Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Soal Pemekaran #Daerah Harus Bersabar Lebih Lama Lagi

Soal Pemekaran #Daerah Harus Bersabar Lebih Lama Lagi

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
02 Maret 2016, 19.18 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Soal Pemekaran #Daerah Harus Bersabar Lebih Lama Lagi

JURNALPOST.COM - Beberapa daerah yang mengajukan diri untuk melakukan pemekaran sepertinya harus bersabar lebih lama lagi. Hal ini setelah pemerintah pusat memutuskan untuk menghentikan sementara pemekaran daerah.

Saat ini ada 87 daerah otonomi baru yang mengantre untuk disahkan. Di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, diketahui ada dua wilayah yang mengajukan pemekaran, yaitu Kabupaten Bone Selatan dan Kabupaten Luwu tengah.

IKLAN

Menanggapi penghentian pemekaran daerah ini, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, hal itu adalah wewenang dari pemerintah pusat.

Mendagri Era Presiden Habibie Dukung Agus-Tanribali
Baca Juga

Mendagri Era Presiden Habibie Dukung Agus-Tanribali

Pihaknya di tingkat provinsi, lanjut Syahrul, telah melakukan upaya dan langkah-langkah termasuk mengeluarkan rekomendasi yang dibutuhkan.

"Semua rekomendasi yang dibutuhkan kita sudah tandatangani, dan kita sudah serahkan ke pusat untuk dibahas. Kewenangan kita sudah selesai sampai disitu," kata Syahrul, kemarin.

Setelah semua rekomendasi yang dibutuhkan untuk melakukan pemekaran diajukan ke pusat, Syahrul mengatakan, selanjutnya adalah wewenang pihak pemerintah pusat untuk menentukan.

IKLAN

"Selebihnya itu adalah wewenang pemerintah pusat. Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat sebagai pihak yang memang berwenang untuk memutuskan hal itu," ujarnya.

Lantik FKCA Bone, Majdah Agus: Bumikan Alquran sampai Pelosok Daerah
Baca Juga

Lantik FKCA Bone, Majdah Agus: Bumikan Alquran sampai Pelosok Daerah

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah memutuskan menghentikan sementara pemekaran daerah. Keputusan ini dicapai melalui sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat pekan lalu. Nantinya hasil dari keputusan eraebut akan disampaikan kepada Presiden.

Meneri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menjelaskan, penundaan pemekaran ini dilakukan karena anggaran pemerintah diprioritaskan untuk membangun infrastruktur dan untuk desa. Lagipula menurutnya, membuat daerah otonomi baru tidak mungkin dengan cara memecah anggaran suatu kabupaten/kota.

Tjahjo belum mengetahui secara jelas sampai kapan moratorium pemekaran ini berlaku. Keputusan pasti terkait hal ini baru akan diketahui setelah pihaknya bertemu dengan Presiden dan DPR.

Menurut informasi yang dihimpun, pemekaran daerah-daerah ini sudah dibahas di parlemen, periode lalu. Tetapi, sidang dewan pada 29 September 2014 lalu memutuskan usulan tersebut diserahkan kepada pemerintah dan DPR pada periode selanjutnya.

Banyak Bukti Keberhasilan, Daerah Lanjutkan Program Secara Mandiri
Baca Juga

Banyak Bukti Keberhasilan, Daerah Lanjutkan Program Secara Mandiri

Dasar pengajuan daerah otonomi baru juga berubah seiring dengan terbitnya beleid baru tentang Pemerintah Daerah Nomor 2 Tahun 2014, yaitu usulan daerah otonomi baru tidak lagi dari DPR, tetapi berasal dari pemerintah. Sehingga, seharusnya pengusulan otonomi daerah dimulai dari awal.

Selain 87 daerah yang telah dibahas di parlemen, ada 199 daerah lainnya yang telah mengajukan proposal ke kementerian, mengikuti pola baru yang tercantum dalam beleid baru pemerintah daerah. (fo)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/soal-pemekaran-daerah-harus-bersabar-lebih-lama-lagi/1350/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.06 WITA

  • #Mendagri
  • #Pemekaran
  • #daerah
  • #daerah otonomi

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Pilihan Editor

  1. 1 PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online
  2. 2

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  3. 3

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  4. 4

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  5. 5

    UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.