JurnalPost.com - Beberapa hari yang lalu, Kita mengenang sejenak Sejarah yang telah lampau, gagasan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno tentang Pancasila di Rapat pertama BPUPKI. Kejadian itu tepat pada tanggal 1 juni 1945, Sedari itu, Kita mengenang sampai hari ini dengan sebutan Hari Lahir Pancasila. Tak sedikit media sosial dipenuhi dengan postingan yang terkait dengan sejarah tersebut.
1 Juni 2023 juga bertepatan dengan Hari pertama Pelaksanaan Sensus Pertanian ST2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus Pertanian ST2023 dilaksanakan sejak tanggal 1 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 30 Juli 2023 Sensus Pertanian digelar 10 tahun sekali, Setiap tahun yang berakhiran angka 3. Akan ada Surveyor Sensus yang datang dari pintu ke pintu untuk melakukan pencacahan data ke rumah para pelaku usaha pertanian. Indikator sensus ST2023 hampir sama dengan ST2013 yakni mencakup Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hortikultura, Kehutanan dan Jasa Pertanian.
Rancangan ST2023 telah mengikuti standar internasional (World Programme for the Census of Agriculture Organization) (FAO) di bawah Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Standar ini menjamin keterbandingan antara hasil ST2023 dengan hasil sensus pertanian Negara – Negara lain.
Ada banyak persoalan yang dihadapi para pelaku usaha pertanian sejak tahun – tahun sebelumnya sampai hari ini. Lantas, Sensus Pertanian ST2023 dapatkah dijadikan bahan pertimbangan sebagai upaya menjawab solusi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha pertanian ? Jawabannya Bisa “Iya”, Bisa juga “tidak”. Itu kita kembalikan kepada Pemangku Kebijakan yang nantinya akan menggunakan data hasil sensus Pertanian ST 2023.
Persoalan Pertama, Kelangkaan pupuk bagi petani. Kedua, Tumpang tindihnya subsidi pupuk. Ketiga, Kelangkaan Komoditas tertentu. Keempat, Alih Fungsi lahan. Kelima, Siapapun yang datang dengan menanyakan Identitas, Rakyat beranggapan bahwa itu adalah interview bantuan dari Pemerintah. Serta persoalan lainnya yang lebih khusus di masing – masing daerah dengan kearifan lokalnya masing – masing.
Semua Persoalan diatas dapat terselesaikan, apabila Pemangku Kebijakan menggunakan data hasil Sensus Pertanian ST2023 sebagai mana mestinya. ST2023 dapat menghasilkan data secara akurat, data pelaku usaha pertanian by name by address berikut volume usaha (Luas Lahan) dan lokasi usahanya. Jika data hasil ST2023 digunakan secara bijak, maka, tidak ada lagi persoalan salah perhitungan subsidi pupuk. Tidak ada lagi persoalan salah sasaran pemberian bantuan mesin teknologi pertanian. Tidak akan terjadi over supply, under supply, atau salah sasaran dalam pemberian bantuan kepada pelaku usaha pertanian. Apakah persoalan kelangkaan pupuk dan salah sasaran bantuan subsidi pupuk akan berkepanjangan, sekalipun telah dilakukan sensus Pertanian ? Seharusnya tidak. Jika data hasil ST2023 ini digunakan sebagai mana mestinya oleh pemangku kebijakan.
Perjuangan kehidupan Petani sudah teramat keras. Berangkat ke Ladang pagi hari, Pulang kemudian petang hari. Haruskah mereka juga memikirkan bagaimana caranya agar mendapatkan pupuk ? Tolonglah. Mereka bekerja dengan ikhlas, meski sesekali berharap mendapat Pupuk dengan harga murah. Tapi, Mereka tidak meminta gaji pensiunan atau bahkan Tunjangan Hari Tua demi keluarganya. Padahal, Selain melestarikan kearifan lokal, Mereka adalah Penyedia bahan pokok makanan untuk masyarakat Indonesia.
Terkait kelangkaan komoditas tertentu, setelah mendapatkan data hasil ST2023, nantinya akan diketahui, Komoditas tertentu diproduksi di daerah – daerah mana saja. Maka, untuk meminimalisir kelangkaan, Pemangku Kebijakan dapat mengawal daerah dengan hasil produksi komoditas tertentu tersebut agar tetap memenuhi kebutuhan pasar.
Manfaat data hasil ST2023 bagi Pemangku Kebijakan sangat banyak. Selain memperbaiki data yang ada, juga sebagai updating data para pelaku usaha pertanian. Sehingga, kelak ketika merencanakan sebuah program demi kemajuan pertanian Indonesia, Pemangku Kebijakan akan berupaya mengurangi resiko – resiko tertentu. Karena, Manfaat data hasil ST2023 bagi masyarakat adalah output kebijakan atas dasar data hasil ST2023 dari para Pemangku Kebijkan.
Oleh Karena itu, Harapan dari adanya ST2023 ini adalah terciptanya Kebijakan yang berkesinambungan dengan data pelaku usaha pertanian. Agar, di Kemudian hari tidak lagi ada persoalan salah perhitungan subsidi pupuk, salah sasaran dan lain sebagainya. Agar Masyarakat merasakan manfaat dari adanya Sensus Pertanian ST2023. Sedari itu, Tak akan ada pihak yang beranggapan bahwa manfaat dari Sensus Pertanian ST2023 hanya digunakan oleh Pemangku Kebijakan dan “Pengusaha”. Kemudian Hari Lahir Pancasila dan Hari Pertama ST2023 pada tanggal 1 Juni 2023 dapat dimaknai dengan Kembalinya Pemangku Kebijakan untuk pelaku usaha pertanian dengan Landasan Nilai – Nilai Pancasila. Dengan Begitu, Tak Sekedar mengingat Sejarah semata, Melainkan, notice agar selalu menjalankan Nilai – Nilai Pancasila demi Kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia.
Oleh: R. Eka R.R. Pemuda
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda