Tegal,Jurnalpost - Dua saudara kakak beradik Karim (28) dan Warsito (26) warga Kabupaten Banyumas ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal karena melakukan pencurian di rumah kosong. Mereka diringkus setelah melakukan aksi di Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal bulan September 2017.
Dua kakak beradik ditangkap didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo/foto :Polres Tegal
Dihadapan polisi, mereka mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuni di wilayah Kabupaten Tegal.
"Tersangka sebelum beraksi melakukan survey dahulu dan masuk dengan mencongkel pintu, sampai di dalam rumah mereka menggasak barang beharga" kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat press release hari Rabu (13/12).
Menurut pengakuan tersangka, pelaku W berboncengan dengan K, ketika sampai di lokasi rumah, K memasuki rumah sedangkan W meninggalkan K. Saat kesempatan tiba, K membobol dengan linggis dan mengambil barang beharga milik korban.
Hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu handphone Nokia E71, satu buah TV LED, satu unit sepeda motor Satria warna merah hitam Fu R 5668AG dan satu linggis.
"Setelah penyelidikan, kini kedua kakak ditahan dan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara" ungkap Bambang.(Ydt/hms)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda