
JurnalPost.com – Media sosial merupakan suatu media daring yang terhubung dengan internet untuk membuat konten atau mendapatkan informasi. Pada anak-anak yang mempunyai gadget, media sosial merupakan sarana mereka untuk mencari informasi, bermain, hingga berkarya. Namun pada kenyataannya di Desa Panekan sebagian anak-anak terlalu sering bermain media sosial, sehingga orang tua takut anaknya kecanduan dan sulit untuk diatur. Selain itu kurangnya pemahaman anak-anak akan batasan bermedia sosial juga dapat menciptakan suatu permasalahan hukum. Oleh karena itu, dilakukan suatu edukasi terkait etika digital berupa berupa mitigasi kecanduan media sosial melalui pendekatan hukum dan moral kepada siswa kelas 4, 5, dan 6 SDN 1 Panekan Kabupaten Wonogiri. (Kamis, 25 Juli 2024).
Sebelum melakukan pemaparan materi, terlebih dahulu Mahasiswa melakukan perkenalan dan ice breaking untuk mencairkan suasana serta membangkitkan semangat para siswa. Edukasi yang diberikan dibuat seringan mungkin bagi para siswa dengan tetap memperhatikan pemahaman mereka akan materi yang disampaikan.
Kegiatan selanjutnya yaitu memaparkan materi mengenai media sosial, baik dari pengertian media sosial, jenis-jenisnya (Youtube, Whatsapp, Tiktok, & Instagram), ciri-ciri kecanduan bermedia sosial, bahanya, permasalahan hukum yang dapat timbul, aturan hukumnya, serta langkah-langkah bermedia sosial yang bijak. Aturan hukum bermedia sosial diatur dalam Pasal 27, 28, 29, dan 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu penggunaan media sosial juga dibatasi berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dimana dalam bermedia sosial tidak boleh mencemarkan nama baik orang lain dan menyebarkan berita bohong.

Setelah melakukan pemaparan materi, dilakukan juga pemberian kuis pada para siswa terkait bermedia sosial, dimana yang dapat menjawab kuis tersebut akan mendapatkan hadiah sebagai apresiasi. Kemudian bersama para siswa, dilakukan pembuatan konten tiktok yang positif, lucu, dan erat akan kebersamaan. Kepada setiap kelas diberikan poster yuk bijak bermedia sosial dan ditempel di kelasnya masing-masing. Kegiatan berjalan dengan baik dimana para siswa dapat kondusif dan juga responsif.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan para siswa kelas 4, 5, dan 6 SDN 1 Panekan Kabupaten Wonogiri dapat bijak dalam bermedia sosial. Selain itu guru-guru dan orang tua juga harus berkolaborasi untuk dapat mengawasi dan mendidik anak-anak untuk dapat menggunakan media sosial dengan baik. Gunakanlah media sosial dengan bijak, demi generasi bangsa yang cemerlang!!
Penulis: Yohanes Abimanyu Matondang
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Muhammad Ramdan, S.H., M.H., Gani Nur Pramudyo, S.IP., M.Hum., Dr. Dian Agus Widiarso, S.T., M.T
Lokasi KKN: Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri
#KKNUndipTim2
#p2kknUndip
#LPPMUndip
#Undip




