online, serta poster bahaya bermain judi online yang dapat dipasang pada area tempat berkumpul.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan para remaja karang taruna Dusun Nglorog, Desa Panekan terhindar dari bahaya judi online. Kemudian perlu semakin banyaknya kegiatan positif yang dapat dilakukan para remaja guna menghindarkan diri dari bermain judi online. Selain itu Ketua Karang Taruna, para orang tua, dan seluruh remaja karang taruna dapat saling mengingatkan dan mengawasi demi terciptanya lingkungan Desa Panekan yang bebas dari judi online.
Penulis: Yohanes Abimanyu Matondang
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Muhammad Ramdan, S.H., M.H., Gani Nur Pramudyo, S.IP., M.Hum., Dr. Dian Agus Widiarso, S.T., M.T
Lokasi KKN: Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri
#KKNUndipTim2
#p2kknUndip
#LPPMUndip
#Undip




