Jakarta, JurnalPost.com — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama mulai memperkuat sistem perencanaan program dan penganggaran setelah resmi berdiri sebagai unit eselon I. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan agar setiap program memiliki sasaran yang terukur dan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi pesantren.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan, salah satu tantangan awal yang dihadapi Ditjen Pesantren adalah memastikan kelembagaan baru tersebut mampu menunjukkan hasil yang konkret dalam waktu relatif singkat.
Ia menargetkan capaian yang dapat dirasakan pesantren sudah mulai terlihat dalam 100 hari pertama.
“Dalam 100 hari pertama, Direktorat Jenderal Pesantren harus mampu menunjukkan capaian yang bermakna bagi pesantren. Sebelum tahun 2027, capaian itu harus bisa kita tunjukkan kepada Menteri Agama,” ujar Basnang Said di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Basnang, pengembangan Ditjen Pesantren perlu tetap berpijak pada tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program sekaligus penataan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Ditjen Pesantren.
“Ditjen Pesantren sudah resmi terbentuk. Tanggung jawab pelaksanaannya sekarang kita emban bersama,” katanya.
Selain membangun struktur kelembagaan, sejumlah program strategis juga didorong untuk dipercepat. Basnang menyebut digitalisasi, peningkatan sanitasi, hingga penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren sebagai beberapa agenda yang membutuhkan perhatian.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan program tidak cukup hanya diukur dari besarnya penyerapan anggaran.
Penggunaan anggaran, menurutnya, harus berjalan seiring dengan pelaksanaan kegiatan serta menghasilkan capaian yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Perencanaan Berbasis Output dan Data
Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Mohamad Ali Irfan menilai proses perencanaan Ditjen Pesantren perlu disusun berdasarkan fungsi, output, serta data yang terintegrasi.
Penataan nomenklatur anggaran juga dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih maupun duplikasi program.
“Penajaman KRO/RO bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan fondasi agar setiap rupiah anggaran dapat dilacak manfaatnya,” jelas Ali Irfan.
KRO atau Klasifikasi Rincian Output dan RO atau Rincian Output menjadi bagian penting dalam penyusunan anggaran pemerintah karena digunakan untuk menghubungkan alokasi dana dengan hasil yang ingin dicapai.
Ali Irfan menyebut terdapat empat fokus yang dapat menjadi arsitektur utama program Ditjen Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan manajemen.
Dengan pembagian tersebut, setiap program diharapkan memiliki posisi dan indikator capaian yang lebih jelas sehingga pelaksanaan dan evaluasinya dapat dilakukan secara terukur.
Persiapkan Transisi Anggaran
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren membawa konsekuensi berupa proses transisi pengelolaan program dan anggaran.
Sebelumnya, sebagian fungsi terkait pesantren berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Setelah terbentuknya Ditjen Pesantren, pengalihan fungsi perencanaan dan anggaran perlu dipersiapkan secara bertahap.
Persiapan tersebut antara lain mencakup perangkat pendukung, kode satuan kerja, sistem administrasi, hingga sumber daya manusia yang akan mengelola keuangan.
“Perencanaan jangan dipikirkan terlalu makro. Fokus dulu pada dua atau tiga hal yang dapat segera diselesaikan, yaitu perencanaan, anggaran, dan perangkat keuangan,” ujar Ahmad Hidayatullah.
Ia mengatakan kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam masa transisi tersebut.
Personel yang bertugas perlu memahami mekanisme perencanaan dan pengelolaan keuangan, penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), hingga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Persiapan itu dibutuhkan agar ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diterbitkan, Ditjen Pesantren dapat segera menjalankan program dan anggaran tanpa terkendala kesiapan administrasi maupun perangkat pengelolaan keuangan.
Penguatan perencanaan sejak awal diharapkan membuat Ditjen Pesantren tidak hanya memiliki struktur kelembagaan baru, tetapi juga mampu membangun pola kerja yang terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pesantren.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda