JURNALPOST.com, Bulukumba -- Demo Forum Solidaritas Buruh dan Karyawan (FSBK) Kab. Bulukumba di depan Kantor Bupati Bulukumba, Senin, 21 Agustus 2017. Dengan membawa massa sekitar 60 orang.
Aksi ini kata Muh. Basri Lampe, bahwa berawal dari kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. PP. London Sumatra (LONSUM) Indonesia Tbk, kepada karyawan/buruh yang korban 119 orang, jelasnya.
Lanjut dia, bahwa bukan hanya PHK sepihak dilakukan oleh PT. PP. LONSUM, tapi bonus tahunan karyawan yang wajib hukumnya diberikan oleh pihak perusahaan namun tidak diberikan. Semntara, perusahaan tetap memberikan bonus kepada karyawan yang masih aktif, maka wajib hukumnya juga diberikan kepada karyawan yang di PHK karena mereka sudah kerja kurang lebih satu tahun.
“Ini hasil keringat buruh pak, kalau pihak perusahaan tidak memberikan bonus tahunannya kepada karyawan yang di PHK. Secara tegas saya sampaiakan kepada pihak perusahaan agar mempekerjakan kembali sebanyak 119 orang itu. Karena PHK itu, tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang,” tegas Basri selaku kordinator lapangan.
Ia juga meminta, kepada pemerintah Kab. Bulukumba baik Bupati, DPRD dan Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi betul-betul serius memperjuangkan hak karyawan/buruh PT. PP. LONSUM, agar diberikan bonusnya oleh pihak perusahaan PT. PP. LONSUM. Karena yakin dan percaya jika pemerintah serius meminta kepada perusahaan, tidak ada alasan tidak diberikan bonusnya karyawan, dan kalau perusahaan tidak memberikan itu, saya harap pemerintah bersikap tegas agar menutup perusahaan itu, karena memang perusahaan itu tidak patut terhadap regulasi pemerintah, sikap Basri Mahasiswa FH UMI itu.
Tim advokasi lainnya Asdar Sakka mengatakan, pihak perusahaan PT. PP. LONSUM sudah menginjak harga diri masyarakat juga pemerintah Kab. Bulukumba karena pemerintah dalam hal ini, Bupati Bulukumba tidak dihargai oleh pihak perusahaan.
“Inikan, Pak. Bupati sudah menyurati direksi PT.PP. LONSUM agar diberikan bonusnya karyawan yang di PHK sebanyak 119 orang. Tapi apa balasan dari pihak PT. PP. LONSUM, langsung ditolak mentah-mentah pak tanpa alasan yang jelas.
Meskupun ada alasan dalam surat penolakan perusahaan, katanya perusahaan tidak memberikan bonus tahunan kepada karyawan karena perusahaan mengalami kerugian, itu alasan tidak jelas. Kenapa baru mengatakan perusahaan mengalami kerugian, selama ini kan PHK dilakukan katanya bukan atas dasar kerugian perusahaan, tapi ifisiensi, itupun juga tidak sesuai mekanisme ifisiensi. Saya kira ini alasan hanya mengada-ngada saja, maka secara tidak langsung ini pembohongan publik,“ ungkap Asdar.
Suasana Massa Aksi
Selain itu wakil Bupati Bulukumba Tomi Satria Yulianto menyampaikan kekecewaannya oleh pihak PT. PP. LONSUM kepada massa aksi saat dia menerima aspirasi buruh. Katanya, pemerintah Kab. Bulukumba tidak ingin lagi peduli kepada PT. PP. LONSUM, karena ia menggangap PT.PP LONSUM tidak bisa mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku, ujarnya.
“Status PT. PP. LONSUM sekarang itu, melanggar regulasi pemerintah maka janganki takut berjuang, saya dukung gerakan kalian, seandainya saya tidak pakaian seperti ini saya gabung digerakan ini. Saya betul-betul kecewa kepada PT. PP. LONSUM karena proses mediasi selama ini tidak menuai hasil, dan banyak dia langgar Hak Guna Usaha (HGU) insya Allah kita akan ungkap semua itu.
Saat ini, ketika ada masalah perusahaan PT.PP. LONSUM dalam hal ini Estate Balombessie dan Palangisang jangan pernah datang mengadu lagi sama pemerintah. Juga saya harap kepada karyawan yang masih aktif jangan sok ideologis, janganki mau dijadikan alat sama perusahaan itu,“ kata Tomi kelihatan emosi kepada pihak PT. PP. LONSUM.(Rls/tim advokasi)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda