Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Ketua Partai Jadi Menteri, Permahi Tegaskan Hal ini Inkonstitusional

Ketua Partai Jadi Menteri, Permahi Tegaskan Hal ini Inkonstitusional

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
14 Juli 2022, 10.03 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Ketua Partai Jadi Menteri

Jakarta, JurnalPost.com - Melihat banyaknya fenomena Ketua Partai menjadi Menteri di Indonesia, Permahi menyoroti apakah hal tersebut dibolehkan atau dilarang menurut Undang-undang yang ada.

Ketua umum Permahi, Fahmi Namakule menilai bahwa hal tersebut sudah melanggar pasal 23 Undang-undang 29 Tahun 2008 tentang Kementerian.

IKLAN

"Cukup jelas pada UU tersebut, bahwa dijelaskan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Politik."

Mahasiswi Ilmu
Baca Juga

Erick Komala Terima Penghargaan atas Dedikasi Memperkuat Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Jawa Timur

Selain regulasi tentang Kementerian Negara, kita juga mengetahui bahwa terdapat Undang-undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang dalam ketentuan pasal 34 disebutkan bahwa keuangan Partai politik bersumber dari "iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari anggaran belanja Negara atau anggaran pendapatan belanja daerah."

IKLAN

Lanjut Fahmi saat ditemui di Bandar Lampung, logikanya Ketua Partai sudah ada anggaran dari Negara untuk menghidupi suatu Partai dan ini diatur dalam Konstitusi Negara kita.

Dalam beberapa waktu lalu banyak Menteri-menteri yang juga Ketua Partai Politik melakukan manuver dan memanfaatkan agenda kerja sekaligus untuk mempromosikan dirinya atau anggotanya kepada Konstituen di daerah masing-masing.

Oleh karena itu Permahi menilai bahwa, setiap Ketua Partai Politik yang merangkap jabatan sebagai menteri hal ini tentu Inkonstitusional.

Alit Kelakan
Baca Juga

Kongres X GPM Tetapkan Alit Kelakan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

Adapun sudah jelas bahwa larangan sebagai mana dimaksud Undang-undang Kementerian Negara, tentu ini mempertegas bahwa Partai Politik yang anggarannya berasal dari APBN Ketua Partai tidak dibolehkan menjadi Menteri. Tutupnya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ketua-partai-jadi-menteri-permahi-tegaskan-hal-ini-inkonstitusional/35209/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 02.26 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kongres X GPM di TMII, Hasto Kristiyanto Tekankan Ideologi dan Kaderisasi

Pengawasan Pemilu Berbasis Gender: Mengapa Harus Ada Perempuan dalam Struktur Pengawas Pemilu?

BOC Hong Kong Cabang Jakarta Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia

Nina Bahtiar Resmi Gabung PSI, Perkuat Konsolidasi di Jawa Barat

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang
  2. 2

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

  3. 3

    Kepemimpinan yang Menanam Masa Depan: Ketika Pendidikan Menjadi Kunci Ketahanan Pangan Jawa Timur

  4. 4

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. 5

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.