Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Sekda Jepara Tegaskan, Penerimaan Murid Baru di Jepara Bebas Pungli dan Suap

Sekda Jepara Tegaskan, Penerimaan Murid Baru di Jepara Bebas Pungli dan Suap

Foto profil VIco Rahman
Editor: VIco Rahman
06 Februari 2025, 10.00 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Sekda Jepara Tegaskan, Penerimaan Murid Baru di Jepara Bebas Pungli dan Suap
Foto, Edy Sujatmiko Sekda Jepara.

JurnalPost.com - Pungutan liar atau pungli merupakan tindakan meminta uang atau sesuatu secara tidak resmi dan tanpa dasar hukum. Pungli merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Pungli dapat terjadi di mana saja, seperti di jalanan, di perusahaan, di instansi pemerintah ataupun di sekolahan. Pungli sering disamakan dengan pemerasan, penipuan, atau korupsi.

IKLAN

Selain itu, Suap dan gratifikasi merupakan dua jenis tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian sesuatu sebagai imbalan. Hal ini kerap terjadi di sekolahan. Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya unsur janji dan tujuannya.

CV Queensha Multi Jaya
Baca Juga

CV Queensha Multi Jaya Tunjuk Yuda Agus Jadi Pemred Baru

Suap dan gratifikasi di sekolah merupakan tindakan yang tercela dan dapat merusak integritas akademik. Suap dan gratifikasi dapat terjadi dalam bentuk pemberian uang, barang, atau layanan kepada guru atau petugas sekolah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menekankan pentingnya komitmen, terhadap penerimaan murid baru yang bersih dari gratifikasi, pungutan liar, dan suap.

Hal itu disampaikannya pada sosialisasi kebijakan sistem penerimaan siswa baru, di Gedung Ratu Shima, Selasa (4/2/2025). Menurutnya, gratifikasi termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, penerima gratifikasi dapat terbebas dari ancaman hukum, jika melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

IKLAN

Untuk itu, dia meminta peserta sosialisasi untuk memahami aturan, agar dapat menghindari praktik pungutan liar. Setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum, dilarang dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Industri Kreatif Jepara
Baca Juga

Dari Jepara Bangun Negeri, CV Queensha Multi Jaya Perkuat Peran Konstruksi Lokal Profesional

Dia juga mengajak kepala sekolah, untuk menjalankan penerimaan siswa sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun pelaksanaannya tidak mudah, hal itu menjadi satu-satunya langkah yang harus diambil.

“Kendalikan semuanya. Jangan sampai kita menjadi terlapor karena melanggar aturan. Jika sudah sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu ditakuti. Justru, jika ada pihak yang mencoba memeras, bisa langsung dilaporkan ke Satuan Tugas Saber Pungli,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto menyampaikan, sosialisasi tersebut tidak hanya diikuti kepala SMP, tetapi juga melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam, Ketua Himpaudi, Ketua IGTKI, serta jajaran Disdikpora. Semua pihak diharapkan memahami dan menjalankan aturan agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran.

Di Kabupaten Jepara, lanjutnya, aturan mengenai pengendalian gratifikasi telah tertuang dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.***

Queensha Jepara
Baca Juga

Melangkah Mandiri di Tengah Disrupsi: Queensha Jepara Resmikan Queensha Multi Media

Sumber: Diskominfo Jepara.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/sekda-jepara-tegaskan-penerimaan-murid-baru-di-jepara-bebas-pungli-dan-suap/78007/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.54 WITA

  • #Jepara
  • #Sekda Jepara

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya
  2. 2

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

  3. 3

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  4. 4

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  5. 5

    Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.