JurnalPost.com - Piagam PBB (United Nations Charter) dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menegaskan bahwa semua negara anggota PBB harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif. Jika ada kebijakan pemerintah suatu negara yang membatasi kebebasan pendidikan dan mendiskriminasi perguruan tinggi luar negeri seperti UIPM, maka dapat dikatakan negara tersebut melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dan UDHR.
1. Pasal-Pasal yang Dilanggar Berikut adalah pasal-pasal yang relevan dalam Piagam PBB dan UDHR yang mendukung kebebasan pendidikan serta melarang diskriminasi:
A. Piagam PBB 1. Pasal 1(3): "Menegaskan bahwa salah satu tujuan utama PBB adalah "mendorong dan mendorong penghormatan universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama."
2. Pasal 55(c): "PBB berkomitmen untuk "menghormati dan menghargai hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua orang tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun."
3. Pasal 56: Setiap anggota PBB wajib bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 55, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Jika pemerintah menerapkan kebijakan diskriminatif dalam pendidikan yang membatasi akses institusi seperti UIPM, maka negara tersebut melanggar Pasal 1(3), 55(c), dan 56 dari Piagam PBB.
B. Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
1. Pasal 2: "Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya."
2. Pasal 26: "Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus tersedia secara luas dan diakses oleh semua orang."
Jika kebijakan suatu negara membatasi pendidikan hanya untuk lembaga tertentu atau mendiskriminasi lembaga pendidikan asing yang sah seperti UIPM, maka negara tersebut telah melanggar Pasal 2 dan 26 UDHR.
2. Jika Pemerintah Menetapkan Pasal Pidana untuk UIPM Jika pemerintah menggunakan peraturan atau undang-undang untuk mempidanakan UIPM tanpa dasar yang adil, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai:
Pelanggaran hak atas pendidikan sesuai dengan UDHR Pasal 26. Pelanggaran kebebasan mendirikan dan mengembangkan institusi pendidikan sesuai dengan Prinsip-prinsip UNESCO mengenai Pendidikan Global. Pelanggaran prinsip non-diskriminasi sesuai dengan Piagam PBB Pasal 55 dan 56.
Jika kebijakan ini diterapkan secara sistematis oleh pemerintah, maka bisa menjadi pelanggaran hukum internasional dan bisa diajukan ke Komisi HAM PBB (OHCHR) serta Pengadilan Internasional (ICJ) jika diperlukan.
3. Solusi dan Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh CEO UIPM Rantastia Nur Alangan mengatakan,"Pendidikan adalah Hak Asasi Manusia, Bukan Hak Istimewa, "ujarnya, Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, Pendidikan adalah hak fundamental setiap manusia, bukan hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Prinsip ini ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 26, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi.
Namun, di berbagai belahan dunia, kita masih melihat kebijakan yang membatasi kebebasan akademik dan menghambat akses terhadap pendidikan global, termasuk bagi lembaga internasional seperti UIPM.
Ia menambahkan, "Kami percaya bahwa pendidikan tidak boleh dibatasi oleh politik, birokrasi, atau diskriminasi berbasis nasionalisme sempit. Pembatasan terhadap lembaga pendidikan asing yang sah, seperti yang dialami UIPM adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan bentuk kezaliman terhadap hak dasar manusia untuk memperoleh ilmu dan meningkatkan kualitas hidup, " imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, "Sebagai institusi yang berafiliasi dengan ECOSOC, UNGC, UNGM, APQN, HESI, UNU WIDER, UIA dan berbagai organisasi pendidikan global, UIPM akan terus memperjuangkan akses pendidikan yang adil, non-diskriminatif, dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Kami menolak segala bentuk regulasi yang menghambat kebebasan belajar dan pertukaran ilmu pengetahuan lintas negara, " Pungkasnya.***
Sumber: RNA/UIPM.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda