
JurnalPost.com – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan meningkatkan kinerja para perangkat desa Pondoksari untuk menjadi pekerja yang disiplin dan teratur, dilakukan sosialisasi pengenalan konsep budaya kerja 5S. Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 sebagai bagian dari program monodisiplin KKN TIM II Universitas Diponegoro, diadakan kegiatan penyuluhan dengan judul “Penerapan Budaya Kerja 5S Pada Perangkat Desa Pondoksari” yang ditujukan kepada perangkat desa di kantor desa Pondoksari
Budaya kerja 5S adalah pendekatan sistematis yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, teratur, dan efisien. Konsep ini berasal dari Jepang dan terdiri dari lima prinsip utama yang diawali dengan huruf ‘S’ yaitu Seiri (Ringkas), Seiton (Rapi), Seiso (Resik), Seiketsu (Rawat), dan Shitsuke (Rajin)
Dalam kegiatan KKN TIM II Universitas Diponegoro 2023/2024, Marco Francois Haullussy, mahasiswa dari Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, memimpin sosialisasi Gerakan 5S di Kantor Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Sosialisasi ini diselenggarakan di balai desa dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa. Acara berlangsung dengan lancar, dengan partisipasi aktif dari bapak dan ibu perangkat desa yang menunjukkan antusiasme tinggi.
Sosialisasi dimulai dengan presentasi PowerPoint yang menjelaskan lebih dalam mengenai budaya kerja 5S. Penerapan budaya 5S pada perangkat desa, seperti di Desa Pondoksari, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, kerapihan, dan kualitas pelayanan publik. Berikut adalah rincian penerapan masing-masing prinsip 5S di lingkungan perangkat desa:
1. Seiri (Ringkas): Langkah pertama adalah memilah dan mengeliminasi barang-barang yang tidak diperlukan dari ruang kerja. Di perangkat desa, ini berarti memeriksa arsip dan dokumen untuk memastikan hanya dokumen yang relevan dan penting yang disimpan, sementara yang usang atau tidak diperlukan diarsipkan atau dibuang. Penyaringan ini membantu mengurangi kekacauan dan mempermudah akses informasi.
2. Seiton (Rapi): Setelah penyaringan, langkah selanjutnya adalah menata barang-barang yang tersisa dengan cara yang terorganisir. Di perangkat desa, ini mencakup pengaturan dokumen, peralatan, dan perlengkapan kerja di tempat yang mudah dijangkau. Penggunaan label dan sistem penyimpanan yang jelas memudahkan petugas desa dalam menemukan dan mengelola barang atau informasi dengan cepat dan efisien.
3. Seiso (Resik): Pembersihan rutin dan mendalam dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kondisi baik dari area kerja dan peralatan. Di lingkungan perangkat desa, ini melibatkan pembersihan ruang kantor, meja kerja, peralatan komputer, serta memastikan tidak ada debu atau sampah yang menumpuk. Lingkungan kerja yang bersih mendukung kesehatan dan kenyamanan para pegawai, serta menciptakan citra profesional.
4. Seiketsu (Rawat): Untuk menjaga agar standar kebersihan dan penataan tetap konsisten, dibuat prosedur dan pedoman standar yang harus diikuti. Di perangkat desa, ini berarti menyusun jadwal pembersihan, aturan penataan dokumen, dan prosedur pengelolaan barang. Standarisasi membantu memastikan bahwa setiap anggota tim memahami dan mengikuti prosedur yang sama.
5. Shitsuke (Rajin): Prinsip terakhir menekankan pada pembentukan kebiasaan baik dan kedisiplinan dalam menerapkan Seiri, Seiton, Seiso, dan Seiketsu. Di perangkat desa, ini melibatkan pelatihan dan pengawasan rutin untuk memastikan semua staf mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Shitsuke juga mendorong budaya tanggung jawab di mana setiap pegawai secara aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan kerapihan.

Tidak hanya itu, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program ini, Marco juga menyerahkan poster 5S kepada perwakilan perangkat desa. Poster ini kemudian dipasang di kantor sebagai pengingat visual yang terus-menerus bagi bapak dan ibu perangkat desa untuk menerapkan prinsip-prinsip 5S dalam kegiatan sehari-hari mereka di kantor desa. Selain poster, Marco juga memberikan checklist hal-hal yang harus dilakukan sesuai dengan prinsip 5S yang nantinya akan digunakan untuk audit penerapan 5S setiap minggu agar perangkat desa bisa terus menerapkan prinsip kerja 5S.
Melalui penerapan 5S diharapkan memberikan dampak panjang pada kantor desa agar perangkat desa di Pondoksari dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien, terorganisir, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
Penulis: Marco Francois Haullussy
Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Yudhy Dharmawan., S.KM., M.Kes. Ph.D, Teysar Adi Sarjana, S.Pt., M.Si, Rifki Adhi Prasetyo, S.E., M.Ak.
Lokasi KKN: Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri
#KKNUndipTim2
#p2kknUndip
#LPPMUndip
#Undip




