Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Waspadai Penipuan Dokumen Perpajakan: QR Code Bukan Bukti Keaslian

Waspadai Penipuan Dokumen Perpajakan: QR Code Bukan Bukti Keaslian

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
09 Maret 2026, 21.03 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
QR Code

Oleh: Pearlian Fitra Aufa

Peluncuran aplikasi Coretax pada tanggal 31 Desember 2024 menandai dimulainya babak baru dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan yang dibawa oleh sistem ini adalah penerapan dokumen perpajakan dalam format digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

IKLAN

Dokumen elektronik sebenarnya bukanlah hal yang sepenuhnya baru dalam dunia perpajakan di Indonesia. Sejak tahun 2014, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sertifikat digital melalui aplikasi e-Faktur sebagai bentuk awal dari dokumen pajak elektronik. Dengan diberlakukannya beleid ini, penggunaan dokumen berbasis elektronik kini diperluas ke berbagai jenis dokumen perpajakan lainnya, memperkuat komitmen pemerintah dalam menerapkan digitalisasi layanan perpajakan secara menyeluruh.

Social Loafing
Baca Juga

Fenomena Social Loafing Masyarakat sebagai Wajib Pajak

Penerapan dokumen perpajakan dalam format digital ini membawa berbagai keuntungan. Dari sisi efisiensi, dokumen elektronik memungkinkan proses pengiriman yang lebih cepat dan mudah melalui berbagai saluran digital, seperti email, atau melalui aplikasi Coretax. Hal ini mempermudah komunikasi antara wajib pajak dan DJP sebagai otoritas pajak, sekaligus mempercepat proses administrasi secara keseluruhan.

Selain itu, penggunaan dokumen berbasis elektronik turut mendukung upaya pelestarian lingkungan. Dengan mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government).

Dari sisi keamanan, dokumen elektronik memiliki keunggulan dibandingkan dokumen fisik konvensional. Tanda tangan yang tercantum dalam dokumen digital berbentuk elektronik dan dilindungi oleh algoritma kriptografi tertentu, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan. Berbeda dengan tanda tangan basah yang mudah ditiru, tanda tangan elektronik memberikan jaminan integritas dan keaslian dokumen.

Bukan Merupakan Tanda Tangan Elektronik

Mahasiswa KKN
Baca Juga

Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi QR Code untuk Edukasi Wisata di Dam Cokro Malang

IKLAN

QR code pada dokumen tidak selalu menjadi penanda bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik. Bahkan dalam beberapa kasus penggunaan, kolom tanda tangan dapat berisi simbol atau pernyataan yang menunjukkan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital, tanpa mencantumkan QR code. Oleh karena itu, keaslian dokumen elektronik tidak cukup dinilai dari keberadaan QR code saja, melainkan perlu diverifikasi melalui proses digital yang sesuai.

Tidak Selalu Menjadi Penanda Dokumen Otentik

Penting untuk dipahami bahwa keberadaan QR code pada dokumen tidak serta-merta menjamin keaslian atau validitas dokumen tersebut. QR code hanyalah salah satu alat bantu identifikasi, dan tidak selalu memuat tautan resmi yang mengarah ke arsip dokumen yang sah. Dalam praktiknya, pelaku penipuan dapat membuat QR code yang mengarah ke situs penyimpanan online atau halaman palsu yang menyerupai situs resmi DJP, sehingga menimbulkan kesan bahwa dokumen tersebut asli.

QR Code Dapat Memuat Situs Berbahaya

Kehamilan
Baca Juga

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dalam skenario yang lebih ekstrem, QR code yang dicantumkan oleh pelaku penipuan dapat mengarahkan wajib pajak ke situs berbahaya yang mengandung skema phishing. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data atau kerugian finansial bagi wajib pajak yang kurang berhati-hati. Oleh karena itu, wajib pajak perlu berhati-hati setiap kali menerima dokumen perpajakan dalam format digital, dengan tidak langsung mempercayai tampilan fisik dokumen.

Cara Terbaik Memverifikasi Dokumen Elektronik

Untuk memastikan keaslian dokumen perpajakan dalam format digital, Anda dapat melakukan verifikasi melalui saluran resmi dengan mengunggah dokumen tersebut ke situs verifikasi PDF milik Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui tautan https://tte.komdigi.go.id/VerifyPDF. Melalui situs ini, wajib pajak dapat mengetahui apakah dokumen yang diterima benar-benar diterbitkan oleh DJP dan telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang valid.

Apabila wajib pajak menerima dokumen elektronik dalam bentuk cetak, wajib pajak berhak untuk meminta salinan digital dari dokumen tersebut kepada pengirim. Wajib pajak juga dapat menghubungi saluran resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, email [email protected], akun X @kring_Pajak, laman https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://pajak.go.id untuk mendapatkan klarifikasi dan salinan dokumen yang sah.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/waspadai-penipuan-dokumen-perpajakan-qr-code-bukan-bukti-keaslian/91348/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.22 WITA

  • #Dokumen Perpajakan
  • #QR Code

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Pilihan Editor

  1. 1 Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3
  2. 2

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  3. 3

    Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  4. 4

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  5. 5

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.