Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Viral Aksi Nekat Pria di Makassar Tenggak Oli 2 Tak, Dokter Beri Peringatan Keras, MUI Tegaskan Haram

Viral Aksi Nekat Pria di Makassar Tenggak Oli 2 Tak, Dokter Beri Peringatan Keras, MUI Tegaskan Haram

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
09 April 2026, 21.20 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Tenggak Oli 2 Tak

JurnalPost.com - Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh tayangan video yang memperlihatkan sekelompok pria nekat meminum oli mesin 2 tak. Narasi yang beredar di media sosial mengklaim bahwa aksi ekstrem tersebut merupakan bentuk "terapi kesehatan" hingga peningkat stamina. Sontak, fenomena ini memicu kehebohan publik serta menuai kecaman keras dari pakar medis dan otoritas keagamaan.

Dalam rekaman yang beredar luas, tampak sejumlah pria duduk melingkar dan secara bergantian meminum cairan kental pelumas kendaraan tersebut. Mereka membukanya menggunakan tang, menuangkannya ke tutup botol, lalu memindahkannya ke gelas plastik air mineral untuk diminum bersama-sama. Peristiwa meresahkan ini diketahui terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

IKLAN

Menanggapi fenomena berbahaya ini, dr. M. Jabal Nur, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari RS Hermina Makassar, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, membeberkan sejumlah pandangan tegas:

Kembangkan Kampus Qur'ani, UIM Jalin Kerjasama dengan MUI
Baca Juga

Kembangkan Kampus Qur'ani, UIM Jalin Kerjasama dengan MUI

1. Klaim Kesehatan Murni Hoaks dan Sangat Beracun dr. Jabal dengan tegas menepis klaim yang menyebutkan pelumas mesin memiliki khasiat pengobatan atau penambah stamina. Ia menekankan bahwa narasi tersebut adalah misinformasi fatal yang sangat membahayakan nyawa jika sampai ditiru masyarakat.

"Tidak ada satupun literatur atau dasar ilmiah yang menyebutkan minum oli berdampak baik bagi kesehatan," tegas dr. Jabal pada Rabu (8/4/2026). Oli diracik secara spesifik untuk melumasi mesin mekanik, bukan untuk dikonsumsi manusia. Di dalamnya terkandung senyawa hidrokarbon, logam berat, dan berbagai zat aditif kimia yang beracun.

IKLAN

2. Ancaman Gagal Hati hingga Kerusakan Ginjal Meskipun efek destruktif dari menelan pelumas mesin mungkin tidak langsung terasa seketika karena adanya masa laten, racun tersebut akan secara perlahan menghancurkan organ-organ vital di dalam tubuh.

Hati dan ginjal adalah dua organ yang paling terancam karena berfungsi menyaring racun. "Beban kerja hati dan ginjal akan melonjak drastis. Pada akhirnya, kondisi ini bisa memicu gagal hati hingga disfungsi ginjal," papar dr. Jabal. Bahaya lain yang mengintai adalah risiko cairan tersedak masuk ke paru-paru yang dapat memicu *pneumonia aspirasi*, sesak napas akut, hingga kematian.

Profil
Baca Juga

Polemik Buku Islam ala Prabowo: Ketika Agama, Identitas Politik, dan Persepsi Publik Bertemu

3. MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Merespons keresahan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan turut turun tangan dan menegaskan bahwa mengonsumsi oli hukumnya adalah haram.

Pihak pengurus MUI Sulsel menjelaskan bahwa dalam pandangan agama Islam, manusia dilarang mengonsumsi sesuatu yang mendatangkan kebinasaan atau *mudarat* (keburukan) bagi tubuh. Karena oli terbukti secara medis dapat merusak kesehatan dan mengancam jiwa, maka meminumnya sangat dilarang. MUI Sulsel juga menilai dalih minum oli untuk stamina adalah hal yang menyesatkan dan mendesak pihak yang ada di dalam video untuk segera melakukan klarifikasi agar tidak menjadi contoh buruk di masyarakat.

4. Desakan agar Masyarakat Lebih Kritis Mengibaratkan misinformasi ini seperti "bom waktu", dr. Jabal dan pihak otoritas mengimbau warganet untuk lebih cerdas dalam menyaring konten di media sosial. Jangan mudah tergiur oleh metode pengobatan atau tren tak masuk akal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jangan pernah mengonsumsi oli. Tidak ada untungnya sama sekali, justru berbahaya. Kalau ada keluhan kesehatan, sebaiknya periksa ke dokter dan terapkan pola hidup yang sehat," pungkas dr. Jabal memberikan peringatan.

Sensus Ekonomi 2026
Baca Juga

Pemkot Makassar Gandeng BPS Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, 934 Petugas Diterjunkan

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/viral-aksi-nekat-pria-di-makassar-tenggak-oli-2-tak-dokter-beri-peringatan-keras-mui-tegaskan-haram/92045/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.06 WITA

  • #Berita Makassar
  • #MUI

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Pilihan Editor

  1. 1 Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
  2. 2

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

  3. 3

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  4. 4

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  5. 5

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.