Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Sosialisasi Peralihan Hak Atas Tanah melalui proses Jual Beli

Sosialisasi Peralihan Hak Atas Tanah melalui proses Jual Beli

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
11 Juli 2024, 14.42 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Pertanahan
Foto: Sosialisasi di kantor pertanahan ATR/BPN kabupaten Malang

Malang, JurnalPost.com – Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses peralihan hak jual beli properti, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan sosialisasi yang bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang melibatkan mahasiswa dan praktisi hukum.

Kelompok mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Daffa Ibrahim, Agung Prasetyo, dan Ahmad Bilaldzy. Mereka didampingi oleh Mas Brudin, seorang staf berpengalaman dari Kantor Notaris Choirul Anam S.H., M.Kn yang bekerja di bidang pertanahan, yang turut memberikan materi dan bimbingan selama kegiatan berlangsung. Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang hadir, serta pihak BPN Malang yang turut mendukung acara tersebut. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan yang mendalam kepada masyarakat tentang prosedur peralihan hak kepemilikan dalam transaksi jual beli tanah dan properti.

IKLAN

Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, dll. Namun pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan terkait bagaimana alur proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Jual Beli itu sendiri merupakan peralihan hak sebagai akibat telah dibuatnya suatu perjanjian dengan para pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendan (tanah) dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Namun dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftarkan pemindahan hak atas bidang tanah hak milik yang dilakukan diantara perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut penilaian Kepala Kantor Pertanahan kadar kebenarannya dianggap cukup untuk didaftarkan.

FK UPN
Baca Juga

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Pengecualian perlu diberikan dalam keadaan tertentu untuk daerah- daerah terpencil yang belum ditunjuk adanya PPAT sementara, untuk memudahkan rakyat melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah. Pembuatan akta, dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu. Dalam peraturan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa terhadap bidang-bidang tanah utama yang belum terdaftar ataupun pembuatan akta dimaksud harus melibatkan seorang kepala desa begitupun alur dalam proses peralihan hak atas tanah melalui Jual Beli sebagaimana pada ketentuan yang ada dalam peraturan yang berlaku, meliputi:

Persiapan Dokumen harus disiapkan sebelum transaksi dilakukan, penjual dan pembeli harus menyiapkan dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan hal tersebut. Dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat tanah asli, KTP dan Kartu Keluarga dari kedua belah pihak, NPWP, surat nikah atau akta cerai (jika ada), surat persetujuan suami/istri (jika tanah merupakan harta bersama), dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.

Pengecekan Sertifikat Tanah, Penjual dan pembeli harus memastikan keaslian dan status hukum sertifikat tanah dengan memeriksanya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan ini penting untuk mengetahui apakah tanah tersebut bebas dari sengketa, tidak dalam jaminan bank, atau tidak ada masalah hukum lainnya.

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Setelah dokumen lengkap dan sertifikat tanah dinyatakan bersih, penjual dan pembeli menuju kantor notaris untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Notaris akan memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi. AJB ini menjadi bukti sah peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Upacara HUT ke-58 PT Semen Tonasa di Pangkep pada 2 November 2026
Baca Juga

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

IKLAN

Pembayaran Pajak, Sebelum AJB ditandatangani, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai transaksi, sedangkan pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Setelah pajak dibayarkan, penjual dan pembeli menandatangani Akta Jual Beli di hadapan notaris. Notaris kemudian akan mendaftarkan AJB tersebut ke kantor BPN untuk proses balik nama sertifikat tanah.

Balik Nama Sertifikat Tanah,Proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor BPN setempat. Pembeli harus menyerahkan AJB, sertifikat tanah asli, dan dokumen lainnya yang diperlukan. BPN akan memproses perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah dan menerbitkan sertifikat baru atas nama pembeli.

Penerbitan Sertifikat Baru,Setelah proses balik nama selesai, BPN akan mengeluarkan sertifikat tanah baru atas nama pembeli. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah oleh pembeli dan menandakan bahwa proses peralihan hak jual beli telah selesai.

Siber ASEAN
Baca Juga

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

Proses peralihan hak jual beli tanah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum UMM untuk mempersiapkan mahasiswanya dengan pengalaman praktis yang relevan dengan dunia kerja yang memberikan pengetahuan tentang prosedur dalam bekerjasama antara Kantor Notaris Choirul Anam dan BPN Malang merupakan langkah penting dalam memberikan pendidikan praktis kepada mahasiswa. "Kami bangga bisa melibatkan mahasiswa kami dalam kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Pengalaman ini akan sangat berharga bagi mereka saat terjun ke dunia profesional nanti," kata Mas Brudin (Staff Kantor Notaris Choirul Anam S.H., M.Kn)

Dalam sesi sosialisasi, Mas Brudin memberikan penjelasan rinci tentang dokumen-dokumen yang diperlukan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak jual beli. Ia menekankan pentingnya mempersiapkan dokumen dengan baik dan memahami setiap langkah yang harus dilakukan. "Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat melakukan transaksi dengan lebih aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami berharap informasi yang kami berikan hari ini dapat membantu mereka dalam menjalankan proses jual beli properti dengan lancar," ujar Mas Brudin.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai peralihan hak jual beli properti. Fakultas Hukum UMM berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih memahami dan mampu menjalankan proses hukum dalam transaksi properti dengan lebih baik dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/sosialisasi-peralihan-hak-atas-tanah-melalui-proses-jual-beli/70352/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.18 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan

Pemerintah Siapkan Program Ekonomi untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat 2027

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

Pilihan Editor

  1. 1 Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
  2. 2

    Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  3. 3

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  4. 4

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  5. 5

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.