Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. UIPM Tak Sekedar NGO atau Penyelengara Pendidikan Daring, dengan aturan PBB, UIPM memiliki akses untuk Sidang Umum

UIPM Tak Sekedar NGO atau Penyelengara Pendidikan Daring, dengan aturan PBB, UIPM memiliki akses untuk Sidang Umum

Foto profil VIco Rahman
Editor: VIco Rahman
16 Maret 2025, 15.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
UIPM Tak Sekedar NGO atau Penyelengara Pendidikan Daring, dengan aturan PBB, UIPM memiliki akses untuk Sidang Umum

JurnalPost.com - Piagam PBB (United Nations Charter) dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menegaskan bahwa semua negara anggota PBB harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif. Jika ada kebijakan pemerintah suatu negara yang membatasi kebebasan pendidikan dan mendiskriminasi perguruan tinggi luar negeri seperti UIPM, maka dapat dikatakan negara tersebut melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dan UDHR.

1. Pasal-Pasal yang Dilanggar Berikut adalah pasal-pasal yang relevan dalam Piagam PBB dan UDHR yang mendukung kebebasan pendidikan serta melarang diskriminasi:

IKLAN

A. Piagam PBB 1. Pasal 1(3): "Menegaskan bahwa salah satu tujuan utama PBB adalah "mendorong dan mendorong penghormatan universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama."

UIPM
Baca Juga

UIPM Masuk Jajaran Elit Dunia: Sejajar dengan PBB, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan Lembaga Akreditasi Internasional

2. Pasal 55(c): "PBB berkomitmen untuk "menghormati dan menghargai hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua orang tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun."

3. Pasal 56: Setiap anggota PBB wajib bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 55, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.

Jika pemerintah menerapkan kebijakan diskriminatif dalam pendidikan yang membatasi akses institusi seperti UIPM, maka negara tersebut melanggar Pasal 1(3), 55(c), dan 56 dari Piagam PBB.

B. Universal Declaration of Human Rights (UDHR)

UIPM Diakui sebagai Mitra Resmi PBB lewat Status Konsultatif ECOSOC: Sejajar dengan UNA-USA hingga UNA-China
Baca Juga

UIPM Diakui sebagai Mitra Resmi PBB lewat Status Konsultatif ECOSOC: Sejajar dengan UNA-USA hingga UNA-China

1. Pasal 2: "Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya."

2. Pasal 26: "Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus tersedia secara luas dan diakses oleh semua orang."

IKLAN

Jika kebijakan suatu negara membatasi pendidikan hanya untuk lembaga tertentu atau mendiskriminasi lembaga pendidikan asing yang sah seperti UIPM, maka negara tersebut telah melanggar Pasal 2 dan 26 UDHR.

2. Jika Pemerintah Menetapkan Pasal Pidana untuk UIPM Jika pemerintah menggunakan peraturan atau undang-undang untuk mempidanakan UIPM tanpa dasar yang adil, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai:

Ternyata UIPM dan BAN PT setara Sama-sama Anggota APQN Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi
Baca Juga

Ternyata UIPM dan BAN PT setara Sama-sama Anggota APQN Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi

Pelanggaran hak atas pendidikan sesuai dengan UDHR Pasal 26. Pelanggaran kebebasan mendirikan dan mengembangkan institusi pendidikan sesuai dengan Prinsip-prinsip UNESCO mengenai Pendidikan Global. Pelanggaran prinsip non-diskriminasi sesuai dengan Piagam PBB Pasal 55 dan 56.

Jika kebijakan ini diterapkan secara sistematis oleh pemerintah, maka bisa menjadi pelanggaran hukum internasional dan bisa diajukan ke Komisi HAM PBB (OHCHR) serta Pengadilan Internasional (ICJ) jika diperlukan.

3. Solusi dan Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh CEO UIPM Rantastia Nur Alangan mengatakan,"Pendidikan adalah Hak Asasi Manusia, Bukan Hak Istimewa, "ujarnya, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, Pendidikan adalah hak fundamental setiap manusia, bukan hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Prinsip ini ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 26, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

Namun, di berbagai belahan dunia, kita masih melihat kebijakan yang membatasi kebebasan akademik dan menghambat akses terhadap pendidikan global, termasuk bagi lembaga internasional seperti UIPM.

Ia menambahkan, "Kami percaya bahwa pendidikan tidak boleh dibatasi oleh politik, birokrasi, atau diskriminasi berbasis nasionalisme sempit. Pembatasan terhadap lembaga pendidikan asing yang sah, seperti yang dialami UIPM adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan bentuk kezaliman terhadap hak dasar manusia untuk memperoleh ilmu dan meningkatkan kualitas hidup, " imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, "Sebagai institusi yang berafiliasi dengan ECOSOC, UNGC, UNGM, APQN, HESI, UNU WIDER, UIA dan berbagai organisasi pendidikan global, UIPM akan terus memperjuangkan akses pendidikan yang adil, non-diskriminatif, dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Kami menolak segala bentuk regulasi yang menghambat kebebasan belajar dan pertukaran ilmu pengetahuan lintas negara, " Pungkasnya.***

Sumber: RNA/UIPM.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/uipm-tak-sekedar-ngo-atau-penyelengara-pendidikan-daring-dengan-aturan-pbb-uipm-memiliki-akses-untuk-sidang-umum/79228/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.17 WITA

  • #APQN
  • #ECOSOC
  • #NGO
  • #PBB
  • #Rantastia Nur Alangan
  • #UIPM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Pilihan Editor

  1. 1 Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
  2. 2

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  3. 3

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  4. 4

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  5. 5

    Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.