JurnalPost.com – Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menjadi perhatian Pemerintah Indonesia sebagai salah satu pilar dalam menopang ekonomi Indonesia. Kegiatan UMKM merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang dan konsisten dalam perekonomian nasional. UMKM pada saat ini menjadi wadah yang baik bagi penciptaan lapangan pekerjaan yang direncanakan baik oleh pemerintah, swasta dan pelakunya usaha perorangan.
Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia kini dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Oleh karena itu pengembangan UMKM untuk Indonesia mempunyai potensi ekonomi nasional yang kuat apabila memiliki jumlah UMKM yang banyak dan mampu menyerap tenaga kerja yang besar. Hal ini juga membantu masyarakat Indonesia menanggulangi masalah pengangguran yang menjadi momok permasalahan yang besar bagi Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian (2020) Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.
Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:
UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020, UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020 dan jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja, serta UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun.
Perkembangan pertumbuhan UMKM yang sangat siginifikan dan merupakan bagian penting dari perekonomian suatu bangsa. Karena peran pentingnya tersebut pemerintah terus melakukan upaya mengembangkan UMKM. Maka dari itu perlu dukungan dari berbagai kalangan untuk penguatan UMKM melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM) seperti yang diungkapkan oleh Suyatno (2000) bahwa untuk dapat meningkatkan daya saing UMKM diperlukan meningkatkan kemampuan teknologi dan daya kreatif inovatifnya. Peningkatan kemampuan teknologi mempunyai hubungan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi. Secara umum UMKM dalam perekonomian bangsa memiliki peran, yaitu: sebagai pelaku utama dalam kegiatan ekonomi, penyedia lapangan kerja terbesar, pemeran penting dalam pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta kontribusinya terhadap neraca pembayaran.
Kondisi UMKM local sempat menurun pada masa pandemic Covid-19. Dari survei yang dilakukan oleh LPEM UI dan UNDP yang melibatkan 1.180 responden pelaku UMKM memperoleh hasil apabila pada masa tersebut 48% UMKM mengalami masalah terhadap bahan baku, pendapatannya berkurang hingga 77% banyaknya, terdapat 88% UMKM yang mengalami penurunan permintaan produk, dan 97% UMKM mengalami pemorosotan nilai aset. Maka dari itu pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis di antaranya yaitu implementasi UU cipta kerja, program Bangga Buatan Indonesia (BBI), dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan yang telah di buat oleh pemerintah sangat membantu para pelaku UMKM sehingga tidak terjadi banyak kerugian yang didapatkan oleh para pelaku UMKM serta menjaga kestabilan perekonomian negara.
Efendi Ishak, (2005) sebagai pilar perekonomian bangsa. Permasalahan umum yang dihadapi oleh sebagian besar pelaku UMKM adalah kurangnya SDM yang kompeten dibidangnya.4 meskipun terdapat banyak pelaku UMKM yang ada di Indonesia, banyak dari mereka yang masih memiliki pengalaman yang belum memumpuni. Kurangnya pengetahuan luas mengenai bisnis pun menjadi hal yang membuat para pelaku usaha tidak dapat mengembangkan bisnis nya dengan baik. Miniminya modal usaha juga menjadi masalah yang besar dalam mengembangkan usahanya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pada 2020 sekitar 46,6 juta dari 64,19 juta UMKM di Indonesia tidak memiliki akses permodalan dari perbankan maupun Lembaga keuangan bukan bank. Hal ini menjadi basis bagi pemerintah untuk memberikan dukungan berupa fasilitas pembiayaan lain, antara lain Mekaar PNM, program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).
Melihat pemaparan diatas, sudah sepatut dapat dikatakan bahwa UMKM pada era ini menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia di tengah krisis yang sedang melanda dunia. UMKM menghasilkan sumbangsi dalam peningkatan ekonomi, sehingga pemerintah harus terus melakukan berbagai pengembangan. Selain itu, pemerintah harus terus mengkampanyekan untuk menggerakkan warga menggunakan produk-produk hasil UMKM dan mengurangi impor produk dari luar negeri terhadap produk-produk yang dapat diproduksi UMKM.
Oleh: ANNISA FITRIANI, Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang.




