Malang, JurnalPost.com – Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses peralihan hak jual beli properti, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan sosialisasi yang bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang melibatkan mahasiswa dan praktisi hukum.
Kelompok mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Daffa Ibrahim, Agung Prasetyo, dan Ahmad Bilaldzy. Mereka didampingi oleh Mas Brudin, seorang staf berpengalaman dari Kantor Notaris Choirul Anam S.H., M.Kn yang bekerja di bidang pertanahan, yang turut memberikan materi dan bimbingan selama kegiatan berlangsung. Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang hadir, serta pihak BPN Malang yang turut mendukung acara tersebut. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan yang mendalam kepada masyarakat tentang prosedur peralihan hak kepemilikan dalam transaksi jual beli tanah dan properti.
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, dll. Namun pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan terkait bagaimana alur proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Jual Beli itu sendiri merupakan peralihan hak sebagai akibat telah dibuatnya suatu perjanjian dengan para pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendan (tanah) dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Namun dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftarkan pemindahan hak atas bidang tanah hak milik yang dilakukan diantara perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut penilaian Kepala Kantor Pertanahan kadar kebenarannya dianggap cukup untuk didaftarkan.
Pengecualian perlu diberikan dalam keadaan tertentu untuk daerah- daerah terpencil yang belum ditunjuk adanya PPAT sementara, untuk memudahkan rakyat melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah. Pembuatan akta, dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu. Dalam peraturan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa terhadap bidang-bidang tanah utama yang belum terdaftar ataupun pembuatan akta dimaksud harus melibatkan seorang kepala desa begitupun alur dalam proses peralihan hak atas tanah melalui Jual Beli sebagaimana pada ketentuan yang ada dalam peraturan yang berlaku, meliputi:
Persiapan Dokumen harus disiapkan sebelum transaksi dilakukan, penjual dan pembeli harus menyiapkan dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan hal tersebut. Dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat tanah asli, KTP dan Kartu Keluarga dari kedua belah pihak, NPWP, surat nikah atau akta cerai (jika ada), surat persetujuan suami/istri (jika tanah merupakan harta bersama), dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
Pengecekan Sertifikat Tanah, Penjual dan pembeli harus memastikan keaslian dan status hukum sertifikat tanah dengan memeriksanya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan ini penting untuk mengetahui apakah tanah tersebut bebas dari sengketa, tidak dalam jaminan bank, atau tidak ada masalah hukum lainnya.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Setelah dokumen lengkap dan sertifikat tanah dinyatakan bersih, penjual dan pembeli menuju kantor notaris untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Notaris akan memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi. AJB ini menjadi bukti sah peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.
Pembayaran Pajak, Sebelum AJB ditandatangani, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai transaksi, sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Setelah pajak dibayarkan, penjual dan pembeli menandatangani Akta Jual Beli di hadapan notaris. Notaris kemudian akan mendaftarkan AJB tersebut ke kantor BPN untuk proses balik nama sertifikat tanah.
Balik Nama Sertifikat Tanah,Proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor BPN setempat. Pembeli harus menyerahkan AJB, sertifikat tanah asli, dan dokumen lainnya yang diperlukan. BPN akan memproses perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah dan menerbitkan sertifikat baru atas nama pembeli.
Penerbitan Sertifikat Baru,Setelah proses balik nama selesai, BPN akan mengeluarkan sertifikat tanah baru atas nama pembeli. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah oleh pembeli dan menandakan bahwa proses peralihan hak jual beli telah selesai.
Proses peralihan hak jual beli tanah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum UMM untuk mempersiapkan mahasiswanya dengan pengalaman praktis yang relevan dengan dunia kerja yang memberikan pengetahuan tentang prosedur dalam bekerjasama antara Kantor Notaris Choirul Anam dan BPN Malang merupakan langkah penting dalam memberikan pendidikan praktis kepada mahasiswa. "Kami bangga bisa melibatkan mahasiswa kami dalam kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Pengalaman ini akan sangat berharga bagi mereka saat terjun ke dunia profesional nanti," kata Mas Brudin (Staff Kantor Notaris Choirul Anam S.H., M.Kn)
Dalam sesi sosialisasi, Mas Brudin memberikan penjelasan rinci tentang dokumen-dokumen yang diperlukan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak jual beli. Ia menekankan pentingnya mempersiapkan dokumen dengan baik dan memahami setiap langkah yang harus dilakukan. "Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat melakukan transaksi dengan lebih aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami berharap informasi yang kami berikan hari ini dapat membantu mereka dalam menjalankan proses jual beli properti dengan lancar," ujar Mas Brudin.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai peralihan hak jual beli properti. Fakultas Hukum UMM berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih memahami dan mampu menjalankan proses hukum dalam transaksi properti dengan lebih baik dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda