Penulis : Ryan Wahyu Putranto
JurnalPost.com – Pembongkaran sejumlah ruko yang dinilai mencaplok sebagian badan jalan dan saluran drainase di Pluit, Karang Niaga, Jakarta Utara, dilakukan Rabu (24/5). hal ini sesuai dengan mandat P-J Gubernur Heru Budi Hartono, yang pada pekan lalu telah memberi surat peringatan sekaligus tenggat waktu pada masing-masing pemilik ruko, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Diketahui, pembongkaran dilakukan karena para pemilik ruko di kawasan RT 11 – RW 03 ini, mayoritas membangun melebihi batas lahan yang telah ditetapkan. Hal ini menyebabkan terjadinya kemacetan dan penumpukan kendaraan karena lebar jalan yang kian menyempit, serta tertutupnya saluran drainase.
“Ya dikembaikan pada fungsi semula, fungsi jalan ya jalan, saluran ya saluran. Kalo untuk parkir ya nanti secara teknis akan dinas perhubungan yang atur. Yang jelas kami mengembalikan fungsi, re-fungsi semua yang ada. Re-fungsi saluran, re-fungsi jalan, dan re-fungsi bangunannya”, ujar Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta.
Namun rupanya, pemilik ruko dan beberapa karyawannya marah dengan aksi pembongkaran ini. Amarah tersebut dituangkan dalam bentuk spanduk yang terbentang saat proses pembongkaran berlangsung.
Ketua RT 11 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengatakan, massa yang sempat menggeruduk kantornya bukan merupakan warganya. Riang menilai bahwa massa yang melakukan demo tersebut tidak memahami permasalahan yang sebenarnya.
“Pelaku aksi demo itu tidak paham permasalahannya dan saya pastikan tidak ada satu pun peserta demo warga saya. Saya sangat hafal wajah warga saya,” ucap Riang Prasetya.
Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang mengatakan pembongkaran tersebut memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.




