• Homepage
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains
JurnalPost
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Citizen

Analisis Hukum Terhadap Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah

RedaksiPenulisRedaksi
4 September 2024
in Citizen
Waktu Membaca:2 menit membaca
A A
0
337
BAGIKAN
2k
DILIHAT
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterPrint PDF

Oleh: Salsabillah, Mahasiswi dari STEI SEBI

JurnalPost.com – Akad murabahah merupakan salah satu instrumen penting dalam perbankan syariah, yang mengacu pada transaksi jual beli di mana bank menjual barang kepada nasabah dengan harga yang mencakup biaya perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati. Dalam konteks hukum Islam, akad ini diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, yang menetapkan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi untuk memastikan kesesuaian dengan syariah.

Prinsip Hukum dalam Akad Murabahah
Akad murabahah harus memenuhi beberapa syarat agar sah secara hukum Islam. Pertama, bank harus transparan mengenai harga pokok barang dan margin keuntungan yang dikenakan. Hal ini sesuai dengan prinsip kejujuran dalam transaksi, di mana kedua belah pihak harus mengetahui dan menyetujui harga yang ditetapkan. Kedua, akad harus dilakukan dengan sukarela tanpa adanya unsur paksaan, sehingga nasabah dapat membuat keputusan yang tepat.

Implementasi di Perbankan Syariah
Dalam praktiknya, bank syariah menggunakan akad murabahah untuk berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan modal kerja dan pembelian barang. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, analisis kelayakan, hingga penandatanganan akad. Bank bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Tantangan dalam Pelaksanaan
Meskipun akad murabahah populer, terdapat tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah keterlambatan pembayaran dari nasabah, yang dapat mempengaruhi likuiditas bank. Selain itu, ada juga risiko terkait dengan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh nasabah. Oleh karena itu, bank perlu melakukan verifikasi yang ketat untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Kesimpulan
Akad murabahah, dengan prinsip transparansi dan keadilan, memberikan alternatif bagi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan tanpa melanggar hukum syariah. Namun, penting bagi bank untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan manajemen risiko agar pelaksanaan akad ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Citations:
https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/download/100/108/421
https://journal.areai.or.id/index.php/Moneter/article/download/461/490/2215
https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/6909/1/SKRIPSI-ABDULLAH%20AZIS-1602100079-1%20-%20Abdullah%20Azis.pdf

50 Judul Skripsi Ekonomi Syariah


https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/murabahah-adalah-akad-yang-penting-dalam-perbankan-syariah
http://repository.radenintan.ac.id/8855/1/PUSAT%201%202.pdf

Judul Skripsi Hukum Ekonomi Syariah


https://scholar.uinib.ac.id/id/eprint/912/1/1 Analisis%20pembiayaan%20murabahah%20di%20perbankan%20syariah.pdf

Bagikan135MengirimTweet84BagikanPrint PDF
Sebelumnya

Sebagai Organisasi Ekstra Kampus Terbesar, PMII KOMJUSI Punya Peranan Penting Dalam Kemajuan IAIN Metro

Berikutnya

Berbagi Ilmu, Mahasiswa Untag Bagikan Syarat dan Prosedur Jual Beli Tanah di Kantor Notaris Yang Sesuai Dengan Peraturan

Baca Juga

Gelar Pelatihan Motviasi Berprestasi dan Penggunaan AI dalam Karya Ilmiah, Guru Besar FSRD ITB: Jangan Sampai Kita Kehilangan Pikiran Sendiri Karena AI

Gelar Pelatihan Motviasi Berprestasi dan Penggunaan AI dalam Karya Ilmiah, Guru Besar FSRD ITB: Jangan Sampai Kita Kehilangan Pikiran Sendiri Karena AI

PenulisRedaksi
6 Agustus 2025
0

JurnalPost.com - Kelompok Keilmuan Literasi Budaya Visual Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (KKLBV FSRD ITB) mengadakan dua...

Magang di PT. Bimasakti Mult Sinergi Meningkatkan Pemahaman tentang Industri Fintech dan Pembayaran Digital

Magang di PT. Bimasakti Mult Sinergi Meningkatkan Pemahaman tentang Industri Fintech dan Pembayaran Digital

PenulisRedaksi
5 Juli 2025
0

JurnalPost.com - Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) merupakan salah satu perguruan tinggi yang berada di Yogyakarta, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa memiliki program...

Program Bimbingan Konseling di SMP: Solusi Atasi Kenakalan Remaja?

Program Bimbingan Konseling di SMP: Solusi Atasi Kenakalan Remaja?

PenulisRedaksi
28 Juni 2025
0

Penulis: Faisal Rafi Agustian Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Kenakalan remaja di kalangan siswa SMP menjadi masalah yang...

Down Syndrome

Lebih Dekat dengan teman Down Syndrome di BK3S Potads Surabaya

PenulisRedaksi
12 Juni 2025
0

Surabaya, JurnalPost.com – Salah satu Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengikuti Program Magang MBKM Proyek Kemanusiaan Di...

SMPN 41 Surabaya Gandeng Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Dalam Program Creative Writing

SMPN 41 Surabaya Gandeng Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Dalam Program Creative Writing

PenulisRedaksi
10 Juni 2025
0

Surabaya, JurnalPost.com - Perkembangan teknologi yang begitu cepat mendorong perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara seseorang mengekspresikan diri. Di...

  • Homepage
WhatsApp us: +6285298877111

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Topics
    • Berita
    • Internasional
    • Bisnis
    • Kolom Opini
    • Citizen
    • Education
    • Essay
    • Featured
    • Hukum
    • Artikel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Projects
    • Riset
    • Sains

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.