• Homepage
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains
JurnalPost
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Berita

Berbagi Ilmu, Mahasiswa Untag Bagikan Syarat dan Prosedur Jual Beli Tanah di Kantor Notaris Yang Sesuai Dengan Peraturan

RedaksiPenulisRedaksi
23 September 2024
in Berita
Waktu Membaca:2 menit membaca
A A
0
337
BAGIKAN
2k
DILIHAT
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterPrint PDF

JurnalPost.com – Sebelum membahas proses jual beli rumah melalui notaris, penting untuk memahami terlebih dahulu peran notaris dalam transaksi jual beli rumah. Seperti diketahui, proses jual beli memerlukan berbagai dokumen, seperti perjanjian jual beli, Akta Jual Beli, dan sertifikat tanah hak milik. Tugas notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa notaris/PPAT merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik dan tugas-tugas lainnya.

Oleh karena itu, notaris memegang peran yang sangat penting, khususnya dalam memastikan keamanan transaksi.

Si penulis, Zainudin Syah Pahlevi (1312000176) yang merupakan mahasiswa Univeristas 17 Agustus 1945 Surabaya, ingin membagikan pengalaman serta ilmu yang didapat selama melakukan magang di kantor notaris Efendi, S.H., M.Kn. dalam melakukan tahapan jual beli tanah berikut dengan tahapan balik nama sertifikat.

Proses jual beli rumah melalui notaris sebenarnya cukup sederhana, Anda hanya perlu datang ke kantor notaris yang dipilih untuk mengurus transaksi tersebut. Sebelum ke kantor notaris, ada beberapa dokumen persyaratan jual beli rumah yang perlu dipersiapkan, dibawah ini merupakan tahapan dan syarat penting proses jual beli tanah di kantor Notaris :

TAHAP VERIFIKASI
1. Sebelum Proses Jual Beli
• Pengumpulan data klien:
o Penjual: KTP, NPWP, KK, Buku Nikah, PBB tahun terakhir, Sertifikat Asli
o Pembeli: Data yang sama, kecuali sertifikat
• Durasi:
o 3 hingga 5 hari kerja (proses normal)
o 1 hari kerja (proses cepat)

2. Verifikasi Sertifikat Asli
• Dilakukan ke Badan Pertanahan dengan membawa dokumen ID penjual dan pembeli.

3. Hasil Verifikasi
• Jika tidak lolos (misalnya sengketa tanah atau sertifikat tidak asli): Proses jual beli batal, semua dokumen dikembalikan oleh PPAT.
• Jika lolos, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

TAHAP PERSIAPAN DAN PERPAJAKAN
4. Pengecekan Pajak
• Kantor PPAT memeriksa status pajak PBB secara online untuk melihat apakah ada tunggakan.
• Jika ada tunggakan, penjual diminta melunasinya terlebih dahulu.
• Setelah tunggakan lunas, PPAT mengajukan permohonan ke kantor pajak daerah untuk menentukan nilai BPHTB dan PPH yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli.

5. Pembayaran Pajak
• BPHTB dan PPH dibayarkan sebelum akad jual beli berdasarkan harga transaksi yang disepakati.
• Pembayaran bisa dilakukan melalui rekening Pemda di Bank BJB atau langsung di kantor PBB.

6. Validasi Pajak
• Setelah pajak dibayar, PPAT mengajukan bukti pembayaran ke kantor pajak daerah untuk validasi (waktu proses 3-5 hari kerja).
• Hasil validasi bisa OK (dilanjutkan) atau muncul kekurangan pajak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum akad.

7. Penentuan Akad Jual Beli
• Setelah tahap validasi pajak selesai, PPAT dan Para Pihak menentukan tanggal akad jual beli.

TAHAP JUAL BELI DAN BALIK NAMA
8. Akad Jual Beli
• Akad dihadiri oleh semua pihak yang tercantum dalam akta. Jika ada yang berhalangan, surat kuasa dengan akta notaris diperlukan.
• Pelunasan pembayaran objek jual beli dapat dilakukan sebelum atau pada hari akad, dan disaksikan oleh PPAT.

9. Balik Nama
• Permohonan balik nama diajukan ke Badan Pertanahan dengan menyertakan akta jual beli asli, sertifikat asli, surat kuasa (jika ada), dan dokumen lainnya.
• Proses ini biasanya memakan waktu 1,5 hingga 3 bulan.

10. Proses Selesai
• Setelah sertifikat dibalik nama, sertifikat asli dan salinan akta jual beli diserahkan kepada pembeli, sementara penjual menerima salinan akta jual beli.

Bagikan135MengirimTweet84BagikanPrint PDF
Sebelumnya

Analisis Hukum Terhadap Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah

Berikutnya

Sosialisasi Penanganan Cedera Olahraga di Kelurahan Bergas Lor oleh Anggota KKN Universitas PGRI Semarang

Baca Juga

Lonjakan Pengunjung Akhir Tahun Picu Kepadatan Lalu Lintas di Singosari

Lonjakan Pengunjung Akhir Tahun Picu Kepadatan Lalu Lintas di Singosari

PenulisKristiana Ina Dai Manu
29 Desember 2025
0

Singosari, JurnalPost.com – Kepadatan lalu lintas terjadi di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, seiring meningkatnya jumlah pengunjung pada momen libur akhir...

Dosen Administrasi Publik UPN “Veteran” Jawa Timur Lakukan Pengabdian Masyarakat Tentang Keluarga Sadar Arsip

Dosen Administrasi Publik UPN “Veteran” Jawa Timur Lakukan Pengabdian Masyarakat Tentang Keluarga Sadar Arsip

PenulisRosyidatuzzahro Anisykurlillah
12 November 2025
0

JurnalPost.com - Tim dosen Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, budaya, dan politik, UPN “Veteran” Jawa Timur melaksanakan kegiatan pengabdian...

Mahkota Penantian di Narita: Perayaan Wisuda IKIP Widya Darma Surabaya ke-34

Mahkota Penantian di Narita: Perayaan Wisuda IKIP Widya Darma Surabaya ke-34

PenulisRedaksi
16 September 2025
0

Fajar Kebanggaan di Hotel Narita Hotel Narita Surabaya, sebuah venue yang dikenal dengan kemegahan dan elegansi klasiknya, pada hari Minggu,...

Membawa Senja Berwarna: Catatan Pengabdian IKIP Widya Darma di Griya Wreda

Membawa Senja Berwarna: Catatan Pengabdian IKIP Widya Darma di Griya Wreda

PenulisRedaksi
8 September 2025
0

JurnalPost.com - Pada sebuah pagi yang cerah, Minggu, 7 September 2025, suasana kehangatan dan kebahagiaan menyelimuti Griya Wreda Jambangan, sebuah...

Implementasi AI dalam Pembelajaran Ekonomi: Sebuah Analisis Mendalam terhadap Transformasi Pendidikan di IKIP Widya Darma Surabaya

Implementasi AI dalam Pembelajaran Ekonomi: Sebuah Analisis Mendalam terhadap Transformasi Pendidikan di IKIP Widya Darma Surabaya

PenulisRedaksi
3 September 2025
0

JurnalPost.com - Pada tanggal 31 Agustus 2025, sebuah momentum bersejarah terjadi di ranah pendidikan, khususnya bagi sivitas akademika IKIP Widya...

  • Homepage
WhatsApp us: +6285298877111

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.