Oleh: Fransisko Chaniago, M.Pd Dosen Manajemen Pendidikan Islam UIN STS Jambi
JurnalPost.com - Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua dan masyarakat. Dalam hal ini tentu lembaga pendidikan membutuhkan dukungan dari masyarakat Hubungan lembaga pendidikan dan masyarakat sangatlah berkaitan, perlu disadari bahwa masyarakat mempunyai peran dalam berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan.
Jika mengacu pada undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 8 bagian ketiga disebutkan tentang hak dan kewajiban masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Dengan demikian tercantum jelas bawa peran dan partisipasi masyarakat mustahil untuk dipisahkan dalam penyelenggaraan pendidikan di Negara Indonesia.
Komponen strategis dalam kemajuan lembaga pendidikan sangat memerlukan kepercayaan dan dukungan sumber daya yang maksimal dari masyarakat. Kepercayaan dan dukungan dari masyarakat merupakan kunci terpenting dalam memajukan sebuah lembaga pendidikan. Ini tercantum juga dalam undang-undang sisdiknas dalam pasal 9 bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Rusdi & Munawar, (2022), dalam penelitiannya bahwa peran serta masyarakat dapat terlihat seperti memasukan anaknya di sekolah, menyumbangkan dana, barang atau tenaga, membayar iyuran (komite sekolah), berkonsultasi dan peran serta dalam pelayanan pendidikan.
Menurut Normina, (2016), Agar masyarakat memiliki kemampuan dalam berpartisipasi maka perlunya meningkatkan sumber daya manusia melalui cara memperluas tiga jenis pendidikan baik dalam bentuk formal, non-formal dan informal. Masyarakat dan pendidikan saling berkaitan, seperti sebagai penyelenggara pendidikan, Lembaga-lembaga masyarakat atau kelompok sosial masyarakat dan tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun tidak dirancang dan dimanfaatkan. Oleh sebab itu perlunya dilakukan pengelolaan yang baik. Tak heran jika melihat ada pendidikan yang maju tentu dapat dipastikan keberhasilan pendidikan itu disebabkan oleh partisipasi masyarakat. Begitu juga sebaliknya jika partipasi masyarakat minim, maka pendidikan tidak dapat terlaksana dengan baik.
Ironisnya yang terjadi yaitu ketimpangan sehingga tidak terjalinnya kerja sama yang baik antara lembaga pendidikan dan masyarakat. Realita yang terjadi, partisipasi masyarakat masih terbatas hanya pada penerpan program-program pembangunan di lembaga pendidikan. Kesulitan lembaga pendidikan dalam mengikutsertakan partisipasi masyarakat dapat dilihat dalam membenahi mutu pendidikan padahal itu merupakan tanggungjawab bersama. Ini disebabkan tertanamnya budaya paternalism, apatis, hilangnya kepercayaan, kultural, Geogragis dan tingginya biaya pendidikan.
Hal ini perlu mendapat perhatian penuh oleh pemerintah sebagai perngambil keputusan dengan cara melibatkan para stakeholder diberbagai daerah untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kemajuan lembaga pendidikan, mendukung sumber daya manusia yang memiliki potensi yang baik serta konsisten memberi dukungan mengenai anggaran sesuai dengan yang dibutuhkan.
Mengembalikan kesadaran masyarakat yang masih belum memahami tentang tanggung jawab bersama dengan lembaga pendidikan tentu memerlukan strategi yang tepat, salah satunya mengumandangkan Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 yang menyoalkan tentang pendidikan merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya pihak sekolah melainkan pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tidak ada alasan sehingga menyatakan bahwa semua yang bertanggungjawab dengan pendidikan hanya dihemban oleh warga sekolah karena itu merupakan kalimat yang keliru.
Dalam hal ini persepsi masyarakat terhadap pendidikan tentu membawa pengaruh terhadap majunya lembaga pendidikan, seperti kemampuan masyarakat menyadari betapa pentingnya pendidikan untuk memajukan daerah dengan melahirkan generasi penerus yang dapat merubah ke arah yang lebih baik dalam kehidupan sosial.
Tak heran jika pendidikan merupakan faktor terpenting sebagai jembatan dalam meraih cita-cita anak bangsa. Seiring dengan perkembangan zaman, acapkali ditemukan seorang pelajar yang sudah menyelesaikan pendidikannya tetapi kalah dalam bersaing meraih cita-citanya. Tentu ini perlu mendapatkan perhatian lebih dan menjadi tanggungjawab bersama.
Mulai dari kebijakan wajib belajar 9 tahun sampai wajib belajar 12 tahun terabaikan. Pada dasarnya tujuan dari pendidikan seharusnya tepat sasaran, melalui pendidikan seseorang dapat merubah nasib agar menjadi lebih baik. Ironisnya lagi dilingkungan masyarakat sering terdengar bahwa yang berpendidikan dan tidak berpendidikan sering dibandiing-bandingkan dilingkungan masyarakat.
Disinilah semua pengampu kepentingan saling mengingatkan dan mengeduksi bersama untuk merubah pola fikir agar tujuan dari pendidikan itu dapat direalisasikan melalui partisipasi masyarakat, wabilkhususnya partisipasi semua pengampu kepentingan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda