Jakarta, JurnalPost.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli-September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan tarif listrik tetap juga diharapkan dapat mendukung daya saing industri dan memberi kepastian bagi pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode Februari-April 2026. Rinciannya, kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik. Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait tarif listrik Triwulan III 2026. Ia menegaskan PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.
PLN juga menyampaikan bahwa rincian tarif tenaga listrik periode Triwulan III 2026 dapat diakses melalui laman resmi PLN di https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda