Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Setelah Izin Dicabut, Akankah Raja Ampat Benar-Benar Terselamatkan?

Setelah Izin Dicabut, Akankah Raja Ampat Benar-Benar Terselamatkan?

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
12 Juli 2025, 20.59 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Raja Ampat
Raja Ampat Aerial professional photographer shot by Jez O'Hare

Raja Ampat, Papua Barat Daya, JurnalPost.com — Empat izin pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat resmi dicabut oleh pemerintah pada Juni 2025. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya tekanan dari masyarakat adat, pegiat lingkungan, dan LSM nasional yang menolak ekspansi pertambangan di wilayah konservasi laut tersebut. Namun, satu perusahaan yaitu PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi dengan dalih wilayah konsesinya berada di luar area geopark.

Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di dunia. Lebih dari 1.400 spesies ikan dan 550 jenis terumbu karang ditemukan di wilayah ini. Selain menjadi pusat konservasi, Raja Ampat juga menyumbang lebih dari Rp1,5 triliun per tahun dari sektor ekowisata, yang menyerap sekitar 7.000 tenaga kerja lokal.

IKLAN

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, eksplorasi tambang nikel mulai mengancam keberlanjutan ekosistem. Empat perusahaan—PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Gag Nikel—mengantongi total konsesi seluas 13.136 hektare. Aktivitas tambang di Pulau Gag telah menyebabkan deforestasi sekitar 262 hektare dan diduga merusak terumbu karang serta sumber air bersih di sekitarnya.

Kepentingan Politik
Baca Juga

Antara Kepentingan Rakyat dan Kepentingan Politik: Untuk Siapa Sebenarnya Kekuasaan Bekerja?

Kebijakan pencabutan izin diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta masukan dari masyarakat sipil. "Pemerintah mendengarkan suara rakyat dan lingkungan. Izin yang tidak sesuai dengan peruntukan ekologis akan dievaluasi kembali," kata pernyataan resmi dari Istana yang dikutip pada 28 Juni 2025.

IKLAN

Meski demikian, PT Gag Nikel tetap diizinkan melanjutkan operasinya karena pemerintah menyatakan wilayah eksplorasinya tidak termasuk dalam zona geopark atau wilayah konservasi. Keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut kebijakan tersebut sebagai "tindakan setengah hati". Mereka menilai bahwa Pulau Gag, yang termasuk dalam kategori pulau kecil, seharusnya dilindungi sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Aktivitas tambang di pulau kecil jelas melanggar aturan. Pemerintah seharusnya mencabut semua izin tanpa terkecuali," ujar Anisa Dewi, Juru Kampanye Ekoregion Papua dari WALHI.

Masyarakat adat di Kampung Kawe dan Kampung Salio, wilayah yang paling terdampak, menyatakan kekecewaannya. Melalui forum adat, mereka mengaktifkan kembali aturan lokal "sasi" untuk melindungi wilayah laut dari eksploitasi berlebih. Beberapa warga juga melakukan aksi damai dan mengirim surat terbuka kepada Presiden.

roki gerunn
Baca Juga

Dari Pengkritik Menjadi Penasihat: Menguji Independensi Rocky Gerung di Wantimpres

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gag Nikel belum memberikan keterangan resmi terkait keberlanjutan operasionalnya dan tudingan pelanggaran terhadap kawasan pulau kecil. Sementara itu, Kementerian ESDM menyatakan bahwa evaluasi izin akan terus berlanjut dan mempertimbangkan data lingkungan serta partisipasi masyarakat lokal.

Kasus ini menjadi cerminan tarik-menarik antara kepentingan investasi dan konservasi di Indonesia. Di tengah semangat hilirisasi industri nikel untuk mendukung transisi energi global, pemerintah dihadapkan pada dilema menjaga ekosistem unik seperti Raja Ampat. --- Muhamad Adi Nugroho Pengamat Sosial & Lingkungan Kontributor Mandiri

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/setelah-izin-dicabut-akankah-raja-ampat-benar-benar-terselamatkan/83572/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.16 WITA

  • #Geopark UNESCO
  • #Prabowo Subianto
  • #Raja Ampat
  • #WALHI

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian
  2. 2

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  5. 5

    Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.