JURNALPOST.COM - Beberapa daerah yang mengajukan diri untuk melakukan pemekaran sepertinya harus bersabar lebih lama lagi. Hal ini setelah pemerintah pusat memutuskan untuk menghentikan sementara pemekaran daerah.
Saat ini ada 87 daerah otonomi baru yang mengantre untuk disahkan. Di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, diketahui ada dua wilayah yang mengajukan pemekaran, yaitu Kabupaten Bone Selatan dan Kabupaten Luwu tengah.
Menanggapi penghentian pemekaran daerah ini, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, hal itu adalah wewenang dari pemerintah pusat.
Pihaknya di tingkat provinsi, lanjut Syahrul, telah melakukan upaya dan langkah-langkah termasuk mengeluarkan rekomendasi yang dibutuhkan.
"Semua rekomendasi yang dibutuhkan kita sudah tandatangani, dan kita sudah serahkan ke pusat untuk dibahas. Kewenangan kita sudah selesai sampai disitu," kata Syahrul, kemarin.
Setelah semua rekomendasi yang dibutuhkan untuk melakukan pemekaran diajukan ke pusat, Syahrul mengatakan, selanjutnya adalah wewenang pihak pemerintah pusat untuk menentukan.
"Selebihnya itu adalah wewenang pemerintah pusat. Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat sebagai pihak yang memang berwenang untuk memutuskan hal itu," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah memutuskan menghentikan sementara pemekaran daerah. Keputusan ini dicapai melalui sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat pekan lalu. Nantinya hasil dari keputusan eraebut akan disampaikan kepada Presiden.
Meneri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menjelaskan, penundaan pemekaran ini dilakukan karena anggaran pemerintah diprioritaskan untuk membangun infrastruktur dan untuk desa. Lagipula menurutnya, membuat daerah otonomi baru tidak mungkin dengan cara memecah anggaran suatu kabupaten/kota.
Tjahjo belum mengetahui secara jelas sampai kapan moratorium pemekaran ini berlaku. Keputusan pasti terkait hal ini baru akan diketahui setelah pihaknya bertemu dengan Presiden dan DPR.
Menurut informasi yang dihimpun, pemekaran daerah-daerah ini sudah dibahas di parlemen, periode lalu. Tetapi, sidang dewan pada 29 September 2014 lalu memutuskan usulan tersebut diserahkan kepada pemerintah dan DPR pada periode selanjutnya.
Dasar pengajuan daerah otonomi baru juga berubah seiring dengan terbitnya beleid baru tentang Pemerintah Daerah Nomor 2 Tahun 2014, yaitu usulan daerah otonomi baru tidak lagi dari DPR, tetapi berasal dari pemerintah. Sehingga, seharusnya pengusulan otonomi daerah dimulai dari awal.
Selain 87 daerah yang telah dibahas di parlemen, ada 199 daerah lainnya yang telah mengajukan proposal ke kementerian, mengikuti pola baru yang tercantum dalam beleid baru pemerintah daerah. (fo)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda