Revisi Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Juli, Rencana Divestasi HPI Bisa Terdampak
Penulis: Zezen Golkarina Kaizen
JurnalPost.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya rampung pada Juli 2026.
Target tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, setelah bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pembahasan revisi aturan itu difokuskan pada pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, perlindungan hak pekerja, serta skema khusus penggunaan tenaga penunjang di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli 2026,” kata Said Iqbal usai pertemuan.
Setelah pembahasan selesai, Menaker Yassierli akan melaporkan hasil revisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Said Iqbal juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden sebelum aturan tersebut ditetapkan.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda