Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Regulasi Mengatasi Pelecehan Seksual di Ranah Pendidikan

Regulasi Mengatasi Pelecehan Seksual di Ranah Pendidikan

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
06 Agustus 2023, 17.24 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
pelecehan seksual

JurnalPost.com - Pelecehan seksual merupakan isu yang terus hangat diperbincangan oleh masyarakat. Kejahatan ini telihat di pendidikan dengan pelaku serta korban juga selalu bertambah. Keterbukaan informasi dan perkembangan pemikiran manusia menjadikan sesuatu yang yang keji tak lagi tabu dan tidak ada rasa malu bila hal itu terjadi. Diantara banyak kejahatan terhadap sesama individu selain membunuh atau melukai fisik, pelecehan seksual menjadi kejahatan yang membuat korban trauma seumur hidup dan membawa malu sampai akhir hayatnya. Satu hal yang mempengaruhi pelaku kejahatan seksual ialah tontonan dan lingkungan.

Budaya masyarakat kita yang sangat terbuka terhadap orang lain membuka celah yang besar bagi pelaku beserta jaringannya untuk beraksi mencari korban. Tontonan media hari ini tidak lagi bisa di kontrol sebab media tidak diatur langsung oleh pemerintah. Semua hal yang menayangkan ke arah hal-hal yang berbau pornografi bertebaran dengan mudah baik di media sosial ataupun website. Perkembangan teknologi bukan hal utama yang melatar belakangi bobroknya naluri manusia saat ini, namun bagaimana kita mampu berdapatasi dan menyeimbangkan kemajuan teknologi dalam kehidupan berbudaya dan berbangsa. Ekspetasi kemajuan yang didambakan sejak dulu kala oleh orang-orang sebelum kita ialah tingginya kemampuan mengatur kebersamaan dan pesatnya peradaban dunia. Namun faktanya, semakin canggih teknologi semakin memudahkan untuk berbuat tindak kejahatan seksual terutama terhadap anak yang masih panjang perjalanan untuk menggapai masa depannya.

IKLAN

Dari laporan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kesatuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemendikbud-Ristek ataupun Kemenag RI dengan pendataan dilakukan sejak januri – mei 2023. Data menujukkan bahwa sejak 5 bulan di tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus dengan jumlah korban 202 anak atau peserta didik. “dengan demikian setiap pekan terjadi satu kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Lisyarti Sabtu(3/6).

Late Night Health Search Anxiety
Baca Juga

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Para pelaku terdiri dari guru sebanyak 31,80% Pemilik atau pemimpin Pondok pesantren sebanyak 18, 20%, kepala Sekolah sebanyak 13,20% Guru ngaji (satuan pendidikan informal) sebanyak 13,63%, Pengasuh asrama/ pondok sebanyak 4,5% Kepala madrasah sebanyak 4,5% penjaga sekolah 4,5% dan lainnya 9% . Dari kasus yang terjadi di satuan pendidikan sepanjang Januari-mei 2023 sebanyak 50% terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbud-Ristek, sedangkan dari 11 kasus tersebut ada kasus terjadi di luar sekolah. FSGI mencatat ada 13 modus yang digunakan pelaku yang notabene orang yang paling dihormati dan menjadi teladan bagi berbagai kalangan. Dari sekian banyak kasus modus yang sering digunakan ialah, mendapat barokah dari tuhan dari pelaku religius hingga diiming-imingi materi dan kesenangan oleh pelaku. Kondisi realita tersebut menginterpretasikan bahwa lemahnya pengawasan dalam pendidikan untuk menjaga kenyamanan siswa menyelesaikan masa sudinya.

Bercermin dari kasus-kasus besar yang menimpa sekolah yang masuk kategori sekolah favorit di daerah setempat, tidak adanya sanksi yang tegas dan efek jera untuk pelaku yang acapkali di lindungi oleh atasan yang memiliki kewenangan menindak pelaku yang melanggar aturan di pendidikan. Tranksaksi untuk menutup kasus justru terus berlanjut bahkan telah merambah di aparat negara yang bertugas menegakkan hukum untuk semua warga negara yang b melanggar undang-undang. Tindakan asusila yang dilakukan oleh siapapun harus diberi tindakan tegas karena akibat yang ditimbulkan telah merusak harapan hidup dan merusak institusi serta marwah wanita sebagai penopang keberlangsungan hidup manusia.

IKLAN

Efek Jera Tidak Membuat Pelaku Takut Pelaku kekerasan seksual berpikir dan membayangkan rencana kedepan setelah melancarkan aksinya baik terhadap siswa atau lainnya. Ia akan membuat skenario dan berbagai cerita untuk memutarbalikkan fakta untuk menutupi kebejatannya. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) pelaku dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah ) untuk kekerasan non-fisik dan sanksi berupa pidana paling lama 12 ( dua belas) tahun dan atau/ denda paling banyak Rp 300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah). Selain pidan dan denda sanksi lain bisa berupa pencabutan hak asuh, pengumuman identitas pelaku, perampasan kuntungan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual dan rehabilitasi dan restitusi.

Sanksi yang diberlakukan oleh pelaku tidak membuat rasa takut bagi para pemain yang telah melancarkan aksinya sejak lama dan punya kelainan dalam dirinya yang senang dengan hasrat birahi. Para pelaku mampu memperkirakan apa yang akan terjadi bila para korban mengaku akan kejadian tersebut serta bagaimana membuat kesaksian tandingan. Kesewenagan untuk berbuat melampiaskan nasfu sesaat telah merusak kepercayaan diri siswa dan merusak sesuatu paling berharga dalam dirinya. Kejahatan ini harus ditindak dengan hukuman paling berat sama halnya dengan kejahatan terorisme, pembunuhan dan korupsi. Sebab, merusak masa depan satu anak tidak akan bisa dikembalikan dengan kata maaf dan hukuman pejara atau denda semata. Bila hukuman yang diterapkan ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup akan membuat para pelaku akan berpikir bagaimana nasibnya bila berbuat demikian. Nasib bangsa akan bergantung bagaimana siswa yang saat ini menempuh pendidikan, bagaimana jadinya jika di sekolah anak didik dirusak secara fisik dan bathin tentu tidak akan ada semangat hidup meneruskan keberlanjutan diri dan keluarga bahkan bangsanya.

Nasya Fahma Aulia
Baca Juga

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Penekanan Nilai Agama Dan Budaya Dalam nilai-nilai agama dan budaya diajarkan bagaimana bertutur kata dengan baik dan bertingkah laku selayaknya sebagai seorang anak kepada orang tua, teman dan yang lebih muda. Perpaduan antara ajaran agama dan budaya untuk mengatur tatanan kehidupan bagi peserta didik terutama yang tealh menginjak usia remaja akan melahirkan pribadi yang terjaga dari berbagai kejahatan yang akan mencelakakan dirinya. Tidak sedikit kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku didahului oleh tingkah laku atau busana yang tidak pada tempatnya baik terhadap guru atau orang lain. Perilaku yang baik serta busana yang sopan akan meminimalisir kejahatan dari pelaku yang berniat berbuat tidak senonoh pada siswa. Satu hal yang barangkali menjadi masukan untuk para guru di sekolah atau pembuat kebijakan di pendidikan untuk membuat batasan atau aturan khusus bagi siswa di sekolah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Berawal adri kedekatan personal guru dan murid dan berakhir dengan saling bercerita tentang kehidupan dan guru dengan mudah merasuki pikiran siswa. Memperbanyak ruang terbuka dan tidak membiarkan adanya pertemuan guru dan siswa dalam ruangan tertutup dengan dalih konseling. Modus yang seringkali digunakan ialah akan menyelesaikan masalh siswa namun berujung pada menambah masalah dan masa depanya.

Pengawasan Orang Tua Dan Teman Semua hal yang terjadi pada siswa harus diketahui oleh orang tua seharusnya, namun tidak sedikit orang tua yang cuek pada keseharian anak bahkan terkesan membiarkan seoalh anaknya robot yang tidak membutuhkan perhatian dan pemecahan masalah yang ia hadapi. Kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak mau orang lain tahu dan bahkan menutupi agar ia tidak dipermalukan. Karakter anak untuk selalu terbuka kepada orang tua harus dibiasakan sejak dini, sebab tidak semua hal anak mampu mengatasi masalahnya. Perhatian kepada anak menjadi penjamin bahwa anak selalu dalam kondisi prima dan tidak mudah dibujuk rayu oleh siapapun termasuk gurunya.

Salah satu hal yang perlu ditegaskan oleh anak ialah harus dan selalu terbuka apapun yang terjadi, karena anak yang selalu tertutup terbuka kemungkinan terutama yang perempuan ia ditelah diganggu atau diancam oleh orang lain agar tidak mengadu kepada siapapun. Teman menjadi salah satu temapt untuk bercerita bila rasanya tidak sanggup bercerita kepada orang tua maka teman tempat meluapkan semua masalah dan sudah barang tentu teman akan mencarikan jalan keluar agar masalah dan pelaku segera ditangkap.

Oleh: Sabarnuddin (Mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Padang)

Asap Negara
Baca Juga

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/regulasi-mengatasi-pelecehan-seksual-di-ranah-pendidikan/56976/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.29 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pilihan Editor

  1. 1 Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah
  2. 2

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

  3. 3

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  4. 4

    Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  5. 5

    Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.