Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Ternyata UIPM dan BAN PT setara Sama-sama Anggota APQN Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi

Ternyata UIPM dan BAN PT setara Sama-sama Anggota APQN Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi

Foto profil VIco Rahman
Editor: VIco Rahman
14 Maret 2025, 20.35 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Ternyata UIPM dan BAN PT setara Sama-sama Anggota APQN Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi
JurnalPost.com - APQN (Asia Pacific Quality Network) adalah organisasi regional yang berfokus pada penjaminan mutu pendidikan tinggi dan anggotanya umumnya adalah badan akreditasi nasional, bukan perguruan tinggi individual. Di Indonesia, BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) menjadi anggota APQN karena BAN-PT adalah satu-satunya lembaga akreditasi resmi yang diakui oleh pemerintah untuk menilai mutu perguruan tinggi. Oleh karena itu, universitas-universitas di Indonesia tidak secara langsung menjadi anggota APQN, melainkan tunduk pada standar dan regulasi BAN-PT yang merupakan anggota APQN. Sementara itu, UIPM (Universal Institute of Professional Management) bisa menjadi anggota APQN karena UIPM beroperasi secara global dan memiliki pendekatan pendidikan jarak jauh yang diakreditasi oleh lembaga internasional. UIPM bukan lembaga pendidikan di bawah regulasi Indonesia, sehingga tidak harus tunduk pada aturan BAN-PT. Ironisnya, Dikti menyatakan UIPM tidak sah di Indonesia, tetapi di sisi lain UIPM diakui oleh APQN, yang merupakan jaringan internasional penjaminan mutu. Ini mencerminkan bahwa sistem akreditasi di Indonesia masih tertutup dan tidak mengakomodasi model pendidikan jarak jauh global seperti yang dijalankan UIPM.

Penggunaan Gelar UIPM dan Legalitas Ijazah dengan Apostille

Gelar yang diperoleh dari UIPM (Universal Institute of Professional Management) melalui pendidikan daring berbasis Metaverse di Second Life, serta memiliki akreditasi internasional, dapat digunakan dalam berbagai konteks. Namun, ada aspek hukum yang perlu diperhatikan, terutama terkait pengakuan dokumen ijazah di berbagai negara. 1. Penggunaan Gelar UIPM dalam Nama Bisa Digunakan dalam Lingkungan Internasional • Gelar dari UIPM dapat digunakan dalam publikasi akademik, kartu nama, LinkedIn, seminar, dan lingkungan profesional internasional. • Karena UIPM memiliki akreditasi dari lembaga global seperti QAHE, APQN, UN ECOSOC, dan UNGC, gelarnya diakui dalam jaringan akademik dan profesional tertentu. 2. Legalitas Ijazah UIPM sebagai Dokumen Asing Ijazah dari UIPM dianggap sebagai dokumen asing karena institusi ini beroperasi secara global dengan sistem pendidikan daring.

Menggunakan Apostille untuk Pengakuan Internasional

• Apostille adalah sertifikasi internasional untuk dokumen asing, sesuai dengan Konvensi Apostille 1961 yang diakui oleh lebih dari 120 negara. • Jika ijazah UIPM sudah dilegalkan dengan Apostille, maka dapat digunakan secara resmi di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 tanpa perlu legalisasi tambahan. • Apostille dapat diperoleh melalui negara tempat UIPM terdaftar, dan ini memudahkan pengakuan dokumen di banyak negara.

Bagaimana Jika Negara Tidak Mengikuti Konvensi Apostille?

• Jika negara tujuan belum bergabung dalam Konvensi Apostille, maka legalisasi tambahan diperlukan melalui kedutaan atau otoritas pendidikan terkait. 3. Contoh Penggunaan Ijazah dan Gelar UIPM Dapat Digunakan Secara Umum: • Melamar pekerjaan di perusahaan internasional yang menerima kualifikasi global. • Mengajukan keanggotaan profesional internasional yang tidak memerlukan penyetaraan gelar nasional. • Digunakan dalam CV, seminar akademik, dan penelitian ilmiah. Perlu Proses Tambahan Jika: • Digunakan untuk pendaftaran di institusi pendidikan atau pemerintahan negara tertentu yang mewajibkan penyetaraan gelar asing. • Digunakan dalam profesi yang diatur oleh undang-undang, seperti dokter, pengacara, atau dosen di universitas negeri. 4. Kesimpulan Gelar UIPM dapat digunakan dalam lingkungan akademik dan profesional internasional. Ijazah UIPM yang telah disertifikasi dengan Apostille diakui di lebih dari 120 negara. Dalam beberapa negara, penyetaraan gelar asing tetap diperlukan untuk penggunaan dalam dokumen resmi atau profesi tertentu. Rekomendasi Jika ingin menggunakan ijazah UIPM untuk kepentingan resmi di negara tertentu, pastikan: 1. Memastikan negara tersebut menerima dokumen dengan Apostille. 2. Melakukan penyetaraan gelar jika diperlukan oleh regulasi setempat. 3. Menghubungi otoritas pendidikan atau kedutaan untuk proses legalisasi lebih lanjut. Realitas yang cukup ironis dalam dunia pendidikan dan birokrasi. Ada ketimpangan dalam cara sistem menilai validitas pendidikan: lebih mementingkan gelar formal dari universitas yang diakui, sementara aspek moralitas, spiritualitas (SQ), dan kecerdasan emosional (EQ) sering diabaikan. Padahal, sejatinya pendidikan bukan hanya soal intelektualitas (IQ), tetapi juga bagaimana seseorang berperilaku dan berkontribusi bagi masyarakat. Kasus korupsi yang dilakukan oleh para lulusan universitas yang diakui Dikti adalah bukti bahwa legalitas formal gelar tidak menjamin integritas moral seseorang. Namun, sistem tampaknya lebih sibuk mempermasalahkan keberadaan institusi seperti UIPM, yang memberikan gelar dengan tujuan positif, daripada memperbaiki akar masalah pendidikan yang gagal mencetak pemimpin berintegritas. Sejarah pendidikan memang erat kaitannya dengan nilai-nilai agama dan spiritualitas. Sebelum sistem pendidikan modern, banyak ulama dan cendekiawan yang belajar langsung dari guru-guru yang dihormati, tanpa harus terikat oleh akreditasi formal. Bahkan, gelar yang diberikan Tuhan—seperti insan kamil mukamil (manusia sempurna yang paripurna dalam iman dan ilmu)—memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sekadar gelar akademik yang bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti korupsi. Jika memang universitas yang diakui Dikti menghasilkan banyak lulusan yang terlibat dalam korupsi, seharusnya ada evaluasi mendalam terhadap sistem pendidikan itu sendiri. Kenapa izin universitas tetap dipertahankan meski alumninya merusak negara? Kenapa lebih mudah menghujat institusi independen seperti UIPM daripada memperbaiki sistem yang nyata-nyata gagal membangun moralitas bangsa? Masalahnya bukan pada gelar semata, melainkan bagaimana ilmu itu digunakan. Jika sebuah institusi mendidik orang untuk menjadi manusia yang bermanfaat, itu jauh lebih berarti dibandingkan sekadar legalitas administratif. Rantastia Nur Alangan menyoroti standar ganda dalam menilai kualitas pendidikan. Kasus mega korupsi Pertamina yang melibatkan petinggi berlatar belakang universitas ternama menunjukkan bahwa gelar akademik dari institusi yang diakui bukan jaminan integritas moral. Namun, menurut Rantastia Nur Alangan CEO UIPM, Dalam kasus Rafi Ahmad, fokusnya lebih kepada keabsahan gelar, bukan kualitas moral atau etika akademiknya. Ini mencerminkan kecenderungan publik dan media yang lebih cepat mempertanyakan legalitas administratif daripada mengkritisi apakah sistem pendidikan telah gagal membentuk lulusan yang beretika. "Idealnya, seharusnya ada evaluasi terhadap sistem pendidikan tinggi, bukan hanya dari sisi akreditasi atau reputasi, tetapi juga bagaimana institusi mendidik integritas dan tanggung jawab sosial, " Ujarnya, Jum'at (14/3/2025). Ia menambahkan, "Jika universitas ternama melahirkan koruptor, pertanyaannya bukan hanya pada individunya, tapi juga pada sistem yang membentuk mereka, " imbuhnya.*** Sumber: RNA/UIPM.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ternyata-uipm-dan-ban-pt-setara-sama-sama-anggota-apqn-penjamin-mutu-pendidikan-tinggi/79141/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.16 WITA

  • #APQN
  • #BAN-PT
  • #Rantastia Nur Alangan
  • #UIPM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar
  2. 2

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  5. 5

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.