Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Sistem Pemilu di Indonesia

Sistem Pemilu di Indonesia

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
05 Juni 2023, 11.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Sistem Pemilu

JurnalPost.com - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sistem yang memungkinkan rakyat untuk secara langsung atau tidak langsung memilih wakil-wakil mereka dalam pemerintahan. Pemilu memiliki peran penting dalam menjaga dan memperkuat dasar-dasar demokrasi, serta memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemerintahan yang mewakili kehendak dan kepentingan mereka. Selain itu, pemilu juga merupakan wadah yang memungkinkan persaingan politik yang sehat antara partai politik dan kandidat yang bersaing untuk mendapatkan dukungan publik. Pemilu memberikan kesempatan kepada publik untuk mempelajari lebih lanjut tentang kandidat yang mereka pilih dan untuk mengevaluasi platform politik dan janji yang mereka tawarkan.

Salah satu sistem yang diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia yaitu sistem proporsional terbuka. Dalam sistem ini, partai politik mengajukan calonnya dalam daftar calon. Pemilih dapat memilih tidak hanya untuk partai politik, tetapi juga untuk kandidat individu dalam daftar. Ini memberikan kesempatan bagi calon kandidat untuk dipilih menjadi kandidat yang mewakili suara dan keinginan pemilih.

IKLAN

Baru-baru ini, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan sistem pemilu. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Mahasiswi Ilmu
Baca Juga

Erick Komala Terima Penghargaan atas Dedikasi Memperkuat Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Jawa Timur

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. Perubahan sistem pemilu merupakan isu esensial dan penting dalam konteks pembangunan demokrasi Indonesia. Sistem pemilu yang digunakan memiliki dampak yang signifikan terhadap perwakilan politik, partisipasi sipil, dan stabilitas politik secara keseluruhan. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan sistem pemilu sangat penting dan harus diperhatikan.

Dalam keteranganya Denny tidak menyebutkan secara spesifik mengenai siapa yang menjadi sumber informasinya terkait hal tersebut. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ucap Denny Indrayana. Menurut Denny Indrayana, Ia menerima informasi dari sumber yang kredibel. Sehingga, menurutnya, hal itu menjadi penting untuk diketahui oleh publik.

IKLAN

Adapula tanggapan Mahfud MD mengenai apa yang Denny Indrayana sampaikan yaitu, “Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah.”

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.Gugatan sistem pemilu tertutup sebetulnya sudah ditolak secara resmi oleh mayoritas partai di Parlemen. PDIP yang bersikeras ingin membuat sistem pemilihan kembali menjadi tertutup.

Alit Kelakan
Baca Juga

Kongres X GPM Tetapkan Alit Kelakan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

Pemberlakuan sistem pemilu tertutup Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia. Jika diterapkan, langkah ini akan memiliki dampak yang luas bagi proses pemilu, partisipasi politik, dan representasi publik. Keputusan untuk memperkenalkan sistem pemungutan suara tertutup dapat mengungkap beberapa aspek baik dan buruk. Di sisi lain, pemberlakuan sistem pemilu tertutup dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi pengaruh uang dan kekuasaan partai politik dalam pemilu. Hal ini dapat memperkuat independensi kandidat dan mengutamakan pemilih dalam proses pemilu. Di sisi lain, sistem pemilu tertutup juga berpotensi menurunkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu. Partisipasi publik dan masyarakat dalam pemilihan kandidat pilihan juga mungkin terbatas.

Penerapan sistem pemungutan suara tertutup juga harus dibarengi dengan upaya edukasi dan pemahaman masyarakat yang lebih luas. Informasi yang jelas dan mudah diakses tentang proses pemilu, kandidat yang bersaing, dan platform politik yang tersedia sangat penting untuk memastikan partisipasi yang terinformasi dan terinformasi. Ketika sistem pemilu berubah, debat dan diskusi yang terbuka dan inklusif sangat penting. Partisipasi aktif berbagai pihak, termasuk pemilih, partai politik, dan pakar, merupakan kunci untuk mencapai sistem pemilu yang secara akurat mencerminkan kehendak rakyat.

Singkatnya, langkah ini akan berarti perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia, jika Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar memutuskan untuk memperkenalkan sistem pemilu tertutup. Pelaksanaannya harus memperhatikan keterbukaan, transparansi, dan partisipasi publik, sehingga sistem pemilu dapat menciptakan keterwakilan politik yang adil dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Oleh: Amanda Aulia Ayu Arindita Prodi DIV Teknik Informatika dari Politeknik Harapan Bersama.

Hasto Kristiyanto Ajak Kader
Baca Juga

Kongres X GPM di TMII, Hasto Kristiyanto Tekankan Ideologi dan Kaderisasi

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/sistem-pemilu-di-indonesia/51624/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 02.26 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pengawasan Pemilu Berbasis Gender: Mengapa Harus Ada Perempuan dalam Struktur Pengawas Pemilu?

BOC Hong Kong Cabang Jakarta Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia

Nina Bahtiar Resmi Gabung PSI, Perkuat Konsolidasi di Jawa Barat

"Beautiful" Versi Qeyrra Santino, Lagu Lama dengan Nuansa Baru

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Pilihan Editor

  1. 1 Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan
  2. 2

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  3. 3

    UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  4. 4

    Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  5. 5

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.