Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Dari Warung ke Ponsel: Legalitas Sudah 80 Persen, tetapi Mengapa UMKM Bogor Belum Piawai Berjualan Digital?

Dari Warung ke Ponsel: Legalitas Sudah 80 Persen, tetapi Mengapa UMKM Bogor Belum Piawai Berjualan Digital?

Penulis:
  • Muhammad Haqqie An Nazili, Muhammad Zaki Zakaria, Muhammad Faris Al Akhfasy, Tiyo Patih Suryo Cahyo, Akhdan Risman Fakhruddin, Aan Firmansyah, Muhammad Fahri Sutardi

Dosen Pengampu: Dr. Rahmah Farahdita Soeyatno, S.P., M.Si.

Afiliasi: Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang

Editor: Rina Maharani
12 Oktober 2026, 22.56 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
Dari Warung ke Ponsel

Sekitar 80 persen UMKM Kota Bogor telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, legalitas usaha belum selalu diikuti kemampuan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan penjualan.

BOGOR, JurnalPost.com — Di sebuah usaha kuliner di Kota Bogor yang berdiri sejak 2016, ponsel kini memiliki peran yang hampir sama pentingnya dengan kompor. Tim kecil di tempat usaha tersebut membagi tugas. Sebagian melayani pembeli dan memasak, sementara yang lain membuat konten, mengunggah menu, serta memantau pesanan melalui media sosial.

Pemilik usaha mengaku cukup percaya diri menggunakan fitur katalog dan promosi digital. Meski demikian, ia masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengalokasikan anggaran untuk iklan berbayar.

IKLAN

Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana teknologi mulai menjadi bagian dari aktivitas usaha sehari-hari. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki kemampuan yang sama dalam memanfaatkan teknologi.

Di balik semakin banyaknya akun bisnis di Instagram, TikTok, dan marketplace, masih terdapat pelaku UMKM yang kesulitan mengubah aktivitas digital menjadi strategi pemasaran yang efektif dan menghasilkan penjualan.

Basis Usaha Besar, Konversi Digital Masih Rendah

Data Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor mencatat jumlah UMKM pada 2025 mencapai 43.425 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 34.753 unit atau 80 persen telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dari sisi legalitas, capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM telah memiliki identitas usaha resmi. Namun, kepemilikan izin tidak serta-merta mencerminkan kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi persaingan digital.

Dalam kajian manajemen pemasaran yang dirangkum untuk tulisan ini, kondisi UMKM Bogor digambarkan sebagai fenomena basis tinggi, konversi rendah. Artinya, jumlah pelaku usaha dan kepemilikan legalitas relatif besar, tetapi kemampuan mengubah akses teknologi menjadi aktivitas pemasaran yang efektif masih terbatas.

Sebagian pelaku UMKM telah menggunakan media sosial, aplikasi pesan instan, dan marketplace untuk memperkenalkan produk. Sayangnya, pemanfaatan teknologi tersebut sering kali hanya sebatas mengunggah foto dan informasi produk tanpa strategi pemasaran yang terukur.

Akibatnya, keberadaan usaha di platform digital belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan penjualan.

Bukan Sekadar Akses, Melainkan Keterampilan Digital

Salah satu tantangan digitalisasi UMKM bukan lagi sekadar kepemilikan perangkat atau akses terhadap platform daring, melainkan kemampuan menggunakannya secara produktif.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dalam laporan OECD pada 2021 menunjukkan bahwa hanya sekitar 18,7 persen tenaga kerja UKM di Indonesia yang memiliki literasi digital memadai.

Kondisi tersebut menggambarkan pentingnya peningkatan keterampilan digital, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan teknologi sebagai bagian dari strategi bisnis.

Membuat konten yang menarik, membaca data performa akun, memahami perilaku konsumen, hingga menjalankan iklan berbayar membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus.

Studi terhadap komunitas Teras Ciapus menemukan bahwa sebagian anggota masih menggunakan akun pribadi untuk memasarkan produk. Kualitas foto produk juga menjadi kendala, mulai dari pencahayaan yang kurang baik, komposisi yang belum tertata, hingga ketajaman gambar yang rendah.

Padahal, sejumlah anggota komunitas tersebut telah beberapa kali mengikuti pelatihan literasi digital.

Temuan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan dan kemampuan menerapkannya dalam aktivitas usaha sehari-hari.

Penelitian kuantitatif terhadap 180 pemilik UMKM di wilayah Bogor turut memperkuat gambaran tersebut.

Melalui metode Partial Least Squares–Structural Equation Modeling (PLS-SEM), penelitian itu menemukan bahwa literasi digital memiliki pengaruh kuat terhadap perilaku kewirausahaan digital dengan koefisien sebesar 0,694.

Selanjutnya, kewirausahaan digital berpengaruh terhadap inovasi digital dengan koefisien 0,726, sedangkan inovasi digital berkontribusi terhadap keberlanjutan usaha dengan koefisien 0,542.

Model penelitian tersebut mampu menjelaskan 64,5 persen variasi keberlanjutan UMKM.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan perangkat, tetapi juga berkaitan dengan inovasi dan keberlangsungan usaha.

Pelatihan Singkat, Kebutuhan Pendampingan Lebih Panjang

Persoalan digitalisasi UMKM juga berkaitan dengan pola pembinaan yang selama ini diberikan.

Program pelatihan dari perguruan tinggi maupun pemerintah daerah kerap dilaksanakan dalam waktu relatif singkat, sekitar satu hingga dua hari.

Sementara itu, pelaku usaha membutuhkan waktu lebih panjang untuk benar-benar memahami dan menerapkan materi, khususnya dalam pembuatan konten, pengelolaan marketplace, pemasangan iklan digital, serta evaluasi hasil promosi.

Pendampingan intensif selama sedikitnya satu bulan dinilai lebih membantu dibandingkan pelatihan yang hanya dilaksanakan sekali.

Pemilik usaha kuliner yang menjadi contoh dalam tulisan ini juga menyampaikan kebutuhan serupa. Menurutnya, pendampingan setelah pelatihan dapat membantu tim menerapkan materi sekaligus menyelesaikan kendala teknis ketika mengelola pemasaran digital.

Salah satu kesulitan yang dihadapi adalah membagi waktu antara kegiatan operasional usaha dan kebutuhan memproduksi konten secara rutin agar akun bisnis tetap aktif.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan peningkatan kapasitas UMKM.

Program tersebut antara lain pelatihan fotografi produk dan optimalisasi profil bisnis pada Oktober 2025, lokakarya strategi pemasaran digital pada November 2025, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif pada Mei 2026.

IKLAN

Namun, jumlah peserta dalam satu kegiatan umumnya berkisar antara 30 hingga 100 orang.

Jika satu pelatihan diikuti 100 peserta, jumlah tersebut setara dengan sekitar 1 persen dari 9.785 UMKM binaan Dinkukmdagin Kota Bogor. Dibandingkan dengan keseluruhan 43.425 UMKM, cakupannya hanya sekitar 0,23 persen.

Perbandingan ini menunjukkan terbatasnya jangkauan satu kegiatan pelatihan terhadap jumlah pelaku usaha yang membutuhkan peningkatan kapasitas.

Keberhasilan Digitalisasi Tidak Cukup Diukur dari Unggahan

Pelaku usaha yang lebih siap menghadapi pemasaran digital umumnya tidak hanya berfokus pada frekuensi mengunggah konten, tetapi juga mulai mengevaluasi dampaknya terhadap penjualan.

Usaha kuliner yang menjadi contoh dalam tulisan ini telah mencatat pemasukan, stok, dan pengeluaran secara rutin.

Pengelola juga membandingkan pesanan yang berasal dari media sosial dengan transaksi langsung di tempat usaha.

Melalui pencatatan tersebut, pemilik dapat menilai apakah aktivitas pemasaran digital benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan omzet.

Kehadiran media sosial juga dinilai mempermudah pelanggan memperoleh informasi mengenai menu, harga, dan promosi sebelum melakukan pembelian.

Contoh perkembangan usaha berbasis pemasaran digital lainnya datang dari Hody, merek tas lokal asal Pasirmulya, Bogor Barat.

Setelah membuka toko resmi di Shopee pada 2023 dan membangun tim pemasaran digital dari awal, Hody berkembang hingga memiliki sekitar 60 karyawan.

Marketplace disebut menyumbang sekitar 70 persen omzet perusahaan, dengan nilai penjualan tahunan mencapai miliaran rupiah. Produk Hody juga telah menjangkau pasar Malaysia, Brunei Darussalam, dan Australia.

Pendiri Hody, Mira, menekankan bahwa pelaku usaha tidak lagi cukup hanya mengunggah produk di platform digital.

Mereka perlu memahami berbagai fitur pemasaran, seperti siaran langsung (live shopping), program afiliasi, serta pengelolaan toko daring secara profesional.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pemasaran digital membutuhkan strategi, sumber daya manusia, dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen.

Tantangan Infrastruktur dan Kesiapan Pelaku Usaha

Selain keterampilan, kesenjangan infrastruktur digital masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku UMKM di wilayah Bogor.

Di sejumlah kawasan Kabupaten Bogor, seperti Sukaraja dan Cigombong, koneksi internet yang kurang stabil dapat menyulitkan aktivitas pemasaran berbasis video, termasuk siaran langsung dan pengunggahan konten berkualitas tinggi.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesiapan digital tidak selalu merata meskipun suatu wilayah berada relatif dekat dengan Jakarta.

Sementara itu, studi IPB pada 2025 menemukan bahwa sejumlah UMKM ritel pakaian di Bogor belum tertarik mengadopsi TikTok sebagai sarana pemasaran.

Alasannya beragam, mulai dari keterbatasan pengetahuan, kurangnya sumber daya, hingga tekanan persaingan di platform digital.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa keputusan mengadopsi teknologi tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan platform, tetapi juga kesiapan internal pelaku usaha.

Dalam perkembangan lainnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana menjadikan Kampung Digital UMKM sebagai proyek percontohan di Kota Bogor.

Inisiatif semacam ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat pendampingan dan membangun ekosistem pemasaran digital yang lebih terarah.

Dari Pelatihan Sesaat Menuju Pendampingan Berkelanjutan

Berbagai temuan tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam program digitalisasi UMKM.

Pelatihan satu kali dapat menjadi langkah awal untuk memperkenalkan teknologi. Namun, peningkatan kemampuan pelaku usaha membutuhkan proses belajar yang berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bisnis.

Pendampingan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pembuatan konten produk, pengelolaan akun bisnis, pemanfaatan marketplace, penyusunan strategi promosi, hingga pengukuran hasil pemasaran.

Evaluasi juga perlu diarahkan pada dampak nyata bagi usaha, bukan hanya jumlah peserta yang mengikuti pelatihan atau jumlah akun digital yang berhasil dibuat.

Kepemilikan NIB, akun media sosial, dan toko di marketplace merupakan fondasi penting. Akan tetapi, keberhasilan transformasi digital seharusnya terlihat dari kemampuan pelaku usaha meningkatkan kualitas pemasaran, memperluas pasar, memperkuat inovasi, serta menjaga keberlanjutan bisnis.

Bagi UMKM di Bogor, perjalanan dari warung menuju pemasaran berbasis ponsel masih membutuhkan langkah lanjutan.

Sebab, transformasi digital bukan sekadar memindahkan etalase ke layar ponsel, melainkan memastikan teknologi benar-benar mampu mendorong pertumbuhan usaha.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dari-warung-ke-ponsel-legalitas-sudah-80-persen-tetapi-mengapa-umkm-bogor-belum-piawai-berjualan-digital/98131/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 14.02 WITA

  • #Bisnis Lokal
  • #Digitalisasi UMKM
  • #Ekonomi Kreatif
  • #Literasi Digital
  • #Nomor Induk Berusaha
  • #Pemasaran Digital
  • #UMKM Bogor

Artikel Terkait

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.